
Dalam setiap pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, Komisi IV selalu melibatkan stakeholder yang berkepentingan dalam dunia kerja yaitu Disnakertrans. “Tapi disayangkan sekali Kepala Disnakertrans tidak pernah hadir satu kali pun dalam pembahasan Raperda atau kunjungan kerja,” ujar Hera.
Selain unsur pemerintah, dalam pembahasan Raperda tersebut juga diajak serikat buruh agar buruh bisa memberikan masukan serta materi yang terkait ketenagakerjaan. “Sehingga nanti tidak ada dikatakan, perda ini adalah perda asal-asalan, karena yang membuat dan yang memberikan masukan semua pihak,” tegasnya.
Mengenai kapan Raperda tersebut rampung hingga menjadi Perda, Hera mengatakan tergantung alot atau tidaknya pasal per pasal.
“Satu pasal, satu kalimat, satu kata itu penting karena punya konsekuensi hukum nantinya. Jadi saya tidak bisa memastikan bulan apa, hari apa, tanggal sekian,” jelasnya.
Dengan demikian, DPRD minta waktu sepanjang mungkin untuk menyelesaikannya. “Minimal tahun depan kuartal pertama yah kita harus ada target,” tegas Hera.