Petani Sukaraja Sukabumi Dipolisikan, Konflik Agraria Semestinya Diselesaikan GTRA

Rabu 15 Juli 2020, 07:23 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang petani asal Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Mereka diperiksa setelah adanya laporan dari pihak PTPN VIII, yang menyebutkan para petani itu melakukan perusakan tanaman teh di lahan PTPN.

Ketua Harian Forum Komunikasi Kelompok Tani Sukabumi Utara Dedi Suryadi menyatakan, apabila terjadi konflik agraria maka semestinya diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi. Bukan kepada kepolisian. 

Menurut Dedi, 12 petani tersebut merupakan masyarakat lokal yang hidup di sekitar perkebunan dan sangat berkebutuhan atas lahan pertanian, dengan rata-rata profesi sebagai buruh tani dengan tingkat penghidupan di bawah garis kemiskinan.

BACA JUGA: Petani Sukaraja Sukabumi Dipolisikan, DPRD Desak GTRA Turun Tangan

Adapun yang terjadi sebenarnya, para petani tersebut membongkar tegakan pohon teh yang sudah tidak produktif. 

"Para Petani berusaha membuka Lahan Baru di atas Tanah EX-HGU PTPN VIII yang statusnya telah hapus secara hukum dan tidak mungkin diperpanjang maupun diperbaharui lagi Hak-nya sejak tahun 2013 karena sudah lebih dari 60 Tahun, sesuai Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 29 dan Pasal 34 point a," jelasnya.

"Dalam membuka lahan baru, para petani membongkar tegakan pohon teh yang sudah tidak produktif, tidak dirawat, serta tidak dipetik, apalagi dijual-melainkan banyak ditumbuhi gulma dan rerumputan. Tujuan pembngkaran pohon Teh, semata-mata demi diolah dan diganti dengan komoditas Pangan lainnya antara lain pisang, jeruk lemon, dan Sayuran sesuai kultur agraris masyarakat setempat," kata Dedi.

BACA JUGA: Petani Sukaraja Sukabumi Dipanggil Polisi, Dugaan Perusakan Tanaman di PTPN VIII

Menurut dia, jika merujuk pada PP Nomor 40 Tahun 1996 Tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah Pasal 17 dan 18 dan Permen ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha Pasal 54, bahwa seluruh Asset berupa bangunan dan tegakan pohonan wajib dibongkar oleh Pihak Pemegang HGU atau oleh Negara dengan pembiayaan dibebankan kepada Pihak Pemegang HGU.

Dalam hal ini Dedi meminta perseteruan antara petani lokal dan pihak PTPN VIII sebagai sengketa dan konflik agraria yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi.

"Sesuai Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria Pasal 17 dan Pasal 22 Huruf d, dan bukannya melalui proses penegakan hukum Aparatur kepolisian," tegasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life28 April 2024, 14:30 WIB

"Bagaimana Perasaanmu?", 8 Kalimat Penting untuk Membesarkan Anak Bahagia

Ungkapan-ungkapan praktis berikut adalah semua yang Anda perlukan untuk memiliki anak yang bahagia dan mandiri.
Ilustrasi. Tips membesarkan anak bahagia. Sumber : Freepik/@jcomp
Life28 April 2024, 14:00 WIB

Cara Menghilangkan Trauma Setelah Diputuskan, Ini yang Harus Kamu Lakukan!

Putus cinta bisa menjadi pengalaman yang mengguncang dan meninggalkan bekas trauma emosional yang dalam.
Ilustrasi. Putus cinta. Sumber : pixabay/breakty99
Life28 April 2024, 13:31 WIB

5 Sikap Sederhana yang Membuat Anda Semakin Berwibawa di Mayarakat, Ini Rahasianya!

Sikap yang dilakukan orang bisa menjadi alasan orang lain memandangnya berwibawa, sehingga rasa hormat dan keseganan itu nyata adanya.
Ilustrasi. Sikap yang membuat orang berwibawa. | Sumber foto : Pexels/Ono Kosuki
Life28 April 2024, 13:30 WIB

Menghabiskan Waktu Bersama, Terapkan 6 Cara Kecil Ini Agar Anak Merasa Istimewa

Ada cara sederhana namun ampuh untuk memastikan semua anak Anda merasa istimewa.
Ilustrasi. Cara membuat anak merasa istimewa. Sumber : Freepik/@freepik
Bola28 April 2024, 13:25 WIB

Larang Nobar Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024, MNC Group Umumkan Aturannya

Pegang hak siar, MNC Group tegaskan larangan nobar kiprah Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024. Pelanggar diancam penjara dan denda.
Timnas Indonesia U-23 akan berhadapan dengan Uzbekistan U-23 di semifinal Piala Asia U-23 2024. (Sumber : pssi.org)
Life28 April 2024, 13:00 WIB

Apa Itu Baperan? Berikut 8 Cara Menghilangkan Sifat Tersebut!

Siapa yang tak pernah merasakan kebaperan? Sebagian besar dari kita pasti pernah mengalami perasaan yang terlalu sensitif atau mudah tersinggung terhadap hal-hal kecil.
Ilustrasi. Anak baperan. Sumber : pixabay/adjusty22
Science28 April 2024, 12:45 WIB

Sukabumi Skala IV-V MMI, Dampak Gempa M6.2 Laut Garut Wilayah Selatan Jawa Barat

Menurut BMKG, ukuran gempa mengacu pada skala Mercalli yang merupakan satuan untuk mengukur kekuatan gempa bumi. Satuan ini diciptakan oleh seorang vulkanologis dari Italia yang bernama Giuseppe Mercalli pada tahun 1902.
Gempa M6,2 Laut Garut di Wilayah Selatan Jawa Barat pada Sabtu 27 April 2024 pukul 23.29.47 WIB malam. (Sumber : X (Twitter)/@DaryonoBMKG)
Life28 April 2024, 12:00 WIB

10 Tips Jitu Meredakan Emosi Agar Makin Sabar dan Terkendali

Artikel ini akan membahas beberapa strategi praktis untuk mengelola dan meredam emosi yang sedang memuncak, sehingga kita dapat tetap tenang dan terkendali dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan.
Ilustrasi. Lonjakan Emosi. Sumber : pixabay/noone09
Life28 April 2024, 11:43 WIB

Tobat Sebelum Terlambat, 6 Tanda Hati Kamu Masih Kotor Menurut Islam!

Orang yang berhati kotor biasanya lantaran masih menyimpan penyakit hati. Ini merupakan tanda dari level manusia.
Ilustrasi. Tanda orang yang berhati kotor. | Sumber foto : Pexels/SHVETS production
Sukabumi Memilih28 April 2024, 11:30 WIB

Penjaringan Bacabup Sukabumi dari Golkar Masih Berlangsung, Deklarasi Asjap Dinilai Terlalu Dini

Deklarasi Asep Japar atau Asjap sebagai calon Bupati Sukabumi oleh Golkar Kabupaten Sukabumi dinilai terlalu dini.
Bendera Partai Golkar. | Foto: Istimewa