UKABUMIUPDATE.com - Projek Pelabuhan Laut Pengumpan Regional (PLPR) di Pantai Karang Pamulang Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya mulai dikerjakan kembali meski sempat mangkrak beberapa bulan di pembangunan tahap kedua.
Namun, mega projek yang telah menghabiskan anggaran sebesar Rp15 M di tahap pertama di tahun 2015-2016 tersebut kini kembali bermasalah, pasalnya, aktivis lingkungan Palabuhanratu, Yan Bastian menyebut, jika mega projek tersebut saat ini telah dibawa ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
BACA JUGA:Â Kadishub Kabupaten Sukabumi, Jelaskan Alasan Kepindahan Terminal di Jampang Tengah
"Projek ini terkesan dipaksakan, sudah mangkrak beberapa bulan di tahap kedua yang harusnya dilaksanakan bulan April. Kini baru dilaksanakan. Padahal saat ini sedang di PTUN kan di Bandung, karena tanahnya masih bersengketa," beber Yan, kepada sukabumiupdate.com, Jumat (25/8/2017).
Selain itu lanjutnya, mega projek ini banyak hal yang mencurigakan, seperti papan projek yang dilaksanakan sejak 21 April 2017, namun baru mulai bulan Agustus. Ditambah, kata Yan, adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dirjen Perhubungan Laut di Jakarta, pada 23 Agustus, semua proyek Dinas Perhubungan, terutama Perhubungan Laut, patut dicurigai.
BACA JUGA:Â Dishub Kabupaten Sukabumi Bahas Rencana Penataan Palabuhanratu
"Projek pemerintah harus clear and clean, apalagi soal pengadaan lahan. Jadi projek dilakukan setelah semua urusan sudah selesai," tegas Yan.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Thendi Hendrayana membenarkan jika pihaknya saat ini menjadi tergugat dalam kasus lahan mega projek PLPR. Thendi menyebut, awalnya ditawari posisi menjadi saksi atau tergugat oleh majelis hakim, namun dirinya memastikan, ia menjadi tergugat dalam kasus lahan seluas kurang lebih 6.600 meter persegi senilai Rp7 M tersebut.
"Poin yang digugat terkait penertiban sertifikat, dan terjadinya jual beli dari Surono ke Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Sukabumi. Kemarin sidang pertama, saya ditanya oleh majelis hakim, akan duduk sebagai saksi atau sebagai pihak tergugat, itu kan pilihan. Namun kami langsung ikut bersama BPN, melakukan pembelaan terhadap apa yang menjadi materi gugatan," papar Thendi dalam kesempatan terpisah.
Terkait tidak tepat waktunya pengerjaan di tahap kedua, yang harusnya April 2017, namun pengerjaan saat ini dikerjakan Agustus 2017, dirinya mengatakan, jika ada beberapa poin yang harus direvisi pihak kementerian, terkait ke dalaman PLPR tersebut sehingga ada perubahan anggaran dan pengerjaan.
"Itu bukan mangkrak, namun perencanaannya ada review, ada penyesuaian dulu. Katanya ke dalaman laut itu lima meter untuk menahan, ternyata ketika kontraktor di sana itu ada laporan sehingga jumlah kebutuhan batu matrial dan sebagainya berubah sehingga dilakukanlah review baru," terangnya.
BACA JUGA:Â Lokasi Bandara Dialihkan, Dishub Survei Lahan di Warungkiara Kabupaten Sukabumi
Soal dugaan keterlibatan Dirjen Menhub dalam projek ini, apalagi setelah terkena OTT KPK beberapa hari lalu, dirinya enggan menanggapi. Menurutnya, itu tidak ada kaitannya dengan persoalan PLPR, terlebih soal anggaran PLPR sudah dipastikan tidak akan terganggu hal tersebut, karena selain setiap tahunnya sudah di plot, juga setiap tahunnya seperti itu sampai 2019 mendatang.
"Kalau sekarang ada pergeseran waktu, tetap saja selesainya pun digeser. Jadi tidak ada masalah soal itu. Kalau pun saat ini dilanjutkan, itu tidak terganjal oleh gugatan, karena itu permasalahan administrasi bukan korupsi. Itu soal terbitnya sertifikat nomor 73 tahun 68 dari seseorang, padahal kita sudah menyelesaikan hal itu dari awal dengan BPN. Kalau saya, yakin menang. Silahkan nanti, kalau dia mengaku tanah dia silahkan perlihatkan alat hukumnya. Saya beli tanah itu sertifikat, bukti sertifikat itu ada, semua prosedur saya tempuh, di ukur ulang oleh BPN, dilakukan yang menawar harga itu atau batas harga," tandasnya.