Simak Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal Dunia

Jumat 26 April 2024, 13:21 WIB
Ilustrasi dari BPJS Ketenagakerjaan. | Foto: BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi dari BPJS Ketenagakerjaan. | Foto: BPJS Ketenagakerjaan

SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia. Salah satu program yang tersedia adalah Jaminan Hari Tua (JHT).

Berdasarkan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004, tujuan JHT adalah memastikan peserta menerima manfaat uang tunai pada saat pensiun dan cacat total. Begitu juga dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.

Saldo JHT peserta dapat diklaim dan diklaim oleh ahli warisnya yang sah. Oki Widya Gandha, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, mengatakan JHT merupakan hak setiap peserta program JHT dan menjadi hak ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

“Jaminan Hari Tua adalah saldo dari peserta yang mendaftarkan diri dalam program JHT, ketika kondisi peserta meninggal dunia, maka saldo JHT menjadi hak bagi ahli warisnya, dan bisa dicairkan di BPJS Ketenagakerjaan” kata Oki Widya Gandha.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Terus Dorong Perusahaan Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Adapun cara untuk mencairkan saldo BPJS bagi peserta yang meninggal dunia diketahui ada beberapa syarat khusus yang harus dilengkapi oleh peserta sebelum pencairan.

Di antaranya adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan milik peserta, surat keterangan kematian atau akta kematian, surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, KTP atau paspor (untuk ahli waris WNA) atau bukti identitas lain ahli waris, penerima wasiat, atau pengampu, akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI), surat keterangan perwalian anak dari pengadilan (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI), surat wasiat (khusus jika dibayarkan ke penerima wasiat), surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila diberikan ke pengampu), buku rekening tabungan atas nama ahli waris yang aktif, NPWP bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari 50 juta atau peserta telah mengajukan klaim sebagian.

Selanjutnya untuk pengajuan pencairan saldo JHT peserta meninggal dunia hanya bisa dilakukan secara offline di kantor cabang. Proses klaim juga hanya dapat dijalankan oleh ahli warisnya yang sah.

Berikut cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan peserta yang sudah meninggal:

Membawa persyaratan dokumen lengkap (asli dan fotokopinya) saat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, mengisi formulir pengajuan klaim JHT mengambil nomor antrean di kantor cabang, sampaikan maksud kedatangan ketika antrean dipanggil, data yang disampaikan akan diverifikasi. Jika data sesuai dan benar, pengajuan klaim akan diproses.

Selanjutnya, saldo BPJS Ketenagakerjaan akan cair dalam waktu 3-5 hari kerja setelah pengajuan permohonan klaim diterima.

Berikut cara cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan sebelum mencairkannya. Saldo JHT dapat dicek terlebih dahulu dengan cara berikut:

1. Lewat aplikasi JMO. Buka aplikasi JMO di ponsel, pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT) pada halaman utama, klik cek saldo dan pilih nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) yang ingin dilihat. Saldo JHT akan muncul beserta data yang dilaporkannya.

2. Lewat website BPJS Ketenagakerjaan. Buka situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Login dengan email dan kata sandi yang terdaftar, klik Lihat Saldo JHT pada halaman utama dan saldo akan langsung ditampilkan.

Selama proses pencairan saldo JHT, ahli waris dapat sekaligus mengurus klaim jaminan kematian (JKM) dan jaminan pensiun (JP) apabila peserta meninggal dunia juga terdaftar di program tersebut. (ADV)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Keuangan06 Mei 2024, 18:20 WIB

BPR Jampangkulon Sukabumi Gencar Sosialisasikan Program Pinjaman Bagi Honorer

Perumda BPR Sukabumi Cabang Jampangkulon terus berupaya melakukan sosialisasi program pelayanan pinjaman bagi honorer.
Kepala BPR Jampangkulon, Erviandi. (Sumber : SU/Ragil)
Life06 Mei 2024, 18:00 WIB

Dirumah Banyak Semut? Amalkan Doa Nabi Sulaiman AS untuk Mengusirnya

Bacaan Doa Mengusir Semut yang Dipanjatkan Nabi Sulaiman AS.
Ilustrasi - Bacaan Doa Mengusir Semut yang Dipanjatkan Nabi Sulaiman AS. (Sumber : Freepik)
Jawa Barat06 Mei 2024, 17:55 WIB

Kabar Sukabumi Utara? Tanpa Cabut Moratorium 9 Kabupaten Baru di Jabar Hanya Wacana

Selama ini proses pemekaran daerah-daerah ini, termasuk Kabupaten Sukabumi Utara terganjal aturan moratorium pemekaran daerah otonom baru atau DOB.
Peta kecamatan yang akan ke wilayah Kabupaten Sukabumi Utara. Kabar terbaru 9 DOB di Jabar (Sumber: istimewa)
Life06 Mei 2024, 17:30 WIB

Taklukkan Monster Gadget: 7 Jurus Ampuh Menjauhkan Anak dari Kecanduan!

Dengan menerapkan tips-tips ini, Anda dapat membantu anak Anda untuk menggunakan gadget dengan bertanggung jawab dan terhindar dari kecanduan.
(Foto Ilustrasi) Dengan menerapkan tips-tips ini, Anda dapat membantu anak Anda untuk menggunakan gadget dengan bertanggung jawab dan terhindar dari kecanduan. | Foto: Pexels.com
Musik06 Mei 2024, 17:00 WIB

OTW Nikah, Ini Lirik Lagu Rizky Febian feat Mahalini Bermuara!

Dikabarkan Rizky Febian dan Mahalini menikah sesuai dat Bali pada Minggu, 5 Mei 2024 dan Ijab Qobul di Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024.
Foto Cover Latar Biru OTW Nikah, Ini Lirik Lagu Rizky Febian feat Mahalini Bermuara. Sumber: YouTube/@Rizky Febian
Life06 Mei 2024, 16:30 WIB

Terapkan Yuk Bund! 5 Cara Mendidik Anak yang Suka Melawan Tanpa Perlu Emosi

Sifat melawan dan membantah merupakan bagian dari tumbuh kembang anak, bentuk pertahanan dirinya terhadap situasi mengancam yang tidak ia sukai.
Ilustrasi. Orang tua memberi contoh yang baik. Sumber : pexels.com/@Ketut Subiyanto
Motor06 Mei 2024, 16:00 WIB

Intip Spesifikasi dan Harga Motor Yamaha Lexi LX 155 Terbaru Mei 2024

Yamaha Lexi LX 155 tersedia dalam tiga varian: Standard, S Version, dan Connected-ABS.
Yamaha Lexi LX 155 tersedia dalam tiga varian: Standard, S Version, dan Connected-ABS. (Sumber : yamaha-motor.co.id).
DPRD Kab. Sukabumi06 Mei 2024, 15:31 WIB

Masa Sidang Terakhir, DPRD Sukabumi Kebut Finalisasi 21 Raperda: Berikut Rinciannya

Jelang masa akhir jabatan, berikut rincian 21 Raperda yang masih menjadi pekerjaan rumah DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2019-2024.
Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kabupaten Sukabumi beragendakan Penyampaian Penutupan Masa Sidang Kesatu Tahun Kelima Tahun Sidang 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Kelima Tahun Sidang 2024. (Sumber : Dok. DPRD)
Life06 Mei 2024, 15:30 WIB

6 Cara Menciptakan Kebahagiaan Sendiri Tanpa Bergantung ke Orang Lain

Menciptakan kebahagiaan sendiri tanpa bergantung kepada orang lain adalah hal yang patut dicoba, karena tidak semua orang bisa melakukannya.
Ilustrasi. Cara menciptakan kebahagiaan sendiri. Sumber Foto : Pexels/Sound On
Sukabumi06 Mei 2024, 15:11 WIB

Dua Kasus Beda Cerita, Psikolog Soroti Pembunuhan Berlatar Belakang Sodomi di Sukabumi

Konsultan psikologi asal Sukabumi ikut bersuara atas kedua kasus pembunuhan ini.
(Foto Ilustrasi) Dua kasus pembunuhan berlatar belakang sodomi terjadi di Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa