Korupsi Pasar Pelita Sukabumi, Kuasa Hukum Tegaskan ASN Bekerja Sesuai SOP

Selasa 04 Oktober 2022, 23:09 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Berkas perkara kasus dugaan korupsi Pasar Pelita Kota Sukabumi dengan tersangka AS dan IN sudah dinyatakan lengkap. Kuasa hukum AS, Yanuar Reza, mengatakan kliennya disangka Pasal 2, 3, 9, dan 11 UU Tipikor. AS merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Sukabumi.

Yanuar tidak menjelaskan rinci bagaimana peran AS dan mempersilakan materi hasil penyidikan ditanyakan ke penyidik. Yanuar menyebut ada dua dugaan kerugian negara yang akan dibuktikan di persidangan yang rencananya akan digelar di PN Tipikor Bandung.

"Apakah yang Rp 44 miliar (penghilangan aset) atau Rp 19 miliar (bank garansi). Jadi sejauh ini ada dua kerugian negara, tapi itu pun masih dugaan karena nanti akan dibuktikan di persidangan," kata dia kepada awak media, Senin (4/10/2022).

Yanuar enggan mengomentari ihwal apakah AS mengakui dugaan kasus yang menyeret namanya tersebut. Tetapi, Yanuar mengatakan kliennya bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). "Makanya yang selalu beliau sampaikan terhadap pembangunan Pasar Pelita ini, beliau selalu sesuai dengan SOP atau sesuai dengan aturan," ujarnya.

Yanuar mengatakan pihak kuasa hukum akan menyiapkan pembelaan untuk dibuktikan dalam persidangan. Yanuar menyatakan AS saat ini sudah non aktif dari jabatannya.

"Saat ini AS kondisi sehat, mudah-mudahan nanti akan tetap sehat sampai persidangan dan bisa diselesaikan. AS sekarang sudah non aktif dari jabatannya, penonaktifan jabatan kalau tidak salah dua hari lalu, ditandatangani pimpinan," kata dia.

Sebelumnya, AS dan IN digiring Unit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi Kota menuju kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Selasa siang (4/10/2022). Satu boks berkas turut dibawa sebagai kelengkapan P21 (hasil penyidikan lengkap).

Keduanya ditangkap terkait dugaan kasus Surat Perjanjian Kerja sama (SPK) bodong dan penghilangan aset Pasar Pelita berupa bangunan lama pada 2015 dan terungkap dalam persidangan tahun 2017 lalu baru dilaporkan pada 2018. Kasus ini kembali mencuat setelah polisi menetapkan P21 dan melimpahkan kasusnya ke kejaksaan.

Tersangka AS merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Sukabumi. Sementara IN merupakan pihak PT Anugrah Kencana Abadi (AKA) yang melakukan perjanjian pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita. Keduanya sudah ditahan di Rutan Polres Sukabumi Kota sebagai tahanan titipan hingga 20 hari ke depan.

Baca Juga :

Dugaan Korupsi Pasar Pelita Sukabumi, Berkas Dua Tersangka P21

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan kasus ini bermula dari Laporan Polisi (LP) pada 2018. "Semua kasus korupsi yang terbukti unsurnya menjadi atensi kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Setelah laporan diterima pada 2018 lalu, kami menetapkan tersangka pada April 2021," kata Zainal.

Zainal mengatakan penyidik fokus kepada dua tersangka tersebut. Hasil pemeriksaan penyidik sudah menyerahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi kemudian dinyatakan lengkap pada 26 September 2022 (P21). Kedua tersangka kemudian sudah dilakukan penahanan pada 28 September 2022.

"Kalau perannya nanti didalami pada saat persidangan, satu swasta satu ASN. Dinyatakan lengkap oleh kejaksaan jadi hari ini kita menyerahkan baik tersangka maupun barang bukti ke pihak kejaksaan," tuturnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setiyowati, mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi pembongkaran Pasar Pelita yang dilakukan penyidikannya oleh penyidik dari Polres Sukabumi Kota.

"Yang mana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak 2018 setelah sekian lama dilakukan penyidikan alhamdulillah setelah dilakukan penelitian oleh kami jaksa penuntut umum sejak tahun 2021 kami anggap lengkap berkas perkara baik formil dan materil," kata Setiyowati.

"Sehingga hari ini telah pelimpahan tersangka atas nama IN dan AS berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan mulai hari ini sampai 23 Oktober 2022 dilakukan penahanan lanjutan oleh kami," sambungnya.

Kerugian negara dari kasus tersebut sekitar Rp 19 miliar 500 juta dengan tidak dilakukannya pembayaran bank garansi oleh PT AKA. "Negara dirugikan senilai itu, karena bank garansi itu bank garansi yang sah. Kalau seandainya ada kehilangan dia sudah ada bank garansi sehingga itu yang tidak dibayarkan," tuturnya. 

Sementara pasal pelaksanaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 subsider Pasal 3 juncto 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 lebih subsider Pasal 9 juncto 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 lebih subsider lagi Pasal 11 juncto 18 UU nomor 31 Tahun 1999. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Setiyowati.

Diketahui, bank garansi diajukan PT AKA, eks pengembang Pasar Pelita saat kontrak pembangunan. PT AKA wajib memberi jaminan bank garansi 5 persen dari nilai investasi Rp 390 miliar dalam kontrak kerja sama. Dalam perjanjian kontrak pembangunan tertulis waktu pembangunan 30 bulan dimulai dari 25 maret 2015 dengan waktu pengelolaan 25 tahun.

PT AKA awalnya mitra kerja Pemerintah Kota Sukabumi untuk membangun dan mengelola Pasar Pelita. Namun, dalam perjalanan kontrak kerja sama, pembangunan tidak rampung. Hingga akhirnya Pemerintah Kota Sukabumi memutus kontrak karena dinilai wanprestasi.

Pada Juni 2017, Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT Fortunindo Artha Perkasa atau FAP, menandatangani Memorandum of Understanding atau MoU untuk melanjutkan pembangunan Pasar Pelita. Pemerintah Kota Sukabumi saat itu dipimpin Wali Kota Mohammad Muraz. Setelah beberapa tahun berjalan, pembangunan Pasar Pelita akhirnya selesai pada akhir 2021.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi26 April 2024, 23:14 WIB

Marwan Belum Terima 2 Partai Tambahan yang Akan Dukung Asjap di Pilkada Sukabumi, Kenapa?

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami menyebut ada dua partai lagi yang ingin turut hadir pada acara deklarasi koalisi tiga partai dalam pengusungan pasangan bakal calon untuk maju di Pilkada 2024.
Marwan Hamami, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi26 April 2024, 23:09 WIB

Tiga Partai Resmi Berkoalisi, Marwan Beberkan Alasan Usung Asep Japar di Pilkada Sukabumi

Tiga partai yakni Golkar, Gerindra, dan PPP secara resmi berkoalisi untuk mengusung Asep Japar di Pilkada 2024
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami menandatangani kesepakatan koalisi tiga partai Golkar, PPP dan Gerindra, Jumat (26/4/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi26 April 2024, 21:49 WIB

Akibat Banjir, Toko Alat Listrik di Cidahu Sukabumi Alami Kerugian hingga Belasan Juta

Banjir yang terjadi di Kampung Pasirdoton, Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 25 April 2024 membuat beberapa pihak mengalami kerugian yang cukup besar.
Sejumlah warga dan karyawan toko memindahkan barang yang sebelumnya terendam banjir di Kampung Pasirdoton, Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Life26 April 2024, 21:05 WIB

6 Mental Miskin yang Membuat Hidup Anda Melarat di Masa Depan, Yuk Hindari!

Orang yang memelihara mental miskin tentu akan berpengaruh terhadap masa depannya, melarat atau berjaya. Itulah pentingnya hal ini.
Ilustrasi. Mental miskin yang wajib dijauhi. | Sumber foto : Pexels/Mehmet Turgut Kirkgoz
Life26 April 2024, 21:00 WIB

8 Sikap Baik Orang Sopan yang Membuatnya Dihargai dan Dihormati

Inilah Contoh Sikap Baik Orang Sopan yang Membuatnya Dihargai dan Dihormati. Apa Kamu Salah Satunya?
Ilustrasi - Sikap Baik Orang Sopan yang Membuatnya Dihargai dan Dihormati . (Sumber : Freepik.com)
Sukabumi26 April 2024, 20:57 WIB

Jelang Kongres, PAN Kabupaten Sukabumi Pastikan Dukung Zulhas Tiga Periode

DPD PAN Kabupaten Sukabumi menyatakan sikapnya untuk mendukung kembali Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan kembali melanjutkan kepemimpinan di periode ketiga pada masa jabatan 2025-2030.
Mansurudin, Ketua DPD PAN Kabupaten Sukabumi | Foto : Sukabumi Update
Life26 April 2024, 20:30 WIB

Kamu Akan Tetap Miskin Jika 10 Kebiasaan Ini Masih Terus Dilakukan!

Kebiasaan buruk dapat menghambat kemajuanmu dan membuatmu terjebak dalam jurang kemiskinan.
Ilustrasi - Kebiasaan buruk dapat menghambat kemajuanmu dan membuatmu terjebak dalam jurang kemiskinan. (Sumber : Freepik)
Inspirasi26 April 2024, 20:24 WIB

5 Kebiasaan Orang China yang Membuat Hidupnya Gampang Kaya dan Jauh dari Kemiskinan

Orang China memiliki kebiasaan yang membuat hidupnya selalu kaya dan jauh dari kehidupan miskin di masa depannya, apalagi di hari tuanya.
Ilustrasi. Kebiasaan orang china yang membuatnya hidup kaya. | Sumber foto : Pexels/Pixabay
Sukabumi26 April 2024, 20:09 WIB

Kades Ungkap Penyebab Banjir hingga Rendam Jalan dan 18 Rumah Warga di Cidahu Sukabumi

Data sementara terdampak banjir yang melanda Kampung Pasirdoton Desa Pasirdoton Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 25 April 2024 bertambah
Kondisi jalan raya Cidahu dan rumah warga yang terendam banjir. (Sumber : Istimewa)
Life26 April 2024, 20:07 WIB

6 Cara Membaca Karakter Orang Pecundang di Sekitar Kita, Kenali Ciri-cirinya

Membaca karakter orang pecundang di sekitar kita sesungguhnya cukup mudah. Tentunya dengan mengenali beberapa karakter yang melekat di dalam dirinya.
Ilustrasi. Membaca karakter orang yang pecundang. | Sumber foto : Pexels/Mike Greer