Putusan Sidang Praperadilan Setya Novanto Dipercepat

Sukabumiupdate.com
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Putusan Sidang Praperadilan Setya Novanto Dipercepat

SUKABUMIUPDATE.com - Putusan sidang praperadilan tersangka korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto dipercepat dari yang dijadwalkan Kamis, 14 Desember 2017, sekitar pukul 14.00. Kuasa hukum pemohon Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana tidak memberikan kesimpulan sebagaimana dijanjikan di persidangan kemarin.

"Pemohon tidak memberikan kesimpulan, jadi mohon putusan Yang Mulia Hakim," kata kuasa hukum Setya Novanto Ketut Mulya Arsana sesat hakim membuka sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Desember 2017. Sidang dibuka pada pukul 10.00 dan diskors sesaat    
kemudian. 

Hakim sidang praperadilan tersangka korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto, Kusno mengetuk palu dan menskors sidang selama 30 menit. "Karena hasil putusan hampir selesai, dan kesimpulan dari tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diterima, sidang hanya saya skors selama 30 menit," kata Hakim Kusno.

Untuk putusan praperadilan, hakim akan mempertimbangkan rekaman sidang perkara e-KTP Setya Novanto yang dibuka kemarin pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tim Biro Hukum KPK sebelumnya menayangkan dibukanya sidang dakwaan itu untuk memperkuat pernyataan saksi ahli hukum tata negara Zainal Arif Muchtar. Zainal menyebutkan bahwa praperadilan dinyatakan gugur dengan dibukanya sidang untuk umum sesuai pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.

Namun, Kusno tidak langsung menggugurkan praperadilan itu. Hakim Kusno meminta tim Biro Hukum KPK untuk menyerahkan video. Baik pihak Setya Novanto mau pun KPK menyerahkan soal pengguguran praperadilan kepada hakim Kusno. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyebutkan pihaknya tak keberatan jika pengguguran praperadilan dilakukan hari ini. "Yang penting tidak lebih dari tujuh hari," ucap Setiadi usai sidang.

Sedangkan, Ketut mengatakan dimulainya sidang belum menjadi tanda gugurnya praperadilan. Menurut dia, praperadilan baru bisa gugur ketika pemeriksaan terhadap terdakwa sudah berlangsung, yang ditandai dengan pembacaan dakwaan. 

Tadi malam, setelah sidang diskors karena alasan kesehatan Setya Novanto terganggu, jaksa Irene Putri membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor.

Sumber: Tempo

Berita Terkini