Menimbang Antara PT dan Perseroda dalam Profitabilitas Perusahaan

Sukabumiupdate.com
Selasa 03 Jun 2025, 18:37 WIB
Wibowo HK, Praktisi Lembaga Keuangan | Foto : Dok SukabumiUpdate

Wibowo HK, Praktisi Lembaga Keuangan | Foto : Dok SukabumiUpdate

Penulis : Wibowo HK, Praktisi Lembaga Keuangan

Di tengah kondisi perekonomian yang masih belum stabil seperti saat ini, para pelaku usaha berharap terciptanya suasana politik yang lebih harmonis. Sebab, apabila situasi politik kurang baik, akan berdampak terhadap kelangsungan dan keberlanjutan usaha di berbagai sektor.

Dalam konteks badan usaha, terdapat berbagai bentuk entitas hukum yang digunakan, baik oleh swasta maupun pemerintah daerah. Salah satu bentuk badan usaha yang paling umum di sektor swasta adalah Perseroan Terbatas (PT), yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Di sisi lain, ada badan usaha milik pemerintah daerah yang dapat berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda).

Perseroan Terbatas (PT)

PT merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, dan modal dasarnya terbagi dalam bentuk saham. Setiap pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar nilai saham yang dimilikinya.

Artinya, harta pribadi tidak dapat digunakan untuk menanggung utang perusahaan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 94 ayat (4), Pasal 114 ayat (3), dan Pasal 104 ayat (2) UU PT, serta KUHPerdata Pasal 1278 hingga 1295.

Dalam struktur manajemen PT, direksi bertugas menjalankan operasional manajemen perusahaan, sementara dewan komisaris memiliki peran pengawasan, pemberian nasihat strategis, serta pengambilan keputusan dalam transaksi besar.

Namun demikian, penting bagi komisaris untuk memahami arah kebijakan perusahaan, tata kelola, serta teknik-teknik operasional meskipun tidak terlibat langsung. Hal ini krusial dalam mendukung tercapainya profitabilitas perusahaan secara optimal.

Baca Juga: DPRD Tugaskan Komisi III Bahas Lebih Lanjut Raperda Perubahan BPR Sukabumi Jadi Perseroda

Baca Juga: Pembahasan Raperda Perubahan BPR Sukabumi Jadi Perseroda Rampung

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda)

Pemerintah daerah dibolehkan memiliki badan usaha milik daerah (BUMD) yang dapat berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, khususnya Bab III Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3), Perumda sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah daerah.

Namun, ketika bentuk usaha diubah menjadi Perseroda, maka sahamnya terbuka untuk pihak lain, dengan ketentuan minimal 51% saham tetap dimiliki oleh daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PP tersebut.

Perseroda pada dasarnya merupakan BUMD yang dibentuk untuk mengejar keuntungan sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Struktur Perseroda menyerupai PT dan bersifat profit-oriented.

Oleh karena itu, pengelolaan Perseroda menuntut kompetensi bisnis yang tinggi dari para pengurusnya. Modal tambahan pun dapat diperoleh melalui skema penerbitan saham atau obligasi, termasuk melibatkan investor swasta.

Berbeda dengan Perumda yang lebih berorientasi pada pelayanan publik, Perseroda dituntut untuk memiliki tata kelola korporasi yang lebih dinamis dan fleksibel. Meski demikian, terdapat tantangan tersendiri dalam proses penyertaan modal pemerintah daerah ke dalam Perseroda.

Pemegang Saham Pengendali (PSP) harus mengajukan terlebih dahulu ke legislatif, sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 339 ayat (1) dan PP 54 Tahun 2017 Pasal 5 ayat (2).

Kendati Perseroda dimiliki oleh pemerintah daerah, proses pembentukannya harus melalui peraturan daerah (Perda). Hal ini berbeda dengan PT yang pembentukannya tunduk pada ketentuan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional.

Pengurus Perseroda pun ditetapkan oleh pemerintah daerah, namun keterlibatan birokrat aktif di dalam struktur organisasi kerap menimbulkan persoalan. Mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 1 ayat (5), terdapat larangan terjadinya fungsi ganda (double function), yang dapat memengaruhi objektivitas dan efektivitas manajemen.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan kendala dalam operasionalisasi Perseroda, karena kontrol yang terlalu dominan dari pemerintah daerah dapat mempersempit ruang gerak direksi untuk melakukan manuver bisnis yang strategis.

Akibatnya, bisa terjadi salah saji informasi atau pengambilan keputusan yang tidak optimal, karena adanya faktor kompleksitas, subjektivitas, hingga ketidakpastian yang menimbulkan bias terhadap manajemen. Hal ini dikenal sebagai inherent risk, yang jika tidak dikelola dengan baik dapat menghambat kinerja dan pencapaian tujuan korporasi.

Dengan demikian, membangun iklim bisnis yang sehat serta tata kelola yang profesional dalam tubuh Perseroda merupakan keharusan. Harmonisasi antara kebijakan politik, regulasi hukum, dan kebutuhan pasar harus dijaga agar badan usaha milik daerah benar-benar mampu memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian daerah maupun nasional.

Dengan berdirinya Perseroda sebagai (BUMD) milik Pemda, maka core bisnisnya harus jelas dan transparan, sebagai upaya mewujudkan dan membantu perekonomian rakyat dan daerah untuk menopang perekonomian Nasional.

Hal tersebut bisa terwujud melalui kunci suksesnya berada pada direksi dan komisaris perusahaan dalam tata kelola, seperti GCG. Sementara keberhasilan perusahaan dalam jangka panjang bergantung pada transparansi, akuntabilitas dan integritas dari keputusan yang di ambil. 

Wallahualam, semoga tulisan ini bermanfaat dan semangat terus untuk mewujudkan kesejahteraan.

Berita Terkait
Berita Terkini