Berdasarkan hal tersebut telah jelas dan tegas bahwa UU Polri beserta peraturan pelaksanaannya telah menetapkan pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kesembilan
Jadi dapat disimpulkan bahwa konstruksi pembagian kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang keamanan dalam negeri adalah sebagai berikut:
a) Presiden:
menetapkan arah kebijakan Polri (kebijakan umum);
b) Kompolnas:
menyusun arah kebijakan Polri bersama dengan Polri, kemudian Kompolnas mengusulkan arah kebijakan Polri tersebut kepada Presiden.
c) Polri:
menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis Polri sesuai arah kebijakan Polri yang ditetapkan Presiden.
Dengan demikian, apabila DKN yang akan menetapkan kebijakan dan Staf DKN yang akan merumuskan rancangan kebijakan di bidang keamanan nasional yang secara substansi berurusan dengan urusan pemerintahan di bidang keamanan, maka hal ini jelas bertentangan dengan tugas dan fungsi Polri yang telah diatur dalam UU Polri.