SUKABUMIUPDATE.com – Abdul Rahman Ahmed (63), warga negera (WN) Arab Saudi berencana memperkarakan seorang wanita cantik, Warga Kampung Panyindangan RT 27/09, Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, berinisial AHM (21). Abdul Rahman Ahmed merasa ditipu oleh AHM yang sudah dinikahinya, karena selalu kabur dan menghilang tanpa kabar.
Kisah ini berawal pada tahun 2014 silam, Abdul Rahman Ahmed (63), pensiunan polisi Arab Saudi datang ke Indonesia untuk mempersunting seorang wanita muda berinisial AMH (21). Pernikahanpun berlangsung di sebuah rumah warga yang berada di kawasan Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi, tepatnya diseberang Kantor Imigrasi Sukabumi.
Ahmed tidak menaruh curiga meskipun pernikahan tersebut berlangsung tanpa ijab Kabul, dan bukan di rumah mempelai wanita. “Klien kami berpikir jika pernikahan tersebut tatacara di Indonesia, tidak sama dengan di negaranya, makanya dia (Ahmed) awalnya tidak curiga," jelas Castrio Panji Indra, yang ditunjuk oleh Abdul Rahman Ahmed sebagai kuasa hukumnya, Jumat (17/3).
Setelah pernikahan yang menghabiskan biaya hingga 5000 real Arab Saudi tersebut. Ahmed memboyong istrinya AHM ke ke Arab Saudi. Selama dua tahun, Ahmed dan AHM tinggal di Alkiblat Madinah, tak jauh dari Masjid Nabawi.
BACA JUGA:
Bohongi Gadis Dibawah Umur, Ujang Kantong Warga Palabuhanratu Ditangkap Polisi
272 Warga Kabupaten Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Manusia
Ini Jumlah WNA asal Tiongkok di Sukabumi
“Pernikahanpun berjalan biasa, AHM bahkan didaftarkan Ahmed menjadi bagian keluarga yang mendapatkan uang pensiunan,†lanjut Castrio.
Sampai akhirnya pada Januari 2017, AHM pamitan pulang ke Indonesia dengan alasan menjenguk ibunya yang sedang sakit. AHM tidak pernah pulang kembali ke Arab Saudi dan memberi kabar hingga akhirnya Ahmed menyusul ke Indonesia pada Februari 2017 atau sebulan kemudian.
“Sepuluh hari mencari ke rumahnya, ke rumah orang yang dijadikan tempat pernikahan, akhirnya AHM ditemukan Ahmed di Sukabumi dan langsung dibawa ke hotel tempat Ahmed menginap di Kabupaten Cianjur,†tutur kuasa hukumnya lebih jauh.
Namun setelah dua pekan, AHM kembali kabur dan hingga saat ini tidak ada kabar berita. “Klien kamipun berusaha konsultasi dengan banyak orang termasuk anggota kepolisian di Cianjur. Klien kami baru sadar pernikahannya tidak sah. Dia sempat menyesal dan menangis karena merasa selama dua tahun dengan AHM adalah zina,†tambah Castrio.
Ahmed pun langsung menunjuk Castrio sebagai kuasa hukum dan akan memperkarakan AHM dan orang-orang yang selama ini memfasilitasi pernikahan mereka. Menurut Castrio, surat nikah yang selama ini dipegang Ahmed dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi.
“Ini juga kami curiga palsu, karena surat nikahnya bukan dari Kecamatan Cisaat, sesuai alamat AHM dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Keabsahan surat nikah kutipan akta nikah nomor 822/71/XI/2014 tertanggal 22 Nopember 2014 ini akan kami cari kebenarannya secara hukum," tegas Castrio.
Castrio meyangkan sikap dari AHM yang merusak citra warga Indonesia khususnya Kabupaten Sukabumi, karena kliennya benar-benar merasa dibohongi. “Dugaan kami AHM ini sindikat nikah kontrak yang memang menyasar warga asing sebagai korban,†punkasnya.
