Sabu Senilai Rp 29 Miliar Dimusnahkan, Polres Sukabumi Pakai Alat Khusus

Rabu 25 Mei 2022, 13:47 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Barang bukti puluhan kilogram sabu senilai Rp 29 miliar dimusnahkan jajaran kepolisian Polres Sukabumi, Jawa Barat.

Pemusnahan sabu seberat 24,425 kilogram itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerators boilers milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Prosesi pembakaran digelar di halaman Mapolres Sukabumi yang dihadiri sejumlah tamu undangan, Rabu (25/5/2022).

Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan mengatakan, puluhan kilogram sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus pada awal April 2022 lalu. Barang bukti itu didapatkan usai kepolisian mengamankan dua tersangka jaringan Internasional.

"Asal barang dari Sumatera, diambil dari Sumatera kemudian di simpan di Bogor, kemudian digeser ke wilayah Cicurug Kabupaten Sukabumi," ucapnya kepada awak media.

Baca Juga :

Menurutnya, dugaan jaringan internasional ini muncul dari tulisan pada kemasan sabu-sabu yang diamankan dari tersangka, pada kemasan berwarna hijau itu terdapat tulisan China.

"Seperti halnya kita lihat bahwa barang tersebut bertuliskan China, sehingga kita duga bahwa barang tersebut asalnya dari Negara China, jika dirupiahkan nilai totalnya mencapai 29 Miliar,” katanya.

photoKapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah bersama jajarannya mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah hukumnya, (7/4/2022). - (Istimewa)</span

Kusmawan menyebut dalam kasus ini perkiraan tersangka berjumlah empat orang. Adapun saat ini, pihak kepolisian baru menangkap dua tersangka yakni berinisial YS (23 Tahun) dan YH (23 Tahun) di Kampung Caringin, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu 30 Maret 2022.

"Jumlah DPO diperkirakan ada dua orang dan yang kita DPO kan tersebut yang jadi pengendali dan itu adalah residivis," ujarnya.

Selain itu, kata Kusmawan, narkoba berjenis sabu ini diduga akan diedarkan di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.

"Tujuan mengedarkannya di wilayah Sukabumi dan sekitarnya, selain itu juga di wilayah luar Sukabumi," ucapnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) dan atau Pasal 132 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya, penjara 20 Tahun atau seumur hidup," tandasnya.

REPORTER: CRP 3 (NURMAHADI)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life26 April 2024, 00:02 WIB

5 Manfaat Penerapan Pola Asuh Paralel Pada Anak, Salah Satunya Kurangi Masalah Emosional

Keberhasilan mengasuh anak secara paralel tergantung pada menjaga interaksi dengan mantan Anda seminimal mungkin. Karena pola asuh ini memiliki manfaat baik untuk anak.
Ilustrasi manfaat penerapan pola asuh paralel / Sumber Foto: Freepik/@tirachardz
Sukabumi25 April 2024, 23:51 WIB

Tersambar Petir, Rumah di Nagrak Sukabumi Hangus Terbakar

Berikut kronologi kebakaran rumah di Nagrak Sukabumi. Peristiwa terjadi setelah petir menyambar rumah tersebut.
Kondisi kebakaran rumah di Nagrak Sukabumi akibat tersambar petir. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi25 April 2024, 23:23 WIB

Hujan Deras, Banjir Rendam Jalan Raya dan Belasan Rumah di Cidahu Sukabumi

Dipicu hujan deras, jalan raya dan belasan rumah terendam banjir di Pasirdoton Cidahu Sukabumi.
Kondisi jalan raya Cidahu Sukabumi dan rumah warga yang terendam banjir. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih25 April 2024, 22:18 WIB

PKB Gagas Poros Ketiga, Siapkan Figur untuk Lawan Asjap dan Iyos di Pilkada Sukabumi

ewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Sukabumi saat ini tengah membuka penjaringan bakal calon bupati / wakil bupati Sukabumi yang akan diusung dalam Pilkada 2024.
Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) | Foto : Ist
Bola25 April 2024, 21:54 WIB

Kalahkan Borneo FC 2-1, Persib Segel Runner-up Regular Series Liga 1 2023/2024

Dua gol Persib Bandung atas Borneo FC disumbangkan David da Silva menit 20 dan Ciro Alves (70).
Para pemain Persib merayakan gol ke gawang Borneo FC pada pertandingan pekan ke-33 Liga 1 2023/2024 di Stadion Si Jalak Harupat, (Sumber : PERSIB.co.id)
Sukabumi Memilih25 April 2024, 21:39 WIB

Tiga Partai Bahas Draft Koalisi, Sepakat Usung Asep Japar di Pilkada Sukabumi?

Menjelang perhelatan Pilkada Sukabumi 2024, sejumlah elit partai tengah sibuk melakukan komunikasi dengan sesama partai untuk membangun koalisi.
Pertemuan Golkar PPP dan Gerindra membahas draf koalisi | Foto : Ist
Sukabumi25 April 2024, 21:19 WIB

Pemkot Sukabumi Beri Hadiah Untuk SKPD dengan Pendaftaran Pekerja Rentan Terbanyak

SKPD yang menerima hadiah dianggap telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendorong pendaftaran pekerja rentan ke dalam program jaminan sosial.
Pemberian hadiah bagi SKPD Pemkot Sukabumi dengan Pendaftaran Pekerja Rentan Terbanyak. (Sumber : Istimewa)
Bola25 April 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024, Klik Disini!

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Piala Asia 2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Piala Asia 2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Life25 April 2024, 20:59 WIB

Dapat Tekanan dari Orang Tua Lain, Berikut 4 Penyebab Penerapan Pola Asuh Helikopter

Pola asuh helikopter berarti orang tua sepenuhnya menyetir anak mereka agar menjadi orang yang mereka inginkan karena beberapa penyebab.
Ilustrasi penyebab penerapan pola asuh helikopter. | Sumber Foto: Freepik/@freepik
DPRD Kab. Sukabumi25 April 2024, 20:29 WIB

DPRD Sukabumi Apresiasi Capaian Otonomi Daerah dan Harapan untuk Kemajuan Lebih Mandiri

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Usep Wawan, menyampaikan apresiasi atas capaian otonomi daerah yang mandiri
Usep Wawan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi