Keluarga Rengga Warga Kampung Inggris Kabupaten Sukabumi: Logika Saja, Orang Dibakar Pakai Bensin Di

Sukabumiupdate.com
Rabu 05 Jul 2017, 13:53 WIB
Keluarga Rengga Warga Kampung Inggris Kabupaten Sukabumi: Logika Saja, Orang Dibakar Pakai Bensin Di

SUKABUMIUPDATE.com - Keluarga Rengga Kasandra, warga Kampung Inggris, RT 03/12. Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, korban pembunuhan yang dilakukan oleh tiga sahabatnya, masing-masing HF (20) MRS (18) dan As (19), menyatakan tidak akan menerima apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cibadak, menuntut tiga pelaku dengan hukuman ringan.

BACA JUGA: Sidang Putusan Pembunuh Rengga Warga Kampung Inggris Kabupaten Sukabumi Ditunda

“Orang tua korban keberatan kalau aktor utama dituntut lima tahun, dan dua terdakwa lainnya dituntut lima tahun penjara. Dan mengatakan akan melakukan upaya hukum lain. Menurut mereka, logika saja, orang dianiaya dan disriram bensin kemudian dibakar, dikenakan tuntutan dua tahun penjara,” terang M. Syaeful Rachman, kuasa hukum keluarga Rengga kepada sukabumiupdate.com, Rabu (5/7).

BACA JUGA: Curiga Hakim Main Mata, Warga Kampung Inggris Datangi PN Cibadak Kabupaten Sukabumi

Menurutnya, perbuatan tiga terdakwa masuk kualifikasi dengan kasus sesuai yang diatur pasal 70 Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Kami ingin hukuman terhadap para terdakwa itu, sesuai dengan prosedur yang benar. Kami ingin proses hukum di tegakan,” tegas Rachman panggilannya.

BACA JUGA: Dibekuk di Ciledug, AS Reka Ulang Aniaya Pemuda Kampung Inggris Kabupaten Sukabumi yang Tewas Dibakar

Rengga tewas di tangan tiga teman kecilnya, gara-gara persoalan pinjam meminjam uang sebesar Rp600 ribu, pada Selasa (9/1) silam. Ia dianiya oleh HF, MRS, dan AS. Tak puas menganiaya, ketiganya menyiramkan bensin ke tubuh Rengga yang sudah disiapkan sebelumnya, dan langsung membakar Rengga.

BACA JUGA: Cerita Pilu Pacar Korban yang Dibakar Teman Warga Kampung Inggris Kabupaten Sukabumi

Korban sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamsudin, SH. Setelah menjalani perawatan selama lima hari, Rengga menghembuskan nafas terakhir pada Sabtu (14/1), sekitar pukul 23.00 WIB.

Berita Terkini