Warga Sukabumi Tak Perlu Berdesak-desakan, Waktu Pencairan BLT UMKM 90 Hari

Senin 19 Oktober 2020, 07:50 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Beberapa hari belakangan ini, masyarakat Sukabumi yang mengajukan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta mengantri di bank penyalur untuk melakukan pencairan setelah mendapatkan SMS pemberitahuan dari BRI sebagai penerima program bernama Banpres Produktif atau BPUM.

Khawatiran pun muncul, sebab masyarakat berdesak-desakan dalam masa pandemi Covid-19 yang mengharuskan jaga jarak.

BACA JUGA: BLT UMKM Cair, Catatan Jumlah Warga Sukabumi yang Menerima Bantuan Modal Rp 2.4 Juta

Pemerintah lantas meminta masyarakat tertib terkait pencairan BLT UMKM tersebut. Sebab waktu pencairan itu sangat panjang, yaitu 90 hari. "Pencairan ini waktunya panjang yaitu 90 hari, tidak hanya hari itu," ungkap Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi Adriana dalam acara Update Talk Live dari Pendopo Sukabumi, Senin (19/10/2020).

Adriana mengatakan, apabila BLT UMKM Rp 2,4 juta itu tidak dicairkan maka akan kembali ke kas negara. Kendati demikian, Adriana menegaskan waktu pencarian itu sangat panjang. "Kalau tidak dicairkan memang uang ini akan dikembalikan ke kas negara, tapi ada waktu yang panjang 90 hari untuk pencairan ini," jelasnya. 

Sementara itu, Pjs Bupati R Gani Muhamad mengatakan, bank penyalur harus mengatur tentang waktu pencairan dan manajeman bank harus menyampaikan kepada masyarakat bahwa pencairan ini bertahap. Dengan begitu tidak terjadi antrian panjang hingga masyarakat berdesak-desakan di bank.

BACA JUGA: Kata Pedagang Kue di Cicurug Sukabumi Setelah Cairkan Bantuan UMKM

Gani menyatakan, masyarakat harus tetap memperhatikan kondisi kesehatan di tengah pandemi. Jangan sampai kata Gani, akibat berdesak-desakan di bank tanpa memperhatikan protokol kesehatan, urusan ekonomi tertangani namun berdampak tidak baik terhadap kesehatan. 

"Karena memang seolah-olah (pencairan) harus hari itu. Dan ini harus disampaikan dari manajeman bank itu bahwa pengambilan bergelombang. Ini harus juga kerjasama dengan pihak perbankan yang menyalurkan itu bagaimana manajeman penyalurannya diatur secara baik," jelasnya.

Perpanjangan Pendataan Program BPUM

Sementara itu, setelah pendaftaran BPUM tahap I ditutup, pemerintah melalui Kementerian Koperasi UKM memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran program bantuan langsung tunai (BLT) UMKM yang nilai bantuannya Rp 2,4 Juta. 

Dengan demikian, bagi pelaku UMKM di Kabupaten Sukabumi yang belum mengakses untuk segera mendaftar ke program yang namanya Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tersebut. Untuk program BPUM tahap II ini, waktu penerimaan berkas dimulai sejak tanggal 14 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 13 November 2020 mendatang. 

BACA JUGA: Masih Dibuka, Ini Syarat Daftar BLT Rp 2,4 Juta Tahap II Bagi UMKM di Sukabumi

Bagi pelaku UMKM yang berminat, berkas pendaftaran untuk program BPUM ini bisa diserahkan secara langsung ke Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Cibolang Km 7. Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. 

Dalam Surat Edaran DPKUKM nomor: 9781/3348/UKM disebutkan persyaratan pengajuan program BPUM tahap II ini yaitu, pelaku usaha yang asetnya di bawah Rp 50 juta, pelaku usaha yang omzetnya di bawah Rp 300 juta, domisili pelaku usaha dan tempat usahanya adalah di wilayah Kabupaten Sukabumi, melampirkan fotocopy KTP, melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa atau kelurahan.

BACA JUGA: Daftar BLT UMKM Tapi Tak Dapat Pemberitahuan BRI, Ini Saran DPKUKM Sukabumi

Persyaratan selanjutnya pelaku usaha mikro belum yang pernah memperoleh akses kredit dari perbankan baik kredit program ataupun kredit komersil. Persyaratan lainnya mengisi profil usaha mikro, mengisi surat usulan dan nomor handphone harus dicantumkan lalu mengisi surat pernyataan tanggungjawab mutlak.

Adapun saat mendaftar di kantor DPKUKM, masyarakat cukup membawa persyaratan fotocopy KTP dan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa atau kelurahan saja. "Cukup SKU dan (Foto Copy) KTP," kata Nandang Sunandar, Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah pada DPKUKM Kabupaten Sukabumi.

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat23 April 2024, 13:00 WIB

Rahasia Sehat Bebas Asam Urat: 13 Tips Mengatasinya dengan Cara yang Alami

Dengan mengikuti tips-tips ini dan mengelola asam urat, Anda dapat mencegahnya datang kembali.
Ilustrasi - Dengan mengikuti tips-tips ini dan mengelola asam urat, Anda dapat mencegahnya datang kembali. (Sumber : Freepik.com)
Sukabumi23 April 2024, 12:54 WIB

Komisi 2 DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Pemkab Soal Inovasi Pembangunan

Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Sukabumi, Deni Gunawan mengapresiasi capaian pemerintah daerah dalam inovasi pembangunan
Deni Gunawan, Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto: Sy
Life23 April 2024, 12:30 WIB

6 Cara Cerdas Menghindari Kemiskinan dan Kehidupan Sengsara di Hari Tua

Menghindari kemiskinan adalah keharusan agar kelak meraih kehidupan yang layak dan tentram daripada kehidupan melarat.
Ilustrasi. Cara menghindari kemiskinan. Sumber Foto : Pexels/MART PRODUCTION
Bola23 April 2024, 12:00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia U-23 akan bertanding melawan Korea Selatan U-23 di babak perempat final Piala Asia U-23 2024.
Timnas Indonesia U-23 akan bertanding melawan Korea Selatan U-23 di babak perempat final Piala Asia U-23 2024. (Sumber : pssi.org).
Jawa Barat23 April 2024, 11:40 WIB

Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan Inovasi Pembangunan Terbaik 2024

Penghargaan diterima Wakil Bupati Iyos Somantri pada acara MUSRENBANG dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) provinsi Jawa Barat tahun 2025-2045, di Bandung, Senin 22 April 2024
Pemkab Sukabumi raih penghargaan inovasi pembangunan terbaik 2024 (Sumber: dokpim kabupaten sukabumi)
Sehat23 April 2024, 11:30 WIB

6 Daun Herbal untuk Menurunkan Kadar Gula Darah dalam Tubuh

Sobat Sehat, Yuk Ketahui Sederet Daun Herbal yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah dalam Tubuh. Sudah Tahu?
Daun Binahong. Daun Herbal yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah dalam Tubuh. Foto: Instagram/@primrose_garden
Produk23 April 2024, 11:21 WIB

Harga Naik, Diskumindag Pastikan Persediaan Gula Pasir di Kota Sukabumi Aman

Rifki mengungkapkan terdapat sejumlah faktor penyebab kenaikan harga ini.
(Foto Ilustrasi) Diskumindag memastikan persediaan gula pasir di Kota Sukabumi aman. | Foto: Pixabay
Jawa Barat23 April 2024, 11:15 WIB

Bahas Perda Pesantren di Jabar, Jaenudin: Dukungan Bagi Lembaga Dakwah dan Pemberdayaan

Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar ini menyebut Perda Pesantren merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019. Merupakan pengakuan dan apresiasi negara kepada pesantren.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Sukabumi, Muhammad Jaenudin, menegaskan dukungan untuk pesantren sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan (Sumber: doktim/baim)
Life23 April 2024, 11:00 WIB

6 Tanda Kamu Lebih Cocok Miskin Ketimbang Jadi Orang Kaya, Ini Alasannya

Orang yang memiliki kebiasaan tertentu akan lebih pantas menjadi orang dengan mental miskin ketimbang kaya raya.
Ilustrasi. Ciri orang yang lebih cocok miskin. Sumber : Pexels/Timur Weber
Nasional23 April 2024, 10:31 WIB

MK Sebut Presiden Tak Ikut Campur Pilpres 2024, Tapi Jokowi Pernah Akui Cawe-Cawe

Pernyataan Presiden Jokowi bakal cawe-cawe itu disampaikan saat berbincang-bincang dengan para pemimpin media massa di Istana Merdeka, Senin, 29 Mei 2023.
Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan oleh Jokowi dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Februari 2024. | Foto: Potongan gambar TV One