SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi, Hilmi Rivai menyebut kuota haji di Kabupaten Sukabumi pada 2017 bertambah menjadi 1.500 kuota, setelah sebelumnya hanya dijatah 1.249 kuota pada 2016. Kebijakan tersebut menyusul dengan kedatangan Raja Saudi Arabia Salman ke Indonesia, serta telah diselesaikannya pembangunan Masjidil Haram.
Namun panambahan kuota haji tidak serta merta menjadi anugerah bagi para petugas kemenag. Justru, Hilmy mengaku kerepotan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi itu.
"Ini memang menjadi anugerah bagi para calon jamaah haji, karena tidak harus menunggu lama. Setidaknya yang dijadwal harus menunggu sebelas tahun, bisa berangkat pada tahun kesepuluh, sembilan atau tahun ke delapan. Tapi justru kami kewalahan karena petugas harus mengatur ulang semua keuangan dan administrasi yang awalnya untuk 1.249 jamaah menjadi 1.500 jamaah," keluhnya.
Dalam perjalanannya, juga terdapat sejumlah masalah yang dihadapi petugas Kemenag. Seperti adanya kasus tuduhan dugaan korupsi dari para calon jamaah haji. Atau para calon jamaah haji yang berdomisili di luar daerah, banyak terdaftar di kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi.Â
Hilmy menilai, kasus-kasus seperti ini masuk ke dalam tindak pidana khusus. Sehingga, kewenangan untuk menyelidiki siapa oknum dibalik semua ini bukan kewenangan Kemenang. Melainkan kepolisian dan kejaksaan.
"Perlu diketahui, bahwa para calon jamaah haji yang berangkat pada 2017 merupakan pendaftar di tahun 2012, yang pada saat itu Kepala Seksi Ibadah Haji dan Umroh beserta saya belum bertugas di Kemenag Kabupaten Sukabumi. Saya baru bertugas pada 2014, sehingga saya tidak tahu siapa oknum dibalik semua permasalahan ini," ujarnya.
Untuk memastikan semuanya aman, pihaknya bersama tim mengecek semua calon jamaah haji dengan teliti. Nsmun, pada saat pelunasan uang ibadah haji terdapat 48 calon jamaah asal Jakarta yang mendaftar di Sukabumi sehingga dimutasikan ke Jakarta.
Permasalahan kembali datang pada jadwal pemberangkatan 20 tempat duduk jamaah kosong. Setelah diselidiki, ternyata jamaah asal Bogor yang mendaftar di Sukabumi secara berkelompok yang difasilitasi oleh oknum yang tidak diketahui, lagi-lagi menjadi masalah yang harus diselesaikan.
Namun pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan atau memberangkatkan ke 20 jamaah haji bermasalah itu sendirian. Hanya Bupati dan Kementrian Agama (Kemenag) yang berhak memutuskannya.
Namunsetelah dikonfirmasi jamaah bisa berangkat. karena kuota tambahan haji yang disediakan oleh pemerintah tanpa harus mengganggu APBD Kabupaten Sukabumi.
Hilmy memprediksi, kasus serupa akan terjadi di 2018 mendatang mengingat beberapa oknum yang diduga dalang dari permasalahan, kini tak lagi bertugas.
"Alhamdulillah permasalahan 2017 bisa teratasi, tapi saya rasa ini bisa terulang di 2018 mengingat jangka daftar ke pemberangkatan memerlukan waktu 7-8 tahun paling sedikit," jelasnya.
Untuk mengantisipasi kasus kembali terjadi, pihaknya sudah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disducakpil) Kabupaten Sukabumi. Ketika terdapat administrasi janggal, bisa terdeteksi sejak dini, Disducakpil langsung melaporkan ke Kemenag.
"Sejak 2014, saya sudah Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Disducakpil untuk antisipasi. Kalau dulu kan engga ada. Dulu emang datanya semua aman sesuai, ya intinya Disducakpil dulu sama sama dibodohi, tapi sejak 2015 sudah tidak bisa lagi," ungkapnya.
Meski punya permasalahan, di sisi lain Kantor Kemenag Sukabumi boleh berbangga hati. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kepuasan calon jemaah haji Kabupaten Sukabumi, terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kemenag Kabupaten Sukabumi dari tahun ke tahun terus meningkat. Penelitian tersebut disurvei mulai dari pemberangkatan di tingkat kota, hingga jamaah berada di tanah suci.
Kemudian, sistem bimbingan manasik haji baik yang dilaksanakan oleh masyarakat maupun pemerintah. Bimbingan oleh masyarakat kemenag menyiapakan 11 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang telah memenuhi Standar Operasional (SOP) dengan minimal 15 kali bimbingan.
"Untuk biaya KBIH itu jangan lebih dari Rp 3 juta, jika ada yang diatas Rp 8 juta hingga Rp 13 juta jangan curiga, setelah diselidiki ternyata, KBIH membayarkan denda (DAM) jika mendapatkan haji tamattu. Terus jamaah haji yang ingin berziarah ke tempat yang tidak ditetapkan dalam perjalanan oleh pemerintah itu ditanggung KBIH, dan yang enggak mau repot bawa barang bawaan KBIH juga memfasiltasi itu, makanya jangan salah sangka KBIH menarif angka diatas Rp3 juta," jelasnya.
Namun bagi yang tidak menggunakan jasa KBIH pemerintah juga memfasilitasi bimbingan manasik haji dengan menunjuk Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan. Dalam hal itu, para jamaah diberikan pemahaman tentang bagaimana kebijakan pemerintah arab saudi selama melaksanakan ibadah haji, serta bimbingan langsung dalam mempraktikan rangkaian ibadah haji.
"Kan yang ibadah haji enggak semua kaya, jadi yang engga menggunakan jasa KBIH jangan khawatir. Pemerintah menyediakan pelatihan bimbingan manasik haji dengan pembimbing yang telah mempunyai sertifikat pembingnging haji. Bagi yang sudah ikut bimbingan di KBIH juga bisa ikut lagi bimbingan di KUA," jelasnya.
Hilmy Kembali menegaskan sistem komputerisasi pemberangkatan ibadah haji sudah tersusun secara betul, sehingga ketika ada oknum yang mengiming-imingi pemberangkatan ibadah haji dengan cepat, jangan sekali-kali percaya. Namun menurutnya hal ini berlaku pada lansia dan pendampingnya.
"Kalau urutan yang ke sebelas engga bisa ngegantiin ke urutan delapan, kecuali lansia dan pendampingnya. Lansia nunjuk mau sama siapa berangkatnya, diutamakan mahromnya baik suami istri, anak, cucu, paman atau saudaranya, itu disesuaikan dengan permintaan lansianya. Makanya ada yang harusnya berangkat 2020, 2017 berangkat. Ya karena alasan itu.
Tapi selama saya menjabat tidak pernah ada yang namanya orang bisa cepat pergi haji, mendahului calon jamaah haji pendaftar sebelumnya," imbuhnya.
Hilmy menambahkan, jika ada oknum yang memungut biaya tambahan diluar administrasi pemberangkatan ibadah haji, jangan segan untuk segera melaporkan kepada Kasi ibadah Haji dan Umroh untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurutnya para calon jamaah haji tidak akan dipungut biaya lagi jika tidak ada gangguan teknis secara pribadi.
"Calon jamaah semua kumpul di Cikembar, kalau misalnya orang Surade diminta ongkos berangkat ke cikembar kan wajar, karena memang hak jamaah didapatkan mulai di Cikembar. Serta gangguan teknis lainnya seperti pemberangkatan delay, karena sakit, meninggal dan lainnya," tutupnya.