SUKABUMIUPDATE.com - Nama penyanyi Ashanty tengah menjadi sorotan usai dilaporkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa atas dugaan perampasan aset dan melakukan akses ilegal.
Stifan Heriyanto selaku kuasa hukum Ayu Chairun Nurisa menjelaskan tentang laporan yang dilayangkan kliennya terhadap Ashanty, di kawasan Kukusan, Depok, Jawa Barat, Jumat, 3 Oktober 2025.
Mengutip dari Suara.com, Ayu Chairun Nurisa memperkarakan tiga kasus sekaligus kepada Ashanty dan dua karyawannya di Polres Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. Selain Ashanty, ada dua karyawan sang artis yang ikut dilaporkan.
"Untuk perkaranya sendiri, Ashanty dan kawan-kawan ini maupun karyawannya dilaporkan dalam dugaan tindakan perampasan, perampasan aset yang dimiliki oleh mantan karyawannya," kata kuasa hukum Ayu Chairun Nurisa, Stifan Heriyanto dikutip dari Suara.com pada Selasa (07/10/2025).
Baca Juga: Tanah Warisan Ayah Jadi Sengketa, Ashanty: Awalnya Kita Disini Mau Bikin Yayasan
Sejumlah barang pribadi milik korban diduga turut dirampas dalam rangkaian peristiwa tersebut.
"Adapun barang yang dirampas adalah satu unit iPhone 15 Pro warna biru titanium, terus ada dengan satu laptop, satu laptop Lenovo Ideapad ya. Ada di sini KIA, identitas anak juga diambil ya. KTP pelapor, dompet, ATM Bank BCA, nomor rekening, terus juga dari handphone pun itu di apa? Baik m-banking semuanya diambil, dan tas pun diambil sama Ashanty," ujar Stifan.
Tapi, apa yang membuat Ashanty dan karyawannya melakukan perampasan sampai tindakan akses ilegal? Ternyata, karena mantan karyawannya tersebut, Ayu Chairun Nurisa diduga melakukan penggelapan dana.
"Jadi awal mulanya memang mantan karyawannya ini sudah dilaporkan terlebih dahulu oleh saudari Ashanty ya, dengan dugaan… Ada, ada tindakan penggelapan yang katanya mungkin saat ini memang masih diproses ya di Polres Tangsel," imbuh Stifan.
Padahal kata Stifan, kasus tersebut masih diselidiki oleh kepolisian. Namun mengapa Ashanty bersama beberapa orang melakukan tindakan seperti itu.
"Karena kan masih tahap proses penyelidikan ya, masih lidik gitu. Tapi tindakan beliau ini sudah termasuk tindakan kriminal ya karena perampasan.
Baca Juga: Tanah Warisan Ayah Ashanty Dirampas Mafia, Kini Mau Dibangun Perumahan
Karena itu menurut Stifan, Ashanty bersama karyawannya tidak boleh main hakim sendiri.
"Aset-aset tersebut dibilang oleh pelapor (Ashanty) hasil dari penggelapan. Sementara itu belum bisa, belum bisa dibuktikan ya," ucap Stifan.
Sumber: Suara.com