SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah perusahaan konveksi di Kampung Cikatomas, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi diminta menghentikan kegiatan usahanya oleh pihak kecamatan karena disebut belum memiliki izin.
Pihak Kecamatan Ciambar telah memberikan surat peringatan terhadap perusahaan tersebut agar sementara menghentikan kegiatannya.
Dalam surat yang ditandatangani Camat Ciambar Pendi Efendi dikatakan, perusahaan ini belum memiliki surat izin usaha dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan harus menghentikan sementara kegiatannya hingga izin tersebut ada.
Tetapi, pihak perusahaan tidak menuruti surat tersebut dan tetap menjalankan kegiatan usahanya. Abdul Rahman, selaku pemilik perusahaan mengaku tidak bersalah menjalankan usahanya meski belum memiliki administrasi perizinan.
"Izin belum komplit tinggal IMB (Izin Mendirikan Bangunan) setengah lagi. Tapi masih berjalan usaha ini, karena perizinan sedang diproses. Kenapa harus ditutup kan izinnya sedang diproses," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Senin, 19 April 2021.
Abdul merasa kecewa lantaran pihak Kecamatan Ciambar disebutnya bersikap tidak formal. Ia berujar, pemerintah seharusnya memanggil dirinya terlebih dahulu untuk berdiskusi soal perizinan ini.
"Saya kecewa karena harus dihentikan produksi. Sampai saat ini belum ada dialog dengan pemerintah setempat, saya ingin ada komunikasi dulu bukan tiba-tiba ngirim surat, itu kan gak formal. Idealnya saya dipanggil dulu, diskusi dulu," terangnya.
"Menurut saya mekanismenya harus ada pemanggilan dulu ke saya. Jadi saya masih bisa beroperasi," ucapnya menambahkan.
Baca Juga :
Diketahui bahwa perusahaan yang telah beroperasi selama tujuh bulan ini merasa sudah memiliki izin dengan adanya surat rekomendasi usaha dari pihak kecamatan.