Drh Slamet: Revisi Aturan Karantina Penting Demi Lindungi Industri Mebel Nasional

Sukabumiupdate.com
Kamis 15 Mei 2025, 13:43 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS drh Slamet. | Foto: Humas Fraksi PKS

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS drh Slamet. | Foto: Humas Fraksi PKS

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS drh Slamet merespons serius penolakan yang disampaikan Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) terhadap Peraturan Badan Karantina Indonesia (Barantin) Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Peraturan Barantin Nomor 1 Tahun 2024.

Sebagai informasi, HIMKI menilai peraturan baru itu berpotensi memberikan dampak serius bagi keberlanjutan industri mebel dan kerajinan nasional, terutama karena meningkatnya biaya produksi akibat kewajiban sertifikasi karantina terhadap produk jadi, gangguan logistik ekspor, dan ancaman terhadap daya saing industri nasional di pasar global.

Slamet menyatakan peran Barantin sebagai lembaga baru dalam sistem ekspor-impor nasional perlu didukung. “Keberadaan Barantin sangat penting dalam memastikan kepatuhan Indonesia terhadap standar internasional, khususnya International Standards for Phytosanitary Measures (ISPM), termasuk ISPM Nomor 15 yang mengatur perlakuan dan penandaan kemasan kayu dalam perdagangan global,” kata dia, dikutip dari website partai, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga: Pelajar Sukabumi Kunjungi Gedung DPR, Drh Slamet Beri Pesan dan Motivasi Soal Fungsi Legislator

Namun, legislator asal Sukabumi ini menegaskan implementasi kebijakan karantina harus dilakukan secara bijak, efisien, dan tidak membebani pelaku usaha, apalagi UMKM yang menjadi tulang punggung industri kerajinan dan mebel nasional. “Yang perlu segera diperbaiki adalah sistem pengujian dan sertifikasi karantina itu sendiri. Proses karantina harus dilakukan cepat dan tepat agar tidak mengganggu jadwal pengiriman barang ke luar negeri,” ujarnya.

Slamet juga menyarankan adanya forum dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi industri, pelaku usaha, serta kementerian dan lembaga terkait, guna memastikan kebijakan yang diambil bersifat sinkron dan tidak saling bertentangan. “Saya mendorong agar penyusunan peraturan ke depan melibatkan partisipasi publik yang luas, termasuk dengan berkonsultasi bersama Komisi IV DPR RI,” ungkapnya.

Slamet menilai desakan HIMKI untuk menunda implementasi peraturan ini sangat rasional, mengingat urgensi untuk melakukan revisi bersama para pemangku kepentingan industri.

“Mendukung sepenuhnya adanya pengecualian terhadap produk jadi dari kewajiban pemeriksaan fisik karantina serta perlunya penyusunan regulasi yang lebih mendukung kemudahan ekspor. Lalu untuk mendukung pelaku UMKM, kami mendorong pemerintah memberikan insentif pendanaan guna menanggung biaya pengujian karantina yang sering kali memberatkan,” kata dia.

Politisi senior PKS ini menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya keseimbangan antara perlindungan terhadap standar kesehatan tumbuhan dan kelancaran aktivitas ekspor yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (ADV)

Berita Terkait
Berita Terkini