MK Menolak Partai Lokal Papua Jadi Peserta dalam Pemilu, Ini Alasannya

Selasa 27 Oktober 2020, 17:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua terkait partai lokal Papua tidak dapat menjadi peserta dalam pemilu.

Dilansir dari Tempo.co, Ketua Umum Partai Papua Bersatu Krisman Dedi Awi Janui Fonataba mengajukan pengujian Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Otonomi Khusus lantaran partai itu tidak dapat mengikuti pemilihan umum anggota legislatif pada tahun 2019.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin 26 Oktober 2020, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa Pasal 28 UU Otonomi Khusus mengatur kekhususan mengenai partai politik di Papua berkaitan dengan rekrutmen yang memprioritaskan orang asli Papua dan wajib meminta pertimbangan kepada Majelis Rakyat Papua.

Hal itu berbeda dengan Aceh yang diberi kekhususan membentuk partai politik lokal yang dalam hal mekanisme seleksi dan rekrutmen partai politik dilakukan secara mandiri oleh partai politik.

"Pengaturan partai politik di Papua sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 UU 21/2001 bukanlah dimaksudkan sebagai partai politik lokal sebab pengaturan partai politik dalam UU 21/2001 tidak secara tegas dikatakan dan sekaligus dimaknai sebagai partai politik lokal," tutur Arief Hidayat.

Selain itu, kekhususan dalam hal rekrutmen politik oleh partai politik nasional yang memprioritaskan masyarakat asli Papua dan mewajibkan meminta pertimbangan kepada Majelis Rakyat Papua dinilai sudah sesuai dengan semangat otonomi khusus Papua.

Dengan adanya kewajiban itu, Mahkamah Konstitusi memandang orang-orang asli Papua memiliki peran penting dan bertindak sebagai subjek utama.

Justru melalui partai politik nasional, Arief Hidayat menuturkan bahwa keterlibatan orang asli Papua di tingkat politik nasional lebih terjamin karena kaderisasi tidak terbatas di tingkat lokal dan karier politik mungkin sampai tingkat nasional sehingga aspirasi atau kepentingan terkait dengan Papua lebih mudah tersalurkan.

"Dengan demikian, meskipun tidak diberikan kekhususan untuk membentuk partai politik lokal, adanya ketentuan untuk memprioritaskan orang asli Papua dan kewajiban untuk meminta pertimbangan Majelis Rakyat Papua dalam rekrutmen politik oleh partai politik nasional lebih memberikan jaminan pengembangan sumber daya manusia di bidang politik bagi orang asli Papua," kata Arief Hidayat.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi02 Mei 2024, 13:09 WIB

Dicekik, Disodomi, dan Dibunuh! Fakta Tewasnya Bocah Laki-laki di Kadudampit Sukabumi

Korban pergi ke rumah H bersama temannya yang lain dan terduga pelaku.
Konferensi pers kasus tewasnya bocah laki-laki berinisial MA (7 tahun) asal Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Kamis (2/5/2024) di Mapolres Sukabumi Kota. Polisi memperlihatkan barang bukti. | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat02 Mei 2024, 13:00 WIB

Diabetes Bukan Akhir Segalanya: 5 Cara Mengelola Gula Darah Tinggi untuk Hidup Sehat

Mengelola gula darah tinggi sangat penting bagi penderita diabetes untuk mencegah komplikasi serius.
Ilustrasi - Mengelola gula darah tinggi sangat penting bagi penderita diabetes untuk mencegah komplikasi serius. (Sumber : Freepik.com).
Life02 Mei 2024, 12:30 WIB

6 Tipe Orang Tua yang Bijaksana dalam Mendidik Anak, Kamu Termasuk?

Menjadi orang tua terkadang ada yang bijak ada yang tidak sama sekali. Akibatnya, ada pengaruh langsung yang berdampak terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak.
Ilustrasi. Orang tua yang bijak mendidik anak. Sumber foto : Pexels/ Kevin Malik
DPRD Kab. Sukabumi02 Mei 2024, 12:23 WIB

DPRD Sukabumi Kaget Soal Kabar Pemutusan Layanan Kesehatan Warga Miskin

Kabar ini juga direspon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana.
Layanan kesehatan di Sukabumi dengan program bantuan untuk warga miskin dan tak mampu (Sumber: istimewa)
Bola02 Mei 2024, 12:00 WIB

Prediksi Timnas Indonesia vs Irak di Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U-23 2024

Indonesia akan menghadapi Irak di perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024.
Indonesia akan menghadapi Irak di perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024. (Sumber : X@TimnasIndonesia).
DPRD Kab. Sukabumi02 Mei 2024, 11:39 WIB

Timnas Tatap Olimpiade, Sodikin Berharap Sepak Bola Sukabumi Ikut Berkembang

Sodikin berhadap sepak bola Sukabumi ikut berkembang.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi M Sodikin. | Foto: Facebook/PKS Kabupaten Sukabumi
Sehat02 Mei 2024, 11:30 WIB

Kurang Tidur, 8 Pola Hidup yang Bisa Membahayakan Penderita Asam Urat

Kurangnya istirahat dan tidur yang cukup dapat menyebabkan peningkatan kadar asam urat dalam tubuh karena tubuh memiliki waktu yang kurang untuk memulihkan dan memperbaiki diri.
Ilustrasi. Kurang Tidur, Pola Hidup yang Bisa Membahayakan Penderita Asam Urat (Sumber : Pexels.com/CottonbroStudio)
DPRD Kab. Sukabumi02 Mei 2024, 11:14 WIB

Kunci Tiket Olimpiade, DPRD Sukabumi Minta Timnas Indonesia Kalahkan Irak

Amran berharap sepak bola lokal Sukabumi juga dapat berkembang.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus Ketua Fraksi PKS Amran Munawar Lutphi. | Foto: Instagram/@fpks.kabsukabumi
Life02 Mei 2024, 11:00 WIB

Tulus, 7 Sikap Sederhana yang Membuat Seseorang Terlihat Bijaksana

Sikap-sikap sederhana orang bijak ini dapat memberikan kesan bahwa seseorang itu bijaksana karena menunjukkan kedewasaan, empati, dan kemampuan untuk berpikir secara rasional dan terbuka.
Ilustrasi. Tulus.  Sikap Sederhana yang Membuat Seseorang Terlihat Bijaksana (Sumber : Pexels/AndreaPiacquadio)
Science02 Mei 2024, 10:52 WIB

Termasuk Sukabumi! Hujan Diprediksi Guyur Jabar pada Dasarian Pertama Mei 2024

Waspadai bencana hidrometeorologis berupa genangan banjir, tanah longsor, pohon tumbang, dan dampak kerusakan lainnya.
(Foto Ilustrasi) BMKG memprediksi curah hujan semakin berkurang pada dasarian pertama Mei 2024 di Jabar. | Foto: Pexels/Cottonbro Studio