SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Polsek Cibadak Polres Sukabumi mengagalkan pengiriman satu truk minum Keras (Miras), Rabu (10/1/2018) pagi.
Truk boks bernopol D 8657 EB terjaring razia tertib lalulintas sekitar pukul 08.25 WIB yang digelar didepan Mapolsek Cibadak, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA:Â Lima Pelajar SMK Dihukum Push Up Usai Terciduk Minum Minuman Beralkohol Oleh Anggota TNI
Diduga miras tersebut akan dikirim untuk toko penjual miras di Cibadak dan sekitarnya.
Sopir mobil boks, Abdurojak (53 tahun) mengungkapkan dirinya hanya bekerja mengirimkan barang tersebut. Adapun barang yang diangkut sebanyak 136 dus dengan jumlah 1632 botol miras.
BACA JUGA:Â Komisi IV DPRD Pandang Perlu Pemkab Sukabumi Sikapi Permintaan Revisi Perda Mihol
"Barang ini lengkap ada surat-suratnya dan barang minuman ini bukan oplosan," ujarnya.
Sementara itu, kasus pengirimanan miras ini dalam penyelidikan Pihak kepolisian.