KPK: Asisten Imam Nahrawi Atur Komitmen Fee Dana Hibah Kemenpora

Selasa 12 Maret 2019, 00:58 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum berperan mengatur komitmen fee dalam penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia. Hal itu diungkap dalam dakwaan untuk terdakwa, Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy.

 “Bahwa untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan tersebut, telah ada kesepakatan mengenai pemberian komitmen fee dari KONI kepada pihak Kemenpora sesuai arahan Miftahul Ulum, selaku asisten pribadi Imam Nahrawi,” kata jaksa KPK, Ronald F. Worotikan membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.

Jaksa menyatakan Ulum adalah pihak yang menentukan bahwa besaran komitmen fee dari total dana hibah yang akan diterima KONI sebesar 15-19 persen. Dalam dua kali usulan dana hibah dari KONI, koordinasi dengan Ulum dilakukan setelah proposal disetujui. Menurut jaksa, atas arahan Ulum pula, Ending membuat daftar rincian pihak Kemenpora yang akan menerima komitmen fee tersebut.

Ulum belum memberikan respon terkait dakwaan jaksa tersebut. Pesan WhatsApp dari tempo.co telah terkirim, namun dia urung membalas. KPK sempat memeriksa Ulum sebanyak dua kali sebagai saksi dalam kasus ini. Usai pemeriksaan dia mengatakan ditanyai soal tugas dan fungsi asisten pribadi. Dia enggan berkomentar lebih banyak. Sebelumnya, dia membantah terlibat dalam kasus suap di kementeriannya. “Yang jelas tidak ada peran saya,” kata dia.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Ending dan Bendahara Umum KONI, Johny E. Awuy menyuap tiga pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Ketiga pejabat itu, yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana; pejabat pembuat komitmen di Deputi IV, Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Kemenpora, Eko Triyanta.

KPK menyebut Mulyana menerima satu mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, uang Rp 300 juta, kartu ATM BNI berisi Rp 100 juta dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9. Sedangkan Adhi Purnomo dan Eko Triyanta mendapatkan total Rp 215 juta. Proses hukum ketiganya kini masih dalam tahap penyidikan di KPK.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life24 April 2024, 17:30 WIB

6 Dampak Menyakitkan Perceraian Kepada Anak, Orang Tua Wajib Tahu!

Dampak perceraian orang tua sangat berbahaya bagi anak. Itu sebabnya, perceraian sarat akan efek buruk yang semestinya dihindari.
Ilustrasi. Pasangan bertengkar. Dampak negatif perceraian orang tua kepada anak yakni sulit memiliki kebahagiaan dalam keluarga. Sumber Foto : Pexels/Alex Green
Sukabumi24 April 2024, 17:04 WIB

4 Pelaku Investasi Bodong Gadai Rumah di Sukabumi Jadi Tersangka, Korban Capai 186 Orang

Kasus investasi bodong gadai rumah di Sukabumi tersebut menelan korban hingga 186 orang dengan total nilai kerugian materil hingga Rp 5 Miliar lebih.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat menunjukan barang bukti kasus investasi bodong gadai rumah. (Sumber : Istimewa)
Musik24 April 2024, 17:00 WIB

Viral! Ini Lirik Lagu Teteh Doel Sumbang: Lamun Lain Teteh Awewena

Inilah Lirik Lagu Teteh Doel Sumbang yang Viral "Lamun Lain Teteh Awewena, Terus terang can hayang jadi bapa".
Lirik Lagu Teteh Doel Sumbang yang Viral di TikTok: Boro-boro rumah tangga. (Sumber : Youtube/@DoelSumbang)
Nasional24 April 2024, 16:43 WIB

Perputaran Uangnya Rp327 Triliun: 3,2 Juta Rakyat Indonesia Main Judi Online

judi online slot yang paling banyak diminati oleh penjudi di Indonesia sejak 2023
3 warga Cikembar Sukabumi ditangkap polisi karena promosi judi online | Foto: Ist
Jawa Barat24 April 2024, 16:36 WIB

Membahas Keberadaan Perda Pesantren di Jawa Barat Bersama Kang Hendar

Salah satu peraturan daerah yang diterbitkan pemerintah provinsi Jawa Barat untuk mengakomodir kepentingan pesantren dan para santri.
Penyebarluasan perda pesantren di Jawa Barat bersama Kang Hendar, Senin, 22 April 2024, di MDTA Al-Istiqomah, Kp Cibolang RT 29/07 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. (Sumber: istimewa)
Life24 April 2024, 16:30 WIB

6 Cara Meredakan Stres Akibat Terkena Penyakit Diabetes, Yuk Terapkan!

Meredakan stres saat mengalami penyakit diabetes bisa dilakukan dengan beberap langkah yang sangat sederhana.
Ilustrasi. Cara meredakan stress saat diabetes. Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi24 April 2024, 16:13 WIB

Gerakan Sinergi Reforma Agraria, Bupati Sukabumi: Kita Jaga Masyarakat Sejahtera

Dalam rangka Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional (GSRAN), Bupati Sukabumi Marwan Hamami bersama Kementerian ATR/BPN memanen pisang cavendish.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat mendampingi Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan yang berkunjung ke Kampung Lio, Desa Sinarjaya Warungkiara. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Bola24 April 2024, 16:00 WIB

Prediksi Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Susunan Pemain, H2H dan Skor Akhir

Persik Kediri akan menjamu lawannya PSS Sleman malam ini di Stadion Brawijaya Kediri.
Persik Kediri akan menjamu lawannya PSS Sleman malam ini di Stadion Brawijaya Kediri. (Sumber : X/@PSSleman/@persikfckediri).
Life24 April 2024, 15:30 WIB

6 Bahaya Kebiasaan Mengeluh yang Mengancam Kesehatan, Bisa Berumur Pendek!

Kebiasaan mengeluh rupanya sangat tidak baik bagi kesehatan. Itu sebabnya setiap orang perlu menghindari kebiasaan demikian demi kesehatannya.
Ilustrasi. Bahaya kebiasaan mengeluh untuk kesehatan. Sumber Foto : Pexels/David Garrison
Nasional24 April 2024, 15:14 WIB

Dapat Nilai Baik, Pemkab Sukabumi Komitmen Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan SPM

Dapat nilai baik oleh Kemendagri dalam SPM Awards 2024, Sekda Ade sebut Pemkab Sukabumi berkomitmen tingkatkan kualitas penyelenggaraan SPM.
Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman (tengah) menghadiri Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards 2024 di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (24/4/2024). (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)