Kontroversi vs Legalitas: Daftar 25 Wakil Menteri Rangkap Komisaris BUMN

Sukabumiupdate.com
Senin 16 Jun 2025, 10:07 WIB
Kontroversi vs Legalitas: Daftar 25 Wakil Menteri Rangkap Komisaris BUMN

Giring Ganesha, Wakil Menteri Kebudayaan. | Foto: Instagram/@giring

SUKABUMIUPDATE.com - Pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sejumlah Wakil Menteri (Wamen) diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Mengutip tempo.co, hal itu menimbulkan kontroversi karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang melarang pejabat negara merangkap jabatan di perusahaan negara maupun swasta. Berikut daftar wamen yang memiliki jabatan rangkap di BUMN.

Baca Juga: Kementerian Pertahanan RI Pantau Langsung Implementasi Program MBG di Sukabumi

Daftar Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan di BUMN

1. Suahasil Nazara: Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) merangkap Wakil Komisaris Utama Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero).

2. Aminuddin Ma’ruf: Wakil Menteri BUMN merangkap Komisaris PLN.

3. Dony Oskaria: Wakil Menteri BUMN sekaligus Chief Operation Officer (COO) atau Pelaksana di Bidang Operasional BPI Danantara.

4. Kartika Wirjoatmodjo: Wakil Menteri BUMN merangkap Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

5. Helvi Yuni Moraza: Wakil Menteri Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (Wamen UMKM) merangkap Komisaris BRI.

6. Diana Kusumastuti: Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) merangkap Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero).

7. Suntana: Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) merangkap Wakil Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.

8. Yuliot: Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) merangkap Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

9. Sudaryono: Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) merangkap Kepala Dewan Pengawas Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog).

10. Didit Herdiawan Ashaf: Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (Wamen KP) merangkap Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia.

11. Fahri Hamzah: Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) merangkap Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

12. Angga Raka Prabowo: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) merangkap Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

13. Silmy Karim: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) merangkap Komisaris Telkom Indonesia.

14. Ossy Dermawan: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merangkap Komisaris Telkom Indonesia.

15. Dante Saksono Harbuwono: Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) merangkap Komisaris PT Pertamina Bina Medika IHC.

16. Diaz Faisal Malik Hendropriyono: Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) merangkap Komisaris Utama PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel.

17. Ahmad Riza Patria: Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) merangkap Komisaris Telkomsel.

18. Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka: Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Wamendukbangga) merangkap Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk atau Mitratel.

19. Juri Ardiantoro: Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) merangkap Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

20. Donny Ermawan Taufanto: Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) merangkap Komisaris Utama PT Dahana.

21. Christina Aryani: Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI)/Wakil Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merangkap Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG.

22. Dyah Roro Esti Widya Putri: Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) merangkap Komisaris Utama PT Sarinah.

23. Todotua Pasaribu: Wakim menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM merangkap Komisaris Utama Pertamina

24. Giring Ganesha: Wakil Menteri Kebudayaan merangkap Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI)

25. Nezar Patria: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital merangkap Komisaris Utama di PT Indosat Tbk.

Istana Sebut Wamen Boleh Rangkap Jabatan

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan wakil menteri boleh melakukan rangkap jabatan, termasuk jabatan komisaris BUMN. Menurutnya rangkap jabatan diperbolehkan dalam aturan.

"Jadi kalau anggota kabinet, kepala PCO, enggak boleh memang. Menteri sekretaris negara enggak boleh. Tapi wakilnya itu dibolehkan secara aturan," kata dia di kantornya, Jakarta, 3 Juni 2025.

Hasan mengatakan putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 tidak ada bunyi yang melarang wakil menteri untuk rangkap jabatan. Sehingga, kata dia, menteri yang rangkap jabatan tidak melanggar putusan MK tersebut.

"Yang jelas sampai hari ini, di putusan MK Nomor 80 tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada," kata dia.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini