SUKABUMIUPDATE.com - Polisi membongkar kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi di Sukabumi. Dari kasus tersebut, polisi telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
Para pelaku membeli solar dari berbagai SPBU di daerah Sukabumi dan ditimbun di dalam tangki modifikasi lalu dijual ke luar daerah.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo mengatakan untuk kasus pertama tersangkanya berinisial A (46 tahun) yang ditangkap di wilayah Kecamatan Cibadak pada 11 November 2022 lalu.
Tersangka A ini membeli solar bersubsidi dengan menggunakan mobil Panther yang didalamnya terdapat tangki modifikasi berkapasitas 1.000 liter atau 1 ton.
“Modus yang dilakukan tersangka A ini menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi didalamnya berisikan kempu [tangki],” ujar Dian didampingi Kasi Humas Ipda Aah Saeful Rohman dan Kanit Tipidter Ipda Sapri dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (5/12/2022).
Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan BBM di Sukabumi, Pelaku Timbun Solar Pakai Tangki Modifikasi
Dian menjelaskan, tersangka A membeli solar Subsidi dengan cara berkeliling di tiga SPBU yang berada di wilayah Cibadak.
A membeli BBM jenis solar tersebut dengan harga Rp 6.800 per liter, dengan jumlah pembelian sebesar Rp 300 ribu dalam sekali pembelian di tiap-tiap masing SPBU. Adapun jumlah BBM Solar sebanyak kurang lebih 550 liter.
Aksinya ini dilakukan atas perintah seseorang berinisial H yang sampai saat ini masih dalam pencarian oleh polisi.
Baca Juga: Pembelian Pertalite dan Solar Akan Dibatasi, Kapan Diberlakukan?