SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dari 10 tersangka tersebut, enam diantaranya telah menjalani penahanan setelah tertangkap dalam operasi pada Rabu, 21 September 2022.
Dilansir dari tempo.co, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan tim KPK menangkap 8 orang dalam operasi di dua tempat, Jakarta dan Semarang. Dari delapan orang tersebut, enam diantaranya langsung menjalani penahanan.
"Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 8 orang pada Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar jam 15.30 Wib di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah," ujar Firli dalam konferensi pers pada Jumat, 23 September 2022 dini hari.
Firli menyebutkan 10 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK, yaitu:
1. SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung Mahkamah Agung.
2. ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
3. DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
4. MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
5. RD (Redi), PNS Mahkamah Agung.
6. AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung.