Jenis-jenis Pelanggaran Kena Tilang Elektronik dan Cara Konfirmasi Tilang ETLE

Minggu 25 September 2022, 16:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional merupakan program Korlantas Polri dalam mewujudkan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik guna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dalam berlalu lintas. 

Dilansir dari etle-korlantas.info via Tempo.co, berdasarkan tilang elektronik ini pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

Disarikan dari kominfo.go.id, ETLE mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas yaitu pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu dan pelanggaran keabsahan STNK.

Baca Juga :

Dalam ETLE nasional, pelanggaran yang terjadi di suatu wilayah walau kendaraan yang melanggar berasal dari wilayah lain, dapat dikoordinasikan dengan satuan wilayah dimana kendaraan tersebut terdaftar.

Sehingga dapat terdeteksi dan terintegrasi pada seluruh Polda dan dipusatkan di Korlantas Polri. Output dari ETLE berupa foto dan video hasil analisa pelanggaran lalu lintas yang akurat dengan mengedepankan transparansi.

Sebagai pembuktian, surat konfirmasi akan dikirimkan kepada para pelanggar. Dalam surat konfirmasi akan terdapat barcode yang dapat mendeteksi video terkait pelanggaran yang dilakukan.

Usai menerima surat konfirmasi, ada dua hal yang harus dilakukan oleh pelanggar, yaitu mengisi surat konfirmasi pelanggaran dan pelanggar akan menerima SMS kode pembayaran untuk selanjutnya membayar denda.

Jebis Pelanggaran Kena Tilang ETLE

photo(Ilustrasi) Tilang elektronik atau ETLE - (Divisi Humas Polri)</span

Berikut daftar pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik beserta sanksi yang perlu dibayar:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Pelanggar dapat diganjar dengan kurungan penjara selama dua bulan dan denda Rp 500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat 1.

2. Pengendara sepeda motor tidak pakai helm

Aturan khusus pengendara sepeda motor. Sesuai pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang wajib pakai pelindung kepala berupa helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).

Jika melanggar, dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu sesuai pasal 290.

3. Memainkan gawai saat berkendara

Pada Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 dikatakan bahwa pengendara yang memainkan gawai saat mengendara akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

Karena bermain gawai dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara, dan dapat membahayakan pengendara dan pengendara lainnya.

Baca Juga :

4. Pelat nomor kendaraan palsu

Tilang elektronik pun bisa deteksi kendaraan yang pelat nomor palsu. Pasal 280 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda paling banyak Rp500 ribu.

5. Pengendara Mobil tidak pakai sabuk pengaman

Khusus pengemudi dan penumpang mobil wajib melintangkan sabuk pengaman pada tubuhnya. Jika tidak maka akan diganjar hukuman 1 bulan penjara ataupun membayar denda maksimal Rp 250 ribu. Ketentuan ini sesuai Pasal 289.

6. Pengendara yang melawan arus jalan

Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Cara Klarifikasi Tilang ETLE

Halaman Selanjutnya

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi20 April 2024, 00:14 WIB

Usai Lebaran, Pasien Membludak di RSUD Palabuhanratu Sukabumi

Humas RSUD Palabuhanratu Sukabumi sebut pasien yang datang rata-rata mengeluhkan penyakit demam, pencernaan, metabolik, serta penyakit dalam.
Kondisi di sekitar IGD RSUD Palabuhanratu Sukabumi, Jumat (19/4/2024). (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi Memilih19 April 2024, 23:48 WIB

Yudi Suryadikrama Respon Perundingan Kebonpedes Soal Dukungan Maju Pilkada Sukabumi

Ketua DPC PDIP Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama merespon pernyataan sejumlah kader partai yang memintanya untuk maju dalam kontestasi Pilkada Sukabumi 2024.
Yudi Suryadikrama Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Keuangan19 April 2024, 23:24 WIB

Upaya Bapenda Sukabumi Mudahkan Layanan Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Desa

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengatakan inovasi tersebut menekankan pentingnya integrasi sistem administrasi pajak daerah dari tingkat desa hingga kabupaten.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri. | Foto: SU/Ilyas (Sumber : SU/Ilyas)
DPRD Kab. Sukabumi19 April 2024, 22:01 WIB

DPRD Minta Bakesbangpol Usut Penyebab Meninggalnya Peserta Seleksi Paskibraka Sukabumi

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar turut berbelasungkawa atas meninggalnya Kayla Nur Syifa saat mengikuti seleksi Paskibraka.
Jenazah siswi SMAN Negeri 1 Cisaat saat akan diberangkatkan dari RSUD Palabuhanratu menuju rumah duka di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Opini19 April 2024, 21:44 WIB

Menjadi Lelaki Berkualitas: Inspirasi dari Kartini

Sosok Kartini, seorang pejuang kesetaraan gender dari Indonesia pada abad ke-19, memberikan pandangan yang menarik dan relevan, bukan saja bagi perempuan, bahkan bagi kaum laki-laki masa kini.
Dr. Ari Riswanto, M.Pd., MM / Dosen Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi/Pengurus DPW Forum shilaturahmi Doktor Indonesia | Foto : Sukabumi Update
Sukabumi19 April 2024, 21:08 WIB

Dinsos Sukabumi Salurkan Program Makan Untuk Lansia Di Tegalbuleud Sukabumi

Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, bantu salurkan program bantuan makanan bagi lanjut usia (Lansia), yang merupakan program Kemensos RI.
Program makan bagi lansia di Tegalbuleud Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi19 April 2024, 21:04 WIB

Kronologi dan Dugaan Penyebab Meninggalnya Siswi Sukabumi saat Ikut Tes Seleksi Paskibraka

Berikut kronologi dugaan penyebab meninggalnya Kayla Nur Syifa Siswi Sukabumi peserta seleksi Paskibraka.
Suasana rumah duka Kayla Nur Syifa di Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Life19 April 2024, 20:29 WIB

5 Penjelasan Kenapa Seseorang Mudah Menangis Tanpa Sebab

Ketika seseorang menangis tanpa alasan yang jelas, hal itu seringkali dapat menjadi pengalaman yang membingungkan dan membuat frustrasi.
Kenapa seseorang mudah menangis tanpa sebab | Foto : pixabay/jouycristoo
Sukabumi19 April 2024, 20:11 WIB

Ratusan Buruh Garmen di Cicurug Sukabumi Demo Tuntut Perusahan Bayar Gaji

Ratusan buruh pabrik garmen berdemonstrasi di depan halaman PT Indo Garment Lestari (IGL) tepatnya di Kampung Bojong Pereng, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024).
Sejumlah buruh pabrik garmen melakukan aksi demo di depan halaman PT IGL | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi19 April 2024, 20:05 WIB

Cita-citanya Polwan, Orang Tua Terpukul Kehilangan Kayla Siswi Peserta Paskibraka Sukabumi

Orang tua Kayla Nur Syifa peserta seleksi Paskibraka Kabupaten Sukabumi yang meninggal punya cita-cita jadi Polwan.
Orang tua Kayla Nur Syifa peserta Paskibraka Kabupaten Sukabumi yang meninggal saat diwawancarai sukabumiupdate.com di rumah duka (Sumber : SU/Asep Awaludin)