Covid-19 Menggeliat di Asia, Kemenkes Terbitkan Surat Imbauan Waspada

Sukabumiupdate.com
Minggu 01 Jun 2025, 12:00 WIB
Ilustrasi. Virus COVID-19 Kembali Menunjukan Peningkatan di Beberapa Negara Asia khususnya Asean. (Sumber : pixabay.com/@Tumisu)

Ilustrasi. Virus COVID-19 Kembali Menunjukan Peningkatan di Beberapa Negara Asia khususnya Asean. (Sumber : pixabay.com/@Tumisu)

SUKABUMIUPDATE.com - Pandemi Covid-19 yang sebelumnya telah mereda, kini muncul kembali dengan menggeliatnya di beberapa negara Asia seperti Thailand, Singapura, Hongkong hingga Malaysia.

Hal itu memicu alarm kewaspadaan dari Kementerian Kesehatan yang telah menerbitkan surat imbauan sebagai respons atas meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah Kawasan Asia.

Dalam surat tersebut, kementerian menginstruksikan agar para kepala dinas kesehatan, pimpinan puskesmas, direktur rumah sakit, serta kepala unit pelaksana teknis di bidang karantina untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga: Larangan Perpisahan Mewah: Seniman Sukabumi Teriak Gegara 25 Panggung Batal, Covid Era Baru

"Surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan Covid-19 maupun penyakit potensial kejadian luar biasa atau wabah lainnya," bunyi surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Murti Utami, pada Jumat, 23 Mei 2025, sebagaimana dikutip dari Tempo.co.

Secara umum, Kementerian Kesehatan memerintahkan para pemangku kepentingan untuk memantau perkembangan situasi global ihwal kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah serta informasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

Menurut Kementerian Kesehatan, kasus Covid-19 di Indonesia pada pekan ke-20 menunjukkan tren penurunan. Dari 28 kasus terkonfirmasi pada pekan ke-19 telah turun menjadi 3 kasus di pekan ke-20 dengan varian dominal MB.1.1.

Meski begitu, Kementerian Kesehatan menekankan pentingnya agar dinas dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan dini akan penyebaran Covid-19. "Dengan memantau dan memverifikasi tren kasus Influenza-Like Illness, Severe Acure Respiratory Infection, Pneumonia, atau Covid-19 melalui pelaporan rutin sistem kewaspadaan dini dan respons (SKDR)," kata Murti Utami. 

Kementerian Kesehatan juga meminta Dinas Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan melaporkan temuan potensial kasus luar biasa kurang dari 24 jam lewat aplikasi SKDR tersebut. Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan juga meminta para instansi untuk memantau pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19.

Kemudian, kedua jenis lembaga itu juga diminta untuk meningkatkan kapasitas tenaga menis termasuk petugas laboratorium kesehatan masyarakat (Labkesmas) untuk penanggulangan Covid-19. 

Selain itu, khusus kepada Dinas Kesehatan di kota dan kabupaten di Indonesia, Kementerian Kesehatan mengimbau untuk: 

  • Memobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) dalam mendeteksi dan merespon sinyal potensi terhadap peningkatan kasus COVID-19.
  • Berkoordinasi dengan Labkesmas dalam mengambil spesimen kasus Covid-19 sesuai dengan standar
  • Menyelidiki secara epidemiologi jika kasus infeksi saluran pernafasan atau Covid-19 meningkat
  • Meningkatkan sosialisasi pencegahan penularan Covid-19 kepada masyarakat 
  • Menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penanganan Covid-19 
  • Melaksanakan pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi Covid-19 melalui https://petarisikopie.id/

 

Sementara itu, Kementerian Kesehatan mengamanatkan seluruh petugas kesehatan di berbagai instansi untuk menjaga kebugaran tubuh. Serta memastikan untuk mendeteksi dan merespon temuan Covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini