SUKABUMIUPDATE.com - Kepemilikan sertifikat tanah di Kabupaten Sukabumi nampaknya masih rendah. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi mencatat, kepemilikan sertifikat tanah baru di kisaran 25 hingga 30 persen.
BACA JUGA: Kunjungi Jokowi di Sukabumi, 3.063 Sertifikat Tanah Siap Dibagikan ke Warga
Seperti yang diungkapkan Kepala Seksi Penataan Pertanahan BPN Kabupaten Sukabumi, Syamsul Hilal. Syamsul menyebut, sekitar 70 persen warga di Kabupaten Sukabumi belum menempuh legalitas kepemilikan lahan.
"Yang sudah memiliki sertifikat tanah, hanya 25 sampai 30 persen saja," ujar Syamsul ditemui sukabumiupdate.com di kantornya, Jumat (6/4/2018).
Oleh karena itu, Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu targer program pemerintah untuk legalitas tanah. Meski begitu, Syamsul belum bisa menjelaskan lebih rinci berapa banyak warga yang belum mempunyai sertifikat.
BACA JUGA: Jelang Kedatangan Jokowi, Lapang Sekarwangi Cibadak Sukabumi Ditutup Tenda
Yang menjadi kendala, tambah Syamsul, warga enggan menempuh legalitas kepemilikan tanahnya dengan alasa biaya. Masih banyak warga di pedesaan yang belum sadar tentang pentingnya kepemilikan sertifikat tanah.
"Sertifikat ini memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah. Jadi bisa memberitahukan kepada orang lain bahwa tanah itu miliknya," tutup Syamsul.