SUKABUMIUPDATE.com – Tiga orang diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur, diamankan Satreskrim Polsek Parungkuda, Resor Sukabumi, Kamis (2/11/2017).
Informasi dihimpun, ketiga orang diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang kini masih duduk di bangku sekolah tersebut, masing-masing berinisial TH alias Ibes (24 tahun), EI alias Ceble (23 tahun), dan AS alias Ence (20 tahun).
Ketiga sekarang menghuni hotel prodeo di Mapolsek Parungkuda, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara seorang terduga lainnya, berinisial M, kini masih melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Sukabumi: Pemda Harus Secepatnya Ambil Langkah untuk Kasus Pencabulan
“Waktu itu, saya jemput orangnya (korban-red) ke rumahnya. Terus diajak main, bolak balik pakai motor. Nongkrong dulu di pangkalan pasir, terus dibawa ke gubuk bambu, dan kami pun melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka,†ujar AS, salah seorang terduga pencabulan kepada sukabumiupdate.com saat ditemui di Mapolsek Parungkuda, siang tadi.
Sebelum melakukan perbuatan layaknya suami istri tersebut, AS pun mengaku bilang dulu ke korban, kalau terjadi apa-apa dengannya (Korban) siap bertanggungjawab. “Saya ngomong dulu, kalau ada apa-apa, saya siap bertanggungjawab,†aku AS.
Sementara TH, terduga pelaku lainnya mengatakan, mereka menjalin pacaran terlebih dahulu, sebelum melakukan perbuatan tak senonoh dengan korban.
“Awalnya kami pacaran, main biasa, dan kami melakukannya (persetubuhan). Kami pun melakukannya atas dasar senang sama senang. Sebanyak tiga kali, kami melakukanya, di rumah korban, di ruangan, dan mamahnya tidur di kamar. Kami melakukan seperti itupun gak ada unsur paksaan, suka sama suka saja,†ucapnya, dalam kesempatan sama.
Kanit Reskrim Polsek Parungkuda, Ipda Bayu Saepul mengungkapkan, sebelumnya menerima laporan dari orang tua korban, Mawar (bukan nama sebenarnya) anaknya yang masih berusia 15 tahun, dicabuli/disetubuhi para terduga pelaku.
“Kita pun tindaklanjuti dengan meminta keterangan para saksi, dan korban. Setelah korban di visum tim medis rumah sakit, kita lakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang mana seorang terduga lainnya hingga kini masih dalam pengejaran petugas,†terang Bayu, ketika dikonfirmasi dalam kesempatan terpisah.
Kini kondisi korban yang masih duduk di bangku Kelas III SMP tersebut, lanjut Bayu, mengalami trauma, dan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan.
BACA JUGA:Â Miris, Selama 2017 Kasus Pencabulan Dibawah Umur di Kabupaten Sukabumi Meningkat
“Ketiga tersangka ini melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan cara menggilir. Modusnya mempacari dan mengiming-ngimingi akan bertanggungjawab, apabila terjadi sesuatu. Ketiga pelaku tersebut melakukannya, ada yang beda tempat, ada juga beda hari, ada juga satu tempat, dan beda waktu. Yang pertama, yang mengaku pacarnya, TH. Kemudian datang lagi, laki-laki lain, mengaku sebagai pacarnya, dan melakukan persetubuhan,†beber Bayu.
Bayu menambahkan, para terduga pelaku ini terancam Undang-undnag (UU) Perlindungan Anak. Pasal 81 /82 dengan ancaman hukuman 10/15 tahun penjara.
