DPRD Soroti Terdakwa Asusila Anak di Sukabumi Bebas Gegara Tanggal di Surat Dakwaan

Senin 07 November 2022, 10:43 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Muhamad Yusuf menyoroti bebasnya terdakwa kasus pencabulan (asusila) anak tiri berinisial H (33 tahun). Terdakwa bebas lantaran surat dakwaan yang disusun penuntut umum tidak mencantumkan tanggal.

Yusuf mengaku tidak bermaksud menuduh adanya upaya persekongkolan hukum yang diproses sejak awal sehingga berakibat bebasnya terdakwa pada putusan sela imbas eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa terhadap celah cacat formil surat dakwaan.

Yusuf mengatakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi harus berhasil menangkap dan menghadirkan terdakwa dalam sidang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengajukan berkas perkara tersebut.

Diketahui, setelah dinyatakan bebas dari tahanan Lapas Warungkiara melalui putusan sela di Pengadilan Negeri Cibadak, terdakwa H kabur dan hingga kini masih diburu Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

"Ini adalah suatu kecerobohan. Saya tidak bermaksud menuduh ada upaya persekongkolan hukum. Tetapi Kejari harus dapat membuktikan dengan menghadirkan kembali terdakwa agar menjadi benar bahwa atensi lembaganya fokus pada permasalahan perempuan dan anak di bawah umur," kata Yusuf kepada sukabumiupdate.com, Senin (7/11/2022).

Yusuf yang merupakan anggota Fraksi PKS mengatakan jika putusan sela yang menyatakan surat dakwaan JPU batal (nietig verklaring van de acte van verwijzing), misalnya dalam hal surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka memang sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, surat dakwaan tersebut batal demi hukum.

"Dalam seluruh proses peradilan pidana seutuhnya, seharusnya bisa diminimalisir kesalahan penulisan dan sebagainya karena akan menyangkut pada pembatasan hak seseorang," kata Yusuf.

Hal lain yang harus dilakukan JPU, sambung Yusuf, mengajukan ulang surat dakwaan dengan materi dan uraian tindak pidana agar bisa kembali diproses hukum. Namun masalah saat ini adalah terdakwa H sudah terlanjur kabur.

"Jadi harus ditangkap dulu dan dibawa ke persidangan. Saya minta Kejari Kabupaten Sukabumi menangkap dan menyerahkan pelaku kepada hakim PN Cibadak serta memohon juga kepada kepolisian ikut membantu mencari kembali dan menangkap pelaku agar kedaulatan hukum bisa tegak," kata dia.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Tigor Sirait dikonfirmasi pada Senin ini menyatakan terdakwa masih dalam pengejaran. "Sementara ini masih dalam pengejaran," kata Tigor.

Dalam kasus ini, terdakwa H bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak mengabulkan putusan sela yang bermula dari eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya karena melihat celah cacat formil dalam surat dakwaan.

H menjadi terdakwa atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Dia menjalani serangkaian proses hukum mulai penyidikan di Polres Sukabumi hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan cabul terdakwa kepada korban terjadi setahun yang lalu, sedangkan proses hukum kepada terdakwa H sudah berjalan lima bulan.

Bebasnya H dibenarkan Pengadilan Negeri Cibadak. Kebebasan terdakwa pencabulan itu tertuang dalam putusan sela bernomor 256/Pid.Sus/2022/ PN CBD. Perkara itu juga dinyatakan minutasi.

Saat ini JPU sudah kembali mengajukan berkas perkara tersebut setelah putusan sela ditetapkan pada 28 September 2022. Pengajuan kembali ini dilakukan pada 4 Oktober 2022. Kini, perkara ini kembali teraftar di Pengadilan Negeri Cibadak dengan nomor 307/Pid.sus/2022.

Respons Komnas PA

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sebagai institusi independen untuk urusan perlindungan anak di Indonesia, ikut menaruh atensi dan marah besar terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak yang membebaskan terdakwa kejahatan seksual terhadap anak di Sukabumi hanya karena JPU tidak mencantumkan tanggal dakwaan.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan kejadian ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dalam menangani perkara kejahatan seksual terhadap anak. JPU gagal dan leceh dalam menangani perkara-perkara kekerasan seksual.

Arist menilai dakwaan JPU perlu ditelusuri, apakah dakwaan itu merupakan dakwaan yang dibuat dengan cara "copy paste" dari perkara kejahatan seksual terhadap anak lainnya. Arist menyebut kasus ini mengerikan dan memalukan dalam penegakan hukum.

Sebab, celah dan kegagalan inilah yang dimanfaatkan kuasa hukum pelaku dalam eksepsinya untuk membebaskan kliennya.

Atas bebasnya pelaku, Arist meminta atensi Jaksa Agung agar segera memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menangkap dan menyerahkan kembali pelaku kejahatan seksual terhadap putri tirinya kepada hakim untuk disidangkan perkaranya. "Jangan main-main terhadap setiap perkara kejahatan seksual seksual anak," kata Arist.

#SHOWRELATEBERITA

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Tags :
Berita Terkini
Sukabumi16 Mei 2024, 13:45 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Launching Kerja Sama dengan SRC Area Sukabumi

Program quarterly dimulai sejak April 2024 dan berulang setiap tiga bulan sekali.
BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi racing program bersama SRC di salah satu hotel di Kota Sukabumi pada Senin, 13 Mei 2024. | Foto: Istimewa
Nasional16 Mei 2024, 13:41 WIB

Sewa dari Maskapai Asing, Mesin Pesawat Garuda Terbakar Saat Angkut Jemaah Haji

Insiden ini terjadi pada Rabu (15/5/2024), saat pesawat Garuda Indonesia yang membawa 450 jemaah haji sesaat setelah lepas landas dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Insiden ini terjadi pada Rabu (15/5/2024), saat pesawat Garuda Indonesia yang membawa 450 jemaah haji sesaat setelah lepas landas dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. (Sumber: istimewa)
Life16 Mei 2024, 13:30 WIB

10 Cara Alami Menyembuhkan Asam Urat dengan Cepat Tanpa Obat

Beberapa kondisi medis seperti hipertensi, diabetes, dan penyakit ginjal dapat memperburuk asam urat. Maka dari itu, penderita asam urat penting untuk mengelola kondisi-kondisi tersebut dengan baik.
Ilustrasi. Belanja bahan makanan sehat. Cara Alami Menyembuhkan Asam Urat dengan Cepat Tanpa Obat (Sumber : Pexels/RaviKant)
Sehat16 Mei 2024, 13:00 WIB

Asam Urat Kambuh dan Rasanya Menyakitkan, 7 Obat Alami Ini Efektif Mengatasinya

Asam urat adalah suatu kondisi yang menyakitkan dan sering dimulai pada jempol kaki dan menyebar ke sendi lain.
Ilustrasi - Asam urat adalah suatu kondisi yang menyakitkan dan sering dimulai pada jempol kaki dan menyebar ke sendi lain. (Sumber : Freepik.com/@Wiroj Sidhisoradej)
Life16 Mei 2024, 12:45 WIB

6 Kebiasaan Buruk yang Cepat Melemahkan Daya Ingat Anda, Berhenti Sekarang!

Daya ingat seseorang menjadi menurun biasanya disebabkan beberapa hal yang mungkin dianggap sepele. Adapun umumnya adalah kebiasaan buruk yang sering dilakukan
ilustrasi kebiasaan yang melemahkan daya ingat (Sumber : Pexels.com/@KetutSubiyanto)
Sehat16 Mei 2024, 12:30 WIB

Ada Durian Tinggi Purin, 7 Buah Ini Tidak Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Durian adalah buah tropis yang kaya akan purin dan sebaiknya dihindari oleh penderita asam urat.
Ilustrasi. Kios Buah. Ada Durian Tinggi Purin, Deretan Buah Ini Tidak Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat (Sumber : Pexels/MariaOrlova)
Life16 Mei 2024, 12:15 WIB

Usahakan Tetap Tenang, Begini 5 Tips Jitu Mengatasi Balita Yang Selalu Emosi

Mengatasi emosi besar pada balita kita dan mengetahui cara meresponsnya adalah salah satu bagian tersulit dalam mengasuh balita.
mengatasi balita yang emosi dengan tenang (Sumber : pexels.com/@AlexanderDummer)
Bola16 Mei 2024, 12:00 WIB

Leg 2 Championship Series Persib Bandung vs Bali United: Suporter Bali United Dilarang Datang!

Laga Leg 2 Semifinal Championship Series Liga 1 2023/2024, suporter Bali United dilarang datang ke Bandung.
Laga Leg 2 Semifinal Championship Series Liga 1 2023/2024, suporter Bali United dilarang datang ke Bandung. | (Sumber : persib.co.id)
Keuangan16 Mei 2024, 11:49 WIB

Bicara di Seminar Ombudsman, Ayep Zaki Bahas Peran Lembaga Keuangan Alternatif

Peran lembaga keuangan alternatif sangat penting dalam memajukan ekosistem perekonomian.
Ayep Zaki menjadi pembicara dalam seminar bersama Ombudsman Republik Indonesia di Aula Bank BJB, Sukabumi, Rabu, 15 Mei 2024. | Foto: Instagram/Ayep Zaki
Life16 Mei 2024, 11:45 WIB

Terapkan 6 Cara Ampuh Berikut Untuk Memperkuat Hubungan Ayah dan Anak Laki-laki

Menghabiskan waktu positif bersama, membicarakan pelajaran hidup, disertai dengan banyak mendengarkan dengan tenang dan penuh perhatian, akan membantu mengembangkan hubungan yang membina dan bermakna dengan putra Anda
Ilustrasi cara memperkuat hubungan ayah dengan anak laki-laki (Sumber : pexels.com/@NathanCowley)