Sekda Jawa Barat Jadi Tersangka Suap Proyek Meikarta

Senin 29 Juli 2019, 15:34 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa jadi tersangka korupsi proyek Meikarta. Iwa Karniwa diduga menerima suap proyek Meikarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus pengembangan perkara dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain Iwa Karniwa, ada juga Mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang, Barthomoleus Toto (BTO) dalam perkara suap izin proyek Meikarta.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tetapkan BTO (Barthomoleus Toto dan Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).

Saut menjelaskan krontruksi perkara dimana PT. Lippo Cikarang berencana membangun kawasan pemukiman di wilayah Kabupaten Bekasi dengan luas sekitar 438 hektar yang akan dilaksanakan dalam 3 tahap dengan luas 143 hektar.

Dimana dalam proses tersebut PT Lippo Cikarang memerlukan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), izin prinsip penanaman modal dalam negeri, serta izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Selanjutnya untuk izin IPPT tersebut, PT Lippo Cikarang, Tbk akhirnya menugaskan Billy Sindoro, Bartholomeus, Henry Jasmen, Taryudi, dan Fitra Djaja Purnama untuk melakukan pendekatan terhadap Neneng Hasanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi dan telah ditetapkan tersangka.

Kemudian, Neneng melalui orang dekatnya diminta dipertemukan dengan pihak yang ditugaskan oleh PT Lippo Karawaci meminta untuk segera dipertemukan Neneng. Hingga akhirnya pada April 2017, pihak yang mewakili PR Lippo Karawaci bertemu Neneng di kediamannya dan menyampaikan 'mohon bisa dibantu'.

"Itu, Neneng menyanggupi dan meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya," kata Saut

Terkait izin IPPT, Bartholomeus mendapat pesan bahwa Neneng ingin izin diajukan secara bertahap. Bartholomeus pun menyanggupi permitaan Neneng.

Hingga akhirnya, pada Mei 2017, Neneng pun akhirnya menandatangani keputusan bupati tentang IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter untuk pembangunan komersial area apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hotel, perumahan, dan perkantoran kepada PT Lippo Cikarang.

Dimana untuk realisasikan janji pemberian suap sebelumnya, atas persetujuan Bartholomeus, staf PT Lippo Cikarang pada divisi land acquisition and permit mengambil uang dari pihak PT Lippo Cikarang sebanyak Rp 10,5 miliar. Uang tersebut diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya secara bertahap.

"Tersangka BTO itu setidaknya sudah menyetujui lima kali pemberian tersebut kepada Neneng, baik dalam bentuk USD dan rupiah dengan total Rp 10,5 miliar," ungkap Saut.

Sementara, penetapan tersangka Iwa Karniwa ketika Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi menerima uang untuk mengurus peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak agar mempermudah proses pembahasannya.

Selanjutnya, April 2017 setelah masuk pengajuan rancangan Perda RDTR, Neneng selanjutnya diajak Sekretaris Dinas PUPR untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi. Pada pertemuan itu, dijelaskan bahwa pimpinan DPRD meminta uang untuk pengurusan tersebut.

Setelah rancangan Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu disetujui DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dibahas, Raperda justru tidak segera bahas oleh POKJA Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) padahal dokumen pendukung sudah diberikan.

Selanjutnya, Neneng Rahmi yang sudah lebih dahulu dijerat KPK mendapatkan informasi bahwa tersangka IWK meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi.

"Permintaan itu diteruskan pada salah satu karyawan PT. Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan," ujar Saut

Kemudian, pihak Lippo menyerahkan uang pada Neneng. Selanjutnya sekitar Desember 2017 dalam dua tahap menyerahkan uang kepada IWK.

"Neneng malalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp 900 juta terkait pengurusan RDTR di provinsi Jawa Barat," tutup Saut

Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life01 Mei 2024, 07:00 WIB

10 Tips Membahagiakan Diri Sendiri Saat Hidup Banyak Masalah

Yuk Coba Lakukan! Inilah Sederet Tips Membahagiakan Diri Sendiri Saat Hidup Banyak Masalah.
Ilustrasi. Me Time. Tips Membahagiakan Diri Sendiri Saat Hidup Banyak Masalah. (Sumber : Pexels/KripeshAdwani)
Food & Travel01 Mei 2024, 06:00 WIB

7 Langkah Simpel, Ini Cara Membuat Air Jeruk Nipis untuk Menurunkan Gula Darah

Air jeruk nipis dapat menjadi tambahan yang menyegarkan dan sehat untuk membantu mengatur kadar gula darah.
Ilustrasi. Ikuti Langkah Simpel Membuat Air Jeruk Nipis untuk Menurunkan Gula Darah. (Sumber : Freepik/@azerbaijan_stock)
Science01 Mei 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 1 Mei 2024, Berawan Pagi Hari dan Siang Potensi Hujan

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 1 Mei 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 1 Mei 2024. (Sumber : Freepik/wirestock)
Sukabumi Memilih30 April 2024, 23:51 WIB

Gerindra Pastikan Soal Dukungan di Pilkada Sukabumi Ikuti Arahan DPP

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara menegaskan soal dukungan terhadap bakal calon bupati / wakil bupati Sukabumi tidak akan mendahului arahan dari DPD Gerindra Jawa Barat dan DPP Gerindra.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara | Foto : ist
Sukabumi30 April 2024, 23:45 WIB

Gadis 16 Tahun Asal Kalibunder Sukabumi yang Hilang Akhirnya Ditemukan

Polisi akhirnya menemukan gadis 16 tahun asal Kalibunder Sukabumi yang hilang usai dijemput dua pria tak dikenal.
Gadis asal Kalibunder Sukabumi yang hilang usai dijemput 2 pria tak dikenal akhirnya ditemukan. (Sumber : Istimewa)
Life30 April 2024, 23:20 WIB

Segera Tangani, Ini 4 Alasan dan Cara Mengatasi Anak yang Berbohong

Anak-anak sering kali mulai berbohong untuk menutupi tindakan yang mereka tahu salah.
Ilustrasi mengatasi anak berbohong. / Sumber : pexels.com/@wutthichai charoenburi
Arena30 April 2024, 23:16 WIB

Pevoli Wanita Asal Kota Sukabumi Aulia Suci Ikut Seleksi Liga Voli Korea 2024

Pemain Voli asal kelahiran Subangjaya, Kota Sukabumi, Aulia Suci Nurfadila mengikuti try out atau tes untuk bisa masuk kuota pemain Asia di Liga Voli Korea 2024.
Aulia Suci Nurfadila, Pemain Voli kelahiran Subangjaya Kota Sukabumi | Foto : Instagram @auliasuciii21
Life30 April 2024, 23:05 WIB

Patut Dicoba, Berikut 8 Cara Mendorong Anak Agar Senang Berbagi

Berbagi adalah suatu hal yang sangat mulia. Dan Anda bisa mengajarkannya kepada anak Anda agar mereka bermurah hati.
Ilustrasi mendorong anak senang berbagi / Sumber : pexels.com/@cottonbro studio
Life30 April 2024, 22:55 WIB

Sensitif Terhadap Lingkungannya, Simak 8 Alasan Mengapa Bayi Sulit Tidur Di Malam Hari

Ingin menyempurnakan kebiasaan tidur bayi Anda? Kami punya solusi untuk menghentikan bayi Anda yang kesulitan tidur.
Ilustrasi bayi sulit tidur | Foto : pexels.com/@Tatiana Syrikova
Opini30 April 2024, 22:44 WIB

May Day dan Permasalahan Strategy Marketing

May Day, atau yang dikenal juga sebagai Hari Buruh Internasional, adalah momen penting yang diperingati di seluruh dunia untuk menghormati dan merayakan perjuangan buruh serta menegaskan pentingnya hak-hak pekerja·
Hari Buruh Internasional 1 mei 2024 dan Permasalahan Strategy Marketing | Foto : Pixabay