Soal PLPR Kabupaten Sukabumi, Ini Kata Kuasa Hukum Penggugat

Selasa 29 Agustus 2017, 11:07 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Soal pembangunan Pelabuhan Laut Pegumpan Regional (PLPR) dilahan yang masih proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Hanson R Sanger, kuasa hukum penggugat angkat bicara.

Pembangunan PLPR di Pantai Karang Pamulang Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang terus berjalan, menurut Hanson R Sanger sudah menyalahi aturan. Bahkan ia mengatakan setelah melalui proses persidangan di PTUN Bandung, bahwa keterangan yang dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Thendy Hendrayana adalah bohong.

"Tidak ada transaksi jual beli. Itu fakta persidangan, saat kami menerima eksepsi jawaban dari tergugat. Transaksi akte jual beli itu tidak ada," kata dia.

BACA JUGA: Soal PLPR, Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi Dinilai Berbohong dan Gagal Faham

Sebab, sambung Romi panggilan akrab Hanson R Sanger, pemilik terakhir yaitu Surono membuat permohonan pelepasan hak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi cq Dinas Pehubungan Kominfo yang sekarang sudah berubah menjadi Dinas Perhubungan.

"Saya menggugat karena tanah 600 meter milik klien saya itu memang secara defacto dan secara yuridis memang tidak masuk di sertifikat 73 itu," tandasnya.

Ia menjelaskan SPPT kliennya itu, berbeda dengan SPPT Surono Haryanto dan nilai NJOP nya pun jelas berbeda. “Dari lokasinya, lahan kita berada di depan, sedangkan tanah Surono berada di belakang dan disampingnya. Kendati berada dibelakang, nilainya lebih besar. NJOP klien saya Rp103 ribu, sedangkan NJOP Surono haryanto Rp335 ribu. Anehnya pemerintah membayar pelepasan hak dengan nilai lebih besar dan bilangnya jual beli total Rp7 miliar lebih," ungkapnya.

BACA JUGA: Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi: Saya Yakin Menang

Pada saat menjalani persidangan di PTUN Bandung, Romi mengaku sempat mempertanyakan kepemilikan tanah yang di sengketakan, yaitu tanah yang 600 meter milik kliennya yang diakui oleh Dinas Perhubungan masuk sertifikat no 73.

"Waktu itu Kepala Dinas bertanya kepada pemilik tanah, apakah tanah 600 meter yang dipinggir jalan itu masuk di sertifikat 73. Oh iya betul. Kami nyatakan klaim itu terlambat sebab proyek sudah jalan, transaksi sudah dibayar, berarti sudah clear and clean. Pemerintah tidak mungkin ceroboh untuk membayar suatu objek yang ternyata hari ini sengketa," tambahnya.

Romi menilai dari proses pengerjaan PLPR yang masih berlanjut tersebut, tidak sesuai perundang-undangan, padahal ada sebagian tanah yang di-PTUN-kan.  Menurutnya, selama proses persidangan belum selesai pengerjaan projek tersebut sejatinya di berhentikan dulu.

BACA JUGA: Tahun Ini, Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Regional Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Dilanjut

"Apakah nilai tersebut sudah sesuai perundang-undangan dan telah dinilai tim independen yang ditunjuk oleh negara? Pertanyaan itu tak di awab sampai hari ini baik dalam eksepsi maupun dupliknya. Dari itu, saya nanti akan memasang papan peringatan di lahan yang 600 meter itu," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan menanggapi pembangunan PLPR masih proses pembangunan tahap kedua.

Namun, usai tudingan para aktivis lingkungan dan bantahan Kepala Dinas Perhubungan menanggapi soal pembangunan Pelabuhan Laut Pengumpan Regional (PLPR) yang masih proses pembangunan tahap kedua padahal lahan yang di bangun PLPR tersebut masih proses gugatan di PTUN Bandung, membuat kuasa hukum penggugat Hanson R Sanger angkat bicara.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life04 Mei 2024, 18:00 WIB

9 Kalimat yang Tidak Boleh Diucapkan Orang Tua Saat Mendisiplinkan Anak

Membesarkan dan mendidik anak merupakan hal yang terkadang sulit. Sehingga orang tua tidak boleh mengeluarkan kalimat yang membuat anak trauma.
Ilustrasi. Mendisiplinkan anak. Sumber : pexels.com/@Monstera Production
Sukabumi04 Mei 2024, 17:01 WIB

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Gunungguruh Sukabumi Diringkus Polisi

Pemuda asal Cibolang Gunungguruh Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis Sabu
DAM (31 tahun), pemuda asal Cibolang Gunungguruh Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat peredaran Sabu | Foto : Ist
Musik04 Mei 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Too Much Of A Good Thing Niki Zefanya

Simak Lirik dan Terjemahan Too Much Of A Good Thing Berikut, Lagu Niki Zefanya yang Baru Dirilis pada Jumat, 3 Mei 2024.
Official Music Video Lirik dan Terjemahan Lagu Too Much Of A Good Thing Niki Zefanya (Sumber : YouTube/NIKI)
Sukabumi04 Mei 2024, 16:10 WIB

Motif Pembunuhan Pria di Citepus Sukabumi, Diduga Tolak Hubungan Sesama Jenis

Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang asisten rumah tangga bernama Ajo Sutarjo alias Ceceu (55 tahun) di sebuah perumahan di Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi
A (20 tahun) pelaku pembunuhan pembantu di Citepus Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Life04 Mei 2024, 16:00 WIB

Menyebabkan Perpisahan, 6 Tanda Pasangan Anda Tidak Bahagia Hidup Bersama

Hubungan yang tidak sehat bisa menyebabkan perpisahan. Oleh sebab itu, setiap pasangan harus paham tanda bahwa kekasih sudah tidak bahagia.
Ilustrasi. Tanda pasangan sudah tidak bahagia. Sumber foto : Pexels/Vera Arsic
Sukabumi04 Mei 2024, 15:45 WIB

Usia 20 Tahun, Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Pria di Citepus Sukabumi

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan bahwa pelaku berhasil di tangkap di wilayah Parungkuda.
Tampang pelaku pembunuhan pembantu di Parungkuda Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Inspirasi04 Mei 2024, 15:00 WIB

Info Magang di Perusahaan Makanan, Penempatan Cakung Jakarta Timur

Simak Informasi Magang di Perusahaan Makanan, Penempatan Cakung Jakarta Timur
Ilustrasi. Melamar Kerja. Info Magang di Perusahaan Makanan,  Penempatan Cakung Jakarta Timur (Sumber : Pexels/CottonbroStudio)
Life04 Mei 2024, 14:30 WIB

6 Kebiasaan Orang Tua yang Bisa Menghancurkan Mental Anak, Yuk Jangan Sepelekan!

Beberapa kebiasaan yang sering dilakukan orang tua kepada anak rupanya bisa menyebabkan hancurnya mental seorang anak tanpa disadarinya.
Ilustrasi. Kebiasaan orang tua yang menghancurkan mental anak. Sumber foto : Pexels/Kampus Production
Life04 Mei 2024, 14:00 WIB

9 Tips Membahagiakan Diri Sendiri Saat Hidup Banyak Tekanan

Saat hidup banyak tekanan, setiap orang memiliki cara yang berbeda untuk membahagiakan diri sendiri.
Ilustrasi. Ciri Orang Lelah Mental Karena Banyak Tekanan Hidup (Sumber : pixabay.com/@1388843)
Sukabumi04 Mei 2024, 13:58 WIB

Bupati Sukabumi Menang PTUN, 80 Kades Harus Kembalikan Dana Bantuan Hukum ke Kas Desa

Bupati Sukabumi Marwan Hamami dinyatakan menang usai PTUN Bandung menolak gugatan Law Firm Marpaung terkait penghentian kerjasama bantuan hukum desa.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami | Foto : Dok. Sukabumi Update