Terlebih lagi bidang keamanan nasional yang akan ditangani masih berada dalam wilayah abu-abu (grey area), sehingga Polri sudah memang semestinya keberatan atau menolak Perpres DKN dan tentu apabila dipaksakan dapat mengganggu sistem kelembagaan keamanan dalam negeri yang telah ada.
Maka dengan demikian keberadaan (draft) “Peraturan Presiden tentang Dewan Keamanan Nasional (DKN) tersebut sama sekali tidak ada urgensi dan manfaatnya”, sehingga perlu dihentikan pembahasanya atau dihentikan penerbitannya.