SUKABUMIUPDATE.com - Tahanan yang kabur saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak merupakan terdakwa kasus narkoba jenis sabu. Tahanan tersebut bernama Mochamad Eko (35 tahun) warga Kampung nyalindung, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Cibadak Kompol Suhardiman menuturkan, tahanan yang kabur sudah dua kali terjerat kasus narkoba. Kepolisian masih melakukan pengejaran dengan melibatkan anggota dari Polres Sukabumi.
BACA JUGA: Masih Dikejar, Begini Ciri-ciri Tahanan Kabur di PN Cibadak Sukabumi
"Kami kerahkan anggota penuh dan akan minta bantuan ke anggota polres ," ujar Suhardiman kepada sukabumiupdate.com.
Kepolisian meminta bantuan kepada masyarakat untuk menangkap tahanan tersebut dengan cara menyebar foto dan mengumumkannya di masjid-masjid.
"Kita umumkan ke mesjid-mesjid agar masyarakat bisa membantu kami dalam melakukan pencarian," imbuhnya.
BACA JUGA: Waduh! Tahanan Kabur di PN Cibadak Sukabumi
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Cibadak Rio Barten menjelaskan, tahanan kabur tersebut akan menjalani agenda sidang nota pembelaan dengan tuntutan 13 tahun hukuman.
"Tahanan yang kabur adalah Muhamad Eko (35 tahun) kasus narkoba, hari ini agendanya nota pembelaan dan sidang kelima. Kita serahkan ke kejaksaan dan kepolisian untuk pengejaraannya," jelasnya.