Dinas PKUKM Kabupaten Sukabumi Intensif Lakukan Pengawasan Label

[object Object]
Jumat 17 Mar 2017, 10:43 WIB
Dinas PKUKM Kabupaten Sukabumi Intensif Lakukan Pengawasan Label

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PKUKM) Kabupaten Sukabumi, secara intensif terus melakukan pengawasan label berbahasa Indonesia terhadap produk yang dipasarkan di toko modern dan pasar tradisional.

Pengawasan ini penting, agar konsumen yang membeli suatu produk merasa lebih terjamin karena mendapat penjelasan yang jelas dari produsen. Hasilnya, hingga saat ini semua produk pangan yang dipasarkan sudah sesuai Permendag No 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang kewajiban pencantuman label Bahasa Indonesia.

“Tidak hanya produk lokal saja, semua produk yang masuk ke Kabupaten Sukabumi juga kami awasi apakah sudah mencantumkan label Bahasa Indonesia,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Dinas PKUKM Kabupaten Sukabumi, Ela Nurlela di ruang kerjanya kepada sukabumiupdate,com, Jumat (17/3).

Dijelaskannya, sesuai Permendag 73/2015 bagi barang yang diproduksi dalam negeri maka harus produsen yang mencantumkan label Bahasa Indonesia. Sedangkan barang asal impor, labelnya harus diberikan oleh importir.

BACA JUGA:

Media Sosial Picu Pertumbuhan UKM di Kabupaten Sukabumi

Dekranasda Sentil Dinas Perizinan Kabupaten Sukabumi

Dari Ciaul Kota Sukabumi, Say it with Flowers

Hanya saja menurutnya, pencantuman label menjadi tak berlaku bagi beberapa barang tertentu. Ada dua jenis barang yang mendapat pengecualian, yakni barang curah yang dikemas dan diperdagangkan secara langsung kepada konsumen. Serta barang yang diproduksi oleh pelaku UMKM.

“Jika barang hasil produksi pelaku UMKM dipasarkan dengan mencantumkan merek milik pedagang pengumpul, maka mereka berkewajiban mencantumkan label Bahasa Indonesia,” katanya.

Selain melakukan pengawasan, Dinas PKUKM terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelaku UMKM di Kabupaten Sukabumi agar semua produk yang dihasilkan khususnya pangan dicantumkan label seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), Nomor Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dan halal.

“Bagi pelaku UMKM yang ingin bertanya tentang label, silakan datang ke Dinas PKUKM,” katanya.

Melalui label, konsumen dapat mengetahui jenis pangan, bahan-bahan yang digunakan, kuantitas, kandungan gizi, nama produsen dan tempat produksi serta informasi lainnya. Sehingga bisa menjadi pertimbangan bagi konsumen untuk memutuskan akan dikonsumsi atau tidak.

Berita Terkini