SUKABUMIUPDATE.com - Mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin Taulany kembali memberikan klarifikasi terkait dugaan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangganya (ART) yang bernama Hera.
Kali ini, Erin Taulany buka suara dengan menggelar konferensi pers pada Selasa, 5 Mei 2026 di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, dan ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga.
Dalam konferensi pers itu, Erin Taulany secara tegas membantah telah melakukan kekerasan fisik dan penahanan gaji Hera. Ia justru mengungkapkan bahwa mantan ART nya sudah melakukan pelanggaran privasi selama bekerja.
Mengutip dari Suara.com, sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari unggahan akun media sosial milik pihak penyalur, Nia Damanik. Akun tersebut menarasikan bahwa ART yang bekerja di rumah Erin menjadi korban kekerasan fisik, ditodong pisau, hingga barang pribadi dan gajinya ditahan. Menjawab tudingan tersebut, Erin membantah keras dengan membawa bukti rekaman kamera pengawas.
"Tidak benar sama sekali. Saya punya buktinya, saya punya CCTV-nya, punya chat komplain ke yayasannya, dan komunikasi sama pembantunya pun saya ada semua," kata Erin Taulany dikutip dari Suara.com pada Rabu, (06/05/2026).
"Tidak ada penganiayaan. Enggak ada sama sekali," kata Erin menegaskan.
Dia juga menyoroti kejanggalan laporan pihak Hera mengenai hasil pemeriksaan medis.
"Bisa saya buktikan 100 persen. Dan katanya dia juga sudah melakukan visum, tapi anehnya dari pihak kepolisian mengatakan belum menerima surat visumnya," ucap Erin.
"Saya akan buktikan dengan tegas saya punya buktinya semua, seisi satu rumah ada 14 titik CCTV," ujarnya.
Baca Juga: Berawal dari Gorden, ART Ungkap Kronologi Dugaan Penganiayaan Erin Taulany
Erin membeberkan fakta bahwa Hera baru bekerja hitungan minggu dan langsung bermasalah karena nekat merekam seisi rumah tanpa izin.
"Jadi sebelumnya memang pembantu itu sudah bermasalah dan saya sudah komplain. Dia kerja di rumah satu minggu, itu saya sudah komplain ke penyalurnya," imbuh Erin.
"Jadi yang paling krusial adalah, dia melakukan konten ke media sosial. Milik pribadinya dia sendiri. Tentang isi rumah," kata Erin.
Lebih lanjut, Erin menjelaskan betapa berbahayanya pelanggaran privasi yang dilakukan mantan pekerjanya tersebut.
"Jadi privasi isi rumah saya dan anak-anak tuh di video-videoin, kegiatannya. Terus mobil saya, rumah saya seisi rumah. Dari tampak depan, belakang, terus baju anak saya dipakai tanpa izin," ujar Erin.
"Ya pokoknya dia melakukan perbuatan yang tidak sepantasnyalah untuk bekerja di rumah."
Terkait opini publik yang menyebut dirinya sengaja menahan KTP, baju, hingga gaji, Erin membongkar kronologi yang sebenarnya. Menurutnya, Hera kabur secara diam-diam sehingga barang-barangnya tertinggal di rumah.
"Dia keluar tanpa izin, itu waktu itu malam-malam saya lagi istirahat lagi tidur di sofa jam 22.00. Tanpa izin meninggalkan rumah," ucap Erin.
Dia juga memastikan tidak pernah merampas pakaian mantan pekerjanya, melainkan Hera sendiri yang meninggalkannya. Menyambung pernyataan kliennya, kuasa hukum Erin, Ery Kertanegara menjelaskan logika hukum soal tudingan penahanan barang ini.
"Beda dong kalau ditahan itu dia minta, kita enggak kasih, itu namanya ditahan. Tapi kalau barang yang dia tinggal karena dia kabur, masa dia sekarang di luar bilangnya ditahan? Ayo besok, mau malam ini datang, silakan. Kita bikin tanda terima," imbuh Ery.
Begitu pula soal upah bulanan. Erin memaparkan bahwa ART tersebut melarikan diri sebelum masa kerjanya genap sebulan.
"Di rumah dia belum kerja satu bulan jadi memang belum terima gaji. Belum waktunya," ucapnya.
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Mantan Istri Andre Taulany Diduga Aniaya ART
Meski begitu, Erin memastikan bahwa uang lelah pekerja tersebut pada akhirnya telah dia lunasi. Merasa difitnah habis-habisan oleh narasi sepihak di media sosial, Erin kini mantap mengambil langkah hukum. Dia memastikan telah melaporkan mantan pekerjanya beserta pihak penyalur ke kepolisian.
"Melaporkan akunnya pihak penyalur dan ART-nya," tegas Erin.
Langkah ini dipertegas oleh kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, yang menyebut penyebaran narasi tersebut sebagai kejahatan siber.
"Kami duga dengan keras ini melakukan kebohongan publik, fitnah yang keji, dan membangun opini publik," ujar Sunan.
Ery Kertanegara juga menambahkan bahwa pihak yayasan atau penyalur sejatinya tidak memiliki kapasitas hukum dalam persoalan internal ini, namun malah bertindak seolah menjadi hakim di media sosial.
"Yang bersangkutan pada intinya adalah bukan para pihak yang berperkara dalam persoalan ini. Namun secara terang benderang sudah terkesan menjustifikasi, menghakimi klien kami," urai Ery.
"Nah itulah yang kami akan melihat bahwa ini sudah ada dugaan memfitnah, mencemarkan nama baik klien kami. Sesuai dengan Undang-Undang ITE di pasal 27," tuturnya.
Sumber: Suara.com





