Hari Ini, Gebrakbumi Ontrog DPRD Kota Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Senin 28 Agu 2017, 04:14 WIB
Hari Ini, Gebrakbumi Ontrog DPRD Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Gerakan Bersama Rakyat Sukabumi (Gebrakbumi) hari ini, Senin (28/8/2017), kembali akan mengontrog RSUD Syamsudin di Kota Sukabumi.

Gebrakbumi merupakan gabungan dari Serikat Pekerja, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GBSI), SPN, DPC F HUKATAN KSBSI, PC SPDAG, LSM GASAK, Oganisasi Mahasiswa HMI dan GMNI.

BACA JUGA: Ini 6 Tuntutan Gebrakbumi ke BPJS Kesehatan Kota Sukabumi

Sebelum menuju arah Kota Sukabumi, sekitar 300 massa Gebrakbumi berkumpul di Jalan Raya Siliwangi, Kampung Ciutara, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Kehadiran mereka ke DPRD itu, guna menyampaikan burukya pelayanan dari pihak RSUD Syamsudin SH, yang terkesan ada diskriminasi, mulai proses pendaftaran, penempatan ruang inap dan pemberian obat terhadap pasien.

"Ini wujud dari aksi kami, karena tindakan praktek diskriminasi dan komersialisasi terhadap peserta BPJS Kesehatan,” terang Ketua Aliansi Gebrakbumi Daden Nazarudin.

BACA JUGA: Persoalkan Layanan, Gebrakbumi Geruduk Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi

Bahkan dalam proses pembayaran biaya pengobatan dan perawatan seperti yang dialami Empur Purnamasari peserta JKN, diduga pihak RSUD Syamsudin SH, telah melakukan penipuan dan tindakan pidana korupsi.

“Pihak RSUD Syamsudin SH, meminta dan menerima uang untuk pembayaran Biaya Instalasi Rawat Inap dengan bukti Surat Setor Daerah No. 009784 sebesar Rp5.147.671 Seharusnya pasien tersebut tidak perlu membayar karena seluruh pembiayaannya telah ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi,” tegasnya.

Dari itu, kata Daden, pihaknya akan meinta kepada DPRD Kota Sukabumi, menindak tegas managemen RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi, yang telah melakukan praktik penyagunaan wewenang dan jabatan sehingga merugikan peserta BPJS Kesehatan.

Kemudian, meminta DPRD Kota Sukabumi untuk membentuk sistem pengawasan yang baik terhadap pelayanan serta sistem administrasi keuangan Rumah Sakit dan melakukan audit, investigasi atas semua klaim biaya pengobatan dan biaya instalasi rawat inap pasien peserta BPJS Kesehatan (JKN) yang telah dibayarkan kepada pihak RSUD R Syamsudin, SH Kota Sukabumi.

BACA JUGA: Massa Gebrakbumi Datangi Mapolres Sukabumi Kota

“Sekurang-kurangnya periode 2 (dua) tahun terakhir. Serta Membuka posko pengaduan (Crisis Center), karena sangat dimungkinkan dugaan praktek curang, pembukuan palsu (Double Book) sudah dilakukan sejak lama secara masif, sistemik dan tersetruktur,” tegasnya.

Juga akan meminta pihak DPRD Kota Sukabumi mendukung secara penuh upaya hukum korban/pasien peserta BPJS Kesehatan (JKN-umum) atas nama pasien Sdri. Empur Purnamasasri yang telah memproses secara hukum perkara dengan RS. R syamsudin, SH Kota Sukabumi, yang telah melaporkan kepada pihak kepada pihak Polresta Sukabumi nomor : LP/B/272/VIII/2017JBR/RES SMI KOTA, pada tanggal 03 Agustus 2017.

Berita Terkini