4 Tahun Jokowi, KontraS Catat 488 Pelanggaran Kebebasan Beragama

Minggu 21 Oktober 2018, 05:52 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat ada ratusan peristiwa pelanggaran kebebasan beribadah dan berkeyakinan selama empat tahun pemerintahan Joko Widodo atua Jokowi dan Jusuf Kalla.

"Dalam catatan kontras 2014-2018 ada sekitar 488 peristiwa kebebasan beragama, kami menyebutnya tidak terpenuhi (janji hak asasi manusia)," kata Koordinator KontraS, Yati Andriyani, di kantornya, Jakarta, Sabtu, 19 Oktober 2018.

Yati menuturkan, motif dasar yang mendominasi berbagai peristiwa pelanggaran kebebasan beribadah dan berkeyakinan, di antaranya motif agama dan politik. Motif agama masif digunakan individu dan juga ormas tertentu dalam melakukan upaya persekusi.

Misalnya, Yati menyebutkan pelarangan ibadah minoritas tertentu, seperti Syiah, Ahmadiyah, Gafatar, dan aliran lain yang berujung intimidasi, penyegelan tempat ibadah hingga pelarangan kegiatan keagamaan, pengusiran paksa, stigmatisasi, dan tindakan diskriminatif lainnya.

Adapun jumlah korban pelanggaran kebebasan beribadah dan berkeyakinan mencapai 896 orang, yang terdiri dari 408 korban individu, 488 korban dalam bentuk kelompok. Yang menarik, kata Yati, pada 2017 ke 2018, pelaku pelanggaran dari ranah sipil meningkat. Ia menduga hal itu dipicu oleh peristiwa menjelang Pilkada DKI 2017.

Menurut Yati, berulangnya kasus pelanggaran hak atas kebebasan beribadah dan berkeyakinan dimotori oleh kebijakan diskriminatif yang masih berlaku hingga 4 tahun kepemimpinan Jokowi-JK. Yaitu SKB Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Jamaah Ahmadiyah Indonesia.

Selain itu, UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Penodaan Agama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan tersebut sudah mengakomodir penghayat kepercayaan dalam pencatatan kependudukan, namun perlu ditinjau pelaksanaannya di lapangan.

Aturan lain yang dianggap diskriminatif yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Tags :
Berita Terkini
Life18 Mei 2024, 19:00 WIB

9 Cara Terbaik Mendisiplinkan Anak Agar Menjadi Penurut dan Tidak Berontak

Mendisiplinkan anak adalah cara terbaik agar mereka dapat patuh dan menjadi penurut.
Ilustrasi - Mendisiplinkan anak adalah cara terbaik agar mereka dapat patuh dan menjadi penurut. (Sumber : Pexels.com/@Kampus Production)
Life18 Mei 2024, 12:00 WIB

6 Kebiasaan Baik yang Akan Membawa Keberuntungan Hidup di Masa Depan, Yuk Terapkan!

Keberuntungan hidup terkadang didapatkan oleh sebab kebiasaan baik yang sering dilakukan secara konsisten. Ini penting diketahui semua orang selama hidup.
Ilustrasi - Kebiasaan penting yang bisa membawa keberuntungan hidup di masa depan kelak. (Sumber : Pexels.com/Tranmautritam).
Nasional18 Mei 2024, 11:44 WIB

Kritik Program Susu Gratis, Drh Slamet Sebut Jadi Celah untuk Pemburu Rente

Impor susu segar akan berdampak negatif pada industri susu dalam negeri.
Anggota Komisi IV DPR RI F-PKS drh Slamet. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Mei 2024, 11:34 WIB

Huni Rumah Tak Layak, Nasib Keluarga Korban Kecelakaan di Cibadak Sukabumi

Kondisi rumah yang ditempati keluarga Hendi sangat mengkhawatirkan.
Fitria (kerudung kuning) bersama anaknya di rumah mereka di Kampung Pangadegan RT 19/08 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ibnu Sanubari
Sehat18 Mei 2024, 11:30 WIB

5 Manfaat Almond Untuk Wanita, Bantu Diet dan Turunkan Kolesterol

Manfaat kesehatan kacang Almond bagi wanita apabila dikonsumsi.
Ilustrasi - Manfaat kesehatan kacang Almond bagi wanita apabila dikonsumsi. (Sumber : pixabay/@stevepb).
Jawa Barat18 Mei 2024, 11:24 WIB

Gegara Iphone, Kades di Cianjur Divonis 9 Bulan! Coblos Surat Suara Caleg di Pemilu 2024

Kasus ini terbongkar berkat keberanian netizen memposting video aksi curang kades soemantri. Sang kades diduga mencoblos surat suara DPRD Kabupaten yang berwarna hijau
Ilustrasi surat suara. tergiur janji manis caleg (calon legislatif), Kepala Desa Mentengsari, di Cianjur, Jawa Barat, Somantri nekat melakukan kecurangan pada pemilu 2024 lalu (Sumber: istimewa)
Sehat18 Mei 2024, 11:00 WIB

Alami Asam Urat? Konsumsi 5 Makanan Kering Ini Untuk Cegah Hiperurisemia

Beberapa makanan kering ini bisa cegah Hiperurisemia bagi penderita asam urat.
Ilustrasi - makanan kering ini bisa cegah Hiperurisemia bagi penderita asam urat. (Sumber : pixabay/@akirEVarga).
Nasional18 Mei 2024, 10:53 WIB

Benih Lobster Senilai Rp 35 M dari Palabuhanratu Gagal Diselundupkan ke Singapura

Terduga pelaku membawa benih lobster ke Pulau Bangka menggunakan truk.
(Foto Ilustrasi) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan upaya penyelundupan 177.600 ekor benih lobster mutiara dari Palabuhanratu menuju Singapura. | Foto: Istimewa
Kecantikan18 Mei 2024, 10:30 WIB

7 Kesalahan Memakai Parfum yang Bikin Aroma Wangi Cepat Hilang, Yuk Hindari!

Jarang orang ketahui sebenarnya dalam memakai parfum ada cara tertentu agar tahan lama dan tidak salah dalam pemakaian.
Ilustrasi - Kesalahan memakai parfum yang harus diperhatikan banyak orang. (Sumber : Pexels.com/cottonbro studio).
Sukabumi18 Mei 2024, 10:23 WIB

Minta Dikirim Uang, Fakta Hilangnya Gadis Sukabumi Setelah Pamit Kerja ke Bogor

Nurlela dijemput seorang laki-laki menggunakan sepeda motor.
Foto Nurlela (21 tahun). Nurlela adalah warga Desa Sindangraja, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa