Wali Kota Sukabumi Ingatkan Soal Mekanisme Pencalonan

Sukabumiupdate.com
Kamis 20 Jul 2017, 13:41 WIB
Wali Kota Sukabumi Ingatkan Soal Mekanisme Pencalonan

SUKABUMIUPDATE.com – Terkait pendaftaran bakal calon (Balon) kepala daerah, salah satunya yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda), Hanafie Zein, Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz mengecam dan akan memecat, jika menjadi kader partai.

BACA JUGA: Tiga Nama Lolos Penjaringan Kepala Daerah Partai Gerindra, PC Satria: Potensial Selesaikan Persoalan di Kota Sukabumi

"Siapa saja boleh mendaftar bakal calon kepala daerah, dan itu hak asasi manusia. Tidak ada yang larang," ucap Muraz kepada sukabumiupdate.com, Kamis (20/7/27).

Namun, apabila dia (Hanafie-red) daftar ke KPU tambah Muraz, harus berhenti atau pensiun. "Kalau sekarang kan belum, baru daftar di salah satu partai saja. Kalau kepala dinas mau nyalon juga, ya silahkan saja," tuturnya.

BACA JUGA: DPD PKS Kota Sukabumi Usung Achmad Fahmi Sebagai Balon Wali Kota

Lanjut Muraz, begitu resmi akan daftar ke KPU, harus mempunyai surat pensiun, kalau tidak ditolak dan bisa saja di tengah jalan mundur.

"Undang-undangnya (UU) kan kalau PNS daftar harus menyertakan surat pensiun, kalau sekarang menjadi anggota partai, atau kader partai, saya berhentikan," tegasnya.

Berita Terkini