Soal Informasi Izin SCG, Pemkab Sukabumi akan Ajukan Kasasi

Sabtu 24 Februari 2018, 16:47 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Usai ditolaknya gugatan putusan informasi izin pembangunan Pabrik PT Semen Jawa atau Siam Cement Group (SCG) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi akan mengajukan Kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jawa Barat.

Keputusan mengajukan Kasasi tersebut, terungkap dalam rapat internal yang dipimpin langsung Asisten Daerah 1 Asep Abdul Wasit dan dihadiri beberapa dinas terkait serta pihak Manajemen SCG di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jumat (2/6) siang.

“Kita akan buat dahulu pernyataan kasasi, sesuai tenggat waktu 14 hari yang diberikan pengadilan. Baru nanti akan kita buatkan memori kasasinya,” jelas Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman kepada sukabumiupdate.com melalui sambungan telepon.

Alasan Pemkab Sukabumi mengajukan kasasi ke PT TUN Jawa Barat, jelas Ade, karena kasus tersebut pernah diajukan oleh salah seorang yang mengatasnamakan perwakilan warga bernama Andrian. Di mana saat itu, Komisi Informasi juga mengabulkan sebagian permohonan warga, namun di PTUN memutuskan Pemkab Sukabumi menang.

BACA JUGA: Pengurus GMBI Akan Laporkan Ketua GMBI Distrik Sukabumi Raya ke Polisi

“Pemkab merasa tidak puas, karena masalah ini pernah diajukan oleh perwakilan warga bernama Andrian dengan kasus yang sama dan kita gugat ke PTUN. Ternyata posisinya ingin menjual tanahnya, sehingga dianggap oleh kita kasus yang sama tidak boleh diajukan dua kali,” jelasnya.

Lebih lanjut Ade mengatakan, awalnya masalah ini diajukan oleh perwakilan warga bernama Andrian. Namun ternyata sekarang diajukan kembali oleh Rukmana Cs, yang mengatasnamakan sebagai perwakilan warga Desa Sirnaresmi dan Cimanggu, Kecamatan Gunungguruh.

Alasan pertama warga meminta informasi terkait izin dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), karena air menjadi bau.

Padahal sebelumnya sudah diuji oleh tim dari Institut Teknologi Bandung (ITB), hanya karena persoalan salah menempatkan saluran pembuangn septic tank yang dinilai terlalu dekat dengan sumber air sehingga menjadi bau.

BACA JUGA: Geruduk Pendopo Sukabumi, Ini Lima Tuntutan PB Himasi dan Petisi

Sedangkan alasan kedua, karena merasa terganggu dengan suara bising pembangunan pabrik semen SCG. “Dulu saat sidang pertama, mengemukakan hal sama. Kita merasa Komisi Informasi tidak melindungi perusahaan, karena pemikiran Pemkab ini adalah hak private yang bersangkutan (perusahaan-red). Karena harus jelas, warga minta data untuk apa,” ucap Ade.

Diungkapkan Ade, jika ini bukan sidang resmi dan hanya masalah warga meminta informasi soal perizinan. Padahal sebetulnya, izin-izin sudah diberikan Pemkab ke pihak SCG. “Kalau Amdal ada di mereka (SCG-red), sedangkan di kita IMB dan izin-izin lainnya,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gugatan Pemkab Sukabumi Ditolak, Warga Sirnaresmi Berhak Akses Informasi Izin SCG, PTUN Bandung menolak gugatan Pemkab Sukabumi yang tidak puas dengan putusan Komisi Informasi Jawa Barat karena mengabulkan permohonan warga Desa Sirnaresmi dan Cimanggu, terkait informasi perizinan dan dokumen pembangunan Pabrik SCG.

Putusan Majelis Hakim PTUN Bandung tersebut, dibacakan pada persidangan akhir yang digelar hari Selasa 30 Mei 2017 lalu.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Willy Hanafie menjelaskan, munculnya permasalahan ini berawal dari protes warga di sekitar lokasi pembangunan pabrik SCG yang terkena dampak langsung tidak diberikan informasi utuh dan lengkap mengenai rencana pembangunan.

Bahkan, dalam penyusunan dokumen amdal, sebagai bagian dari proses perizinan belum sepenuhnya melibatkan warga setempat.

BACA JUGA: Soal 13 Karyawan yang Kena PHK, Apdek Sukabumi dan SCG Bikin Kesepakatan Baru

Baru pada September 2016, warga mengajukan permohonan informasi kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Sukabumi, sebelum berubah nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Karena BPMPT tidak memberi informasi yang diminta, warga akhirnya mengajukan masalah sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat. Hasil sidang Komisi Informasi, memutuskan warga berhak atas informasi beberapa dokumen yang dimohonkan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta dokumen pendukungnya, kecuali site plan,” pungkas Willy.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Musik06 Mei 2024, 17:00 WIB

OTW Nikah, Ini Lirik Lagu Rizky Febian feat Mahalini Bermuara!

Dikabarkan Rizky Febian dan Mahalini menikah sesuai dat Bali pada Minggu, 5 Mei 2024 dan Ijab Qobul di Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024.
Foto Cover Latar Biru OTW Nikah, Ini Lirik Lagu Rizky Febian feat Mahalini Bermuara. Sumber: YouTube/@Rizky Febian
Life06 Mei 2024, 16:30 WIB

Terapkan Yuk Bund! 5 Cara Mendidik Anak yang Suka Melawan Tanpa Perlu Emosi

Sifat melawan dan membantah merupakan bagian dari tumbuh kembang anak, bentuk pertahanan dirinya terhadap situasi mengancam yang tidak ia sukai.
Ilustrasi. Orang tua memberi contoh yang baik. Sumber : pexels.com/@Ketut Subiyanto
Motor06 Mei 2024, 16:00 WIB

Intip Spesifikasi dan Harga Motor Yamaha Lexi LX 155 Terbaru Mei 2024

Yamaha Lexi LX 155 tersedia dalam tiga varian: Standard, S Version, dan Connected-ABS.
Yamaha Lexi LX 155 tersedia dalam tiga varian: Standard, S Version, dan Connected-ABS. (Sumber : yamaha-motor.co.id).
DPRD Kab. Sukabumi06 Mei 2024, 15:31 WIB

Masa Sidang Terakhir, DPRD Sukabumi Kebut Finalisasi 21 Raperda: Berikut Rinciannya

Jelang masa akhir jabatan, berikut rincian 21 Raperda yang masih menjadi pekerjaan rumah DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2019-2024.
Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kabupaten Sukabumi beragendakan Penyampaian Penutupan Masa Sidang Kesatu Tahun Kelima Tahun Sidang 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Kelima Tahun Sidang 2024. (Sumber : Dok. DPRD)
Life06 Mei 2024, 15:30 WIB

6 Cara Menciptakan Kebahagiaan Sendiri Tanpa Bergantung ke Orang Lain

Menciptakan kebahagiaan sendiri tanpa bergantung kepada orang lain adalah hal yang patut dicoba, karena tidak semua orang bisa melakukannya.
Ilustrasi. Cara menciptakan kebahagiaan sendiri. Sumber Foto : Pexels/Sound On
Sukabumi06 Mei 2024, 15:11 WIB

Dua Kasus Beda Cerita, Psikolog Soroti Pembunuhan Berlatar Belakang Sodomi di Sukabumi

Konsultan psikologi asal Sukabumi ikut bersuara atas kedua kasus pembunuhan ini.
(Foto Ilustrasi) Dua kasus pembunuhan berlatar belakang sodomi terjadi di Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Inspirasi06 Mei 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja di Minimarket Sukabumi Sebagai Display, Minimal Lulusan SLTA/SMU/SMA

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja di Minimarket Sukabumi Sebagai Display, Minimal Lulusan SLTA/SMU/SMA. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih06 Mei 2024, 14:38 WIB

Botram Bareng Ayep Zaki, Bangun Hubungan Erat Antar Calon Pemimpin dan Masyarakat

Bacalon Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki sosialisasikan visi dan misinya lewat botram bareng masyarakat.
Bakal Calon Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki botram bareng warga, sampaikan visi dan misinya dalam memberantas kemiskinan. (Sumber : Istimewa)
Life06 Mei 2024, 14:30 WIB

Begini 7 Cara Ampuh Melerai Pertengkaran Anak, Yuk Lakukan!

Anak-anak perlu mengetahui bahwa mereka dicintai secara setara dan istimewa, terlepas dari bagaimana mereka bertindak.
Ilustrasi. Cara ampuh memisahkan pertengkaran anak. Sumber : pexels.com/@Vika Glitter
Inspirasi06 Mei 2024, 14:22 WIB

Media Lokal Harus Naik Kelas, SMS 2024 Cetak Sejarah

Kick Off program yang dipusatkan di Hotel Aryaduta Pelembang, Senin (6/5/2024), ini dibuka secara simbolis oleh Editor in Chief sekaligus CEO Suara.com Suwarjono.
Sumatera Media Summit (SMS) 2024, mempertemukan para pemilik media massa online lokal, organisasi media hingga lembaga pers Mahasiswa se-Pulau Andalas. (Sumber: SMS 2024)