SUKABUMIUPDATE.com -Â Kasus sengketa lahan antara para petani Pasirdatar Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi dengan PT Suryanusa Nadicipta, akan berlanjut ke pengadilan.
Informasi dihimpun, hal itu diperkuat dengan adanya surat panggilan dari Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi kepada lima orang terlapor, yaitu Bubun Kusnadi, Suryadi alias Asep Anang, Usman, Harton, dan Ice Iskandar, untuk menghadiri sidang perdana pada Rabu (12/7) di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Jalan Jajaway Palabuhanratu.
BACA JUGA:Â Bubun Petani Pasirdatar Indah Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka
Menurut Dimas Pratama, selaku tim kuasa hukum para petani dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, pertama itu surat dari polisi sementara kasusnya masih tahap pemeriksaan di kepolisian, kedua polisi tidak berwenang memanggil ke PN untuk sidang karena status para petani ini juga masih tersangka bukan terdakwa.
“Maka, kita akan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak kepolisian berkaitan dengan surat tersebut. Kemungkinan ini tindak pidana ringan (Tipiring),†tutur Dimas kepada sukabumiupdate.com, Jumat (7/7).
BACA JUGA:Â Kesepakatan Soal Lahan HGB Pasirdatar Kabupaten Sukabumi
Sementara Bubun Kusnadi, salah seorang petani yang jadi tersangka menambahkan, dirinya akan patuh atau taat hukum dalam kasus yang menimpanya itu.
“Sebagai warga Negara yang baik, saya akan taat hukum. Sementara untuk langkah-langkah kedepan, saya serahkan kepada kuasa hukum dari LBH Bandung,†singkatnya dalam kesempatan sama.