Tingginya Iuran BPJS, Masyarakat Kecil Menjadi Korban

Rabu 29 Januari 2020, 10:15 WIB

Oleh: Siti Sarinah

(Mahasiswa Universitas Nusa Putra, Prodi Manajemen)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2011 yang bertujuan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

BPJS dibentuk pada 1 Januari 2014, secara otomatis meleburkan Jamsostek, Taspen, Asabri, dan Askes yang telah lama menjadi penyelenggara jaminan kesehatan menjadi satu badan hukum. Seluruh peserta empat penyelenggara jaminan kesehatan tersebut secara otomatis menjadi peserta BPJS.

Pemerintah sudah menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan, sebagaimana yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, besaran kenaikan iuran kelas 1 dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, kelas II yang tadinya Rp51.000 menjadi Rp110.000, sementara untuk kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per orang.

Berikut ini rincian kenaikannya :

a. Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN. Sedangkan peserta didaftarkan oleh pemda dibayar penuh oleh APBD.

b. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3 persen ditanggung oleh pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan. Kebijakan terbaru, besarannya diubah menjadi 5 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh pemerintah dan 1 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

c. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen ditanggung oleh pekerja, diubah menjadi 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen ditanggung oleh pekerja.

d. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:

Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa

Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa

Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.

Dengan kenaikan tersebut, jika sebuah rumah tangga memiliki 6 orang anggota peserta BPJS Kesehatan dan terdaftar di kelas I, maka kewajibaanya membayar yang tadinya sebesar Rp.480.000 kini menjadi Rp.960.00 setiap bulannya.

Namun, pada saat yang sama langkah menaikkan iuran BPJS merupakan langkah penyesuaian tarif dan digunakan untuk menutupi defisit BPJS.

Mengapa BPJS defisit?

BPJS Kesehatan selalu mencatatkan defisit keuangan setiap tahun sejak lembaga tersebut didirikan pada 2014. Angkanya bahkan setiap tahun mengalami peningkatan.

Pada 2014, defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan hanya mencapai Rp 1,9 triliun. Kemudian di tahun 2015, melonjak menjadi Rp 9,4 triliun. Lalu  turun pada 2016 menjadi Rp 6,7 triliun dan kembali melonjak menjadi Rp 13,8 triliun pada 2017. Sementara tahun lalu, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 9,1 triliun.

Ada Empat Faktor mengapa BPJS mengalami defisit. Pertama, tingkat penggunaan layanan (utilisasi) BPJS Kesehatan yang kian meningkat setiap tahun. Kedua, fasilitas kesehatan (faskes) yang semakin banyak. 

Kemudian juga ditemukan semakin banyak penyakit yang harus ditanggung menggunakan BPJS Kesehatan. Ketiga, tingkat keaktifan peserta mandiri atau informal yang cukup rendah atau hanya sekitar 54 persen. 

Sementara, tingkat utilisasi atau penggunaannya dinilai sangat tinggi. Keempat, beban pembiayaan BPJS Kesehatan pada penyakit katastropik yang sangat besar. Tercatat, beban pembiayaan mencapai lebih dari 20 persen dari total biaya manfaat.

Persoalan defisit BPJS pada dasarnya bukan sebuah masalah utama. Menuntut BPJS memperoleh laba juga tidak tepat, karena BPJS mengalami defisit untuk memenuhi pelayanan kesehatan masyarakat. Jadi yan terpenting adalah mendorong negara tetap hadir dalam memenuhi hak konstitusional warga mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa terkecuali. 

Kebijakan yang tidak berpihak

Kenaikan iuran BPJS dengan dasar Perpres 82 Tahun 2018, dan disaat yang sama dibarengi dengan kenaikan gaji untuk dewan direksi dan dewan pengawas BPJS, tentunya bukan alasan tunggal yang menyebabkan munculnya resistensi dari masyarakat. 

Rendahnya mutu pelayanan, pembatasan jenis penyakit yang ditanggung BPJS, iurun pembayaran berdasarkan Inasibijis (INA-CBG) dalam memberikan pelayanan, nyatanya telah banyak menjadikan masyarakat sebagai korban.

Sering kita melihat, masyarakat dipaksa untuk keluar dari RS sekalipun belum sembuh total dan harus memulai dari awal, mengurus administrasi hanya sekadar untuk mendapatkan pelayanan yang sama dan di rumah sakit yang sama pula.

Yang menjadi pertanyaan kemudian, apakah dengan kenaikan iuran BPJS dapat menyelesaikan masalah yang ada, baik dari segi sebab defisit maupun manfaat yang akan dirasakan masyarakat, ataukah kenaikan iuran BPJS kembali menjadikan masyarakat sebagai korban dari kebijakan yang tidak berpihak.

Menaikan iuran premi terhadap pengguna BPJS bukan jaminan juga menyelamatkan permasalahan BPJS ini, kita bisa belajar dari Filipina yang menerapkan kebijakan kenaikan harga rokok yang menghasilakan pemasukan yang sangat besar bagi negara, hasil dari kebijakan tersebut Pemerintah Filipina dapat menambal, bahkan membiayai jaminan kesehatan gratis bagi masyarakatnya.

Kebijakan memotong 50 persen dari cukai rokok untuk dana talangan defisit BPJS tersebut sebenarnya terkendala tarik ulur kepentingan politik. Sebab rencana awal ingin menaikkan tarif cukai rokok dibatalkan dengan alasan memberatkan rakyat.

Padahal langkah tersebut cukup strategis yang kemudian beralih alternatif lain dengan tetap menggunakan hasil cukai rokok sebagai dana talangan tanpa menaikkan tarif cukai rokok yang ada.

Entah jalan keluar seperti apa yang dilakukan Pemerintah, menaikan premi bukanlah suatu hal yang bisa memberikan penyelesaian masalah BPJS, tapi suatu hal yang pasti kenaikan premi ini pasti memberatkan rakyat.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat04 Mei 2024, 19:00 WIB

5 Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Tidak Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Penderita Asam Urat Sebaiknya Mengetahui Apa Saja Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Tidak Aman Dikonsumsi Guna Mencegah Serangannya Kambuh.
Ilustrasi. Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Tidak Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat (Sumber : Pexels/OzielGomez)
Sukabumi04 Mei 2024, 18:57 WIB

Di Kubur Berdampingan, Pasutri Tewas Tertabrak Kereta di Kebonpedes Sukabumi Dikenal Ramah

Dalam prosesi pemakaman, berlangsung haru serta diiringi isak tangis keluarga. Mengingat semasa hidup korban yang baik dan suka bersosialisasi dengan tetangga.
Suasana saat pemakaman jenazah suami istri korban tertabrak kereta di Kampung Gunung Kebonpedes Kabupaten Sukabumi | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi Memilih04 Mei 2024, 18:39 WIB

5 Partai Resmi Berkoalisi di Pilkada Sukabumi 2024: Optimis Rebut Kursi Bupati

Menghadapai perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang, 5 partai di Kabupaten Sukabumi resmi berkoalisi, yaitu PKB, PKS, Demokrat, PAN dan PDIP.
5 partai politik resmi berkoalisi di Pilkada 2024 Kabupaten Sukabumi, Sabtu 04 Mei 2024 | Foto : Asep Awaludin
Life04 Mei 2024, 18:00 WIB

9 Kalimat yang Tidak Boleh Diucapkan Orang Tua Saat Mendisiplinkan Anak

Membesarkan dan mendidik anak merupakan hal yang terkadang sulit. Sehingga orang tua tidak boleh mengeluarkan kalimat yang membuat anak trauma.
Ilustrasi. Mendisiplinkan anak. Sumber : pexels.com/@Monstera Production
Sukabumi04 Mei 2024, 17:01 WIB

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Gunungguruh Sukabumi Diringkus Polisi

Pemuda asal Cibolang Gunungguruh Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis Sabu
DAM (31 tahun), pemuda asal Cibolang Gunungguruh Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat peredaran Sabu | Foto : Ist
Musik04 Mei 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Too Much Of A Good Thing Niki Zefanya

Simak Lirik dan Terjemahan Too Much Of A Good Thing Berikut, Lagu Niki Zefanya yang Baru Dirilis pada Jumat, 3 Mei 2024.
Official Music Video Lirik dan Terjemahan Lagu Too Much Of A Good Thing Niki Zefanya (Sumber : YouTube/NIKI)
Sukabumi04 Mei 2024, 16:10 WIB

Motif Pembunuhan Pria di Citepus Sukabumi, Diduga Tolak Hubungan Sesama Jenis

Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang asisten rumah tangga bernama Ajo Sutarjo alias Ceceu (55 tahun) di sebuah perumahan di Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi
A (20 tahun) pelaku pembunuhan pembantu di Citepus Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Life04 Mei 2024, 16:00 WIB

Menyebabkan Perpisahan, 6 Tanda Pasangan Anda Tidak Bahagia Hidup Bersama

Hubungan yang tidak sehat bisa menyebabkan perpisahan. Oleh sebab itu, setiap pasangan harus paham tanda bahwa kekasih sudah tidak bahagia.
Ilustrasi. Tanda pasangan sudah tidak bahagia. Sumber foto : Pexels/Vera Arsic
Sukabumi04 Mei 2024, 15:45 WIB

Usia 20 Tahun, Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Pria di Citepus Sukabumi

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan bahwa pelaku berhasil di tangkap di wilayah Parungkuda.
Tampang pelaku pembunuhan pembantu di Parungkuda Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Inspirasi04 Mei 2024, 15:00 WIB

Info Magang di Perusahaan Makanan, Penempatan Cakung Jakarta Timur

Simak Informasi Magang di Perusahaan Makanan, Penempatan Cakung Jakarta Timur
Ilustrasi. Melamar Kerja. Info Magang di Perusahaan Makanan,  Penempatan Cakung Jakarta Timur (Sumber : Pexels/CottonbroStudio)