SUKABUMIUPDATE.com - Pengembang perumahan PT Setia Budi Permai (SBP) di Desa Bangbayang RT 06/02, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, akhirnya membangun sejumlah fasilitas, sesuai tuntutan warga yang bermukim di sana, Rabu (17/5).
Pembangunan dilaksanakan, setelah warga sempat mengadukan pengembang ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi, bebereapa waktu lalu. Dalam putusan yang berujung mediasi itu, antara pengadu dan teradu sepakat menyelesaiakan perosalan itu secara damai. Bahkan pengembang meminta waktu untuk memenuhi tuntutan konsumen tersebut.
BACA JUGA:
BPSK Kabupaten Sukabumi Sesalkan Sikap Pengelola Parkir RSUD Jampang Kulon
BPSK Kabupaten Sukabumi Inisiator Judicial Review UU Pemda
BPSK Kabupaten Sukabumi Terima Enam Pengaduan
Pengaduan dilakukan oleh konsumen PT SBPÂ sebagai pengembang perumahan, karena pihak pengembang tak kunjung membangun sejumlah fasilitas seperti penghijauan, penerangan jalan umum (PJU), serta sejumlah fasilitas umum dan fasilitas sosial.
"Kini, pihak pengembang, menepati janji dan tengah membangun jalan di komplek perumahan tersebut, setelah sebelumnya PJU. Soal puas tidak puas, ya beginilah. Harus minta pendapat warga juga," ujar Ketua RT 06 Roni, kepada sukabumiupdate.com.