Di Awal Tahun 2021 Saham PGAS Turun, Imbas Kekalahan dalam Sengketa Pajak?

Senin 04 Januari 2021, 07:33 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Perdagangan bursa saham di hari pertama pembukaan tahun 2021 diwarnai terjadinya auto reject bawah (ARB) saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGAS, Senin (4/1/2021).

Saham PGAS atau PGN turun 6,95 persen dari penutupan akhir tahun 2020 lalu, yaitu jatuh ke posisi Rp 1.540 per saham.

Hal ini cukup mengejutkan karena terjadi di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menguat 59,72 persen ke posisi 6.038 pada sesi pertama perdagangan saham, Senin pukul 11.30 WIB.

Hingga pukul 13.51 WIB, IHSG naik 1,3 persen ke posisi 6.058,76. IHSG yang menguat itu didukung oleh 247 saham yang menghijau. Sementara itu, 229 saham melemah dan 143 saham tetap. Total frekuensi saham 892.766 kali dengan volume perdagangan saham 15,5 miliar saham. Nilai transaksi harian saham Rp 9,7 triliun.

Kondisi ini diduga sebagai imbas dari kekalahan PGAS dalam sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu RI) pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas perkara transaksi tahun pajak 2012 dan 2013 yang telah dilaporkan pada catatan Laporan Keuangan per 31 Desember 2017 dan selanjutnya.

Seperti diketahui, tahun 2019 lalu, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan DJP Kemenkeu RI atas sengketa pajak melawan PGAS.

Atas putusan MA tersebut, PGAS berpotensi harus membayar pokok sengketa pajak sebesar Rp 3,06 triliun. Nilai tersebut belum termasuk tambahan denda yang harus mereka bayar.

Terhadap potensi pembayaran pokok dan denda sengketa tersebut, hingga laporan keuangan per 30 September 2020, PGAS belum membentuk pencadangan dengan alasan masih berkeyakinan pengadilan Pajak akan memutus menang pihaknya.

Sekretaris PGAS, Rachmat Hutama menjelaskan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) ihwal keyakinan perusahaannya bisa memenangkan perkara sengketa pajak tersebut berdasarkan alasan pengadilan pajak yang telah mengabulkan seluruh permohonan pada angka 1.d yang didukung dengan penegasan DJP melalui surat-surat:

1. Surat DJP tertanggal 19 Agustus 2019 lalu yang isinya menegaskan bahwa gas bumi yang dijual PGAS merupakan barang hasil pertambangan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2. Surat DJP tertanggal 15 Januari 2020 yang menegaskan bahwa kegiatan PGAS mengalirkan gas bumi dalam rangka penjualan gas bumi kepada pelanggan merupakan satu kesatuan kegiatan menyerahkan gas bumi yang tidak dikenai PPN.

3. DJP yang telah menghapus tagihan pajak atas sengketa yang sama untuk periode tahun 2014-2017 lalu.

"Persoalan mendapatkan informasi soal putusan PK ini melalui website MA pada 18 Desember 2020 setelah Laporan Keuangan Perseroan per 30 September 2020 disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tulis Rachmat dalam keterbukaan informasinya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) beberapa waktu lalu.

Saat ini, lanjut Rachmat, PGAS tengah melakukan evaluasi dan penyiapan langkah hukum yang akan ditempuh setelah menerima secara resmi Salinan Putusan PK dari Mahkamah Agung.

Dari informasi dihimpun, PGAS juga memiliki sengketa pajak dengan pokok perkara yang sama dengan angka 1 di atas, yaitu adanya perbedaan penafsiran atas ketentuan Peraturan Menteri Keuangan atas pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi untuk periode tahun 2014-2017 lalu. Atas perkara ini DJP telah menerbitkan 48 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan jumlah total Rp 3,82 triliun.

PGAS kemudian mengajukan keberatan terhadap 48 SKPKB tersebut. Alhasil DJP mengabulkan seluruh permohonan keberatan PGAS. DKP juga membatalkan tagihan SKPKB senilai Rp 3,82 triliun.

Dengan penegasan dari DJP melalui surat nomor S-2/PJ.02/2020 tanggal 15 Januari 2020 tersebut, Rachmat meyakini tidak akan lagi terjadi dispute atas pajak pertambahan nilai gas bumi periode selanjutnya dan harapannya bisa memperkuat upaya-upaya hukum lebih lanjut atas sengketa tahun 2012-2013 lalu.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi02 Mei 2024, 13:52 WIB

Rumah Panggung Ambruk Milik Janda Di Kalibunder Sukabumi Akan Dibangun Swadaya

Rumah tidak layak huni, milik seorang janda dengan dua orang anak perempuan, di Kampung Cisaat Desa Cimahpar, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi ambruk karena konsidinya sudah reyot.
Forkopimcam Kalibunder dan tagana saat cek lokasi | Foto : Ragil Gilang
Jawa Barat02 Mei 2024, 13:47 WIB

Silaturahmi LP3H EWI Jawa Barat dengan Satgas Halal Kemenag RI Provinsi

LP3H EWI Provinsi menyampaikan rencana kerja secara umum dan berharap kiprahnya dapat berkontribusi positif bagi suksesnya WHO24 khususnya di Provinsi Jawa Barat.
Pengurus LP3H EWI Provinsi Jawa Barat bersilaturahmi ke Satgas Halal Kemenag RI Provinsi Jawa Barat. | Foto: Istimewa
Internasional02 Mei 2024, 13:46 WIB

Dunia Heboh Vaksin Covid-19 Picu Kematian, Gugatan Class Action untuk AstraZeneca

Media massa dunia sejak beberapa hari terakhir dihebohkan dengan kabar penyakit langka yang dipicu oleh vaksin covid-19.
dokumentasi program vaksinasi covid-19 di Kota Sukabumi (Sumber: istimewa)
Life02 Mei 2024, 13:30 WIB

7 Kunci Selalu Sabar dan Tegar dalam Menghadapi Cobaan Hidup, Ini Caranya!

Menghadapi masalah dengan sabar dan tegar merupakan keharusan sebagai hamba yang beriman. Ini dapat membantu melegakan pikiran dan menenangkan jiwa.
Ilustrasi. Cara agar selalu sabar menghadapi cobaan hidup. Sumber foto : Pexels/ArinaKrasnikova
Arena02 Mei 2024, 13:29 WIB

Suci Aulia Asal Kota Sukabumi Gagal Seleksi Liga Voli Korea, Gaji Rp1,94 M Melayang

Jika terpilih, Aulia Suci Nurfadila dan Yolla Yuliana sebagai pemain pertama kali dikontrak berhak atas gaji sebesar Rp 1,94 miliar atau US$ 120 ribu. Namun, keduanya gagal.
Suci Aulia Nurfadila, Pemain Bola Voli asal Kota Sukabumi | Foto : Instagram @auliasuciii21
Sukabumi02 Mei 2024, 13:09 WIB

Dicekik, Disodomi dan Dibunuh! Fakta Tewasnya Bocah Laki-laki di Kadudampit Sukabumi

Korban pergi ke rumah H bersama temannya yang lain dan terduga pelaku.
Konferensi pers kasus tewasnya bocah laki-laki berinisial MA (7 tahun) asal Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Kamis (2/5/2024) di Mapolres Sukabumi Kota. Polisi memperlihatkan barang bukti. | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat02 Mei 2024, 13:00 WIB

Diabetes Bukan Akhir Segalanya: 5 Cara Mengelola Gula Darah Tinggi untuk Hidup Sehat

Mengelola gula darah tinggi sangat penting bagi penderita diabetes untuk mencegah komplikasi serius.
Ilustrasi - Mengelola gula darah tinggi sangat penting bagi penderita diabetes untuk mencegah komplikasi serius. (Sumber : Freepik.com).
Life02 Mei 2024, 12:30 WIB

6 Tipe Orang Tua yang Bijaksana dalam Mendidik Anak, Kamu Termasuk?

Menjadi orang tua terkadang ada yang bijak ada yang tidak sama sekali. Akibatnya, ada pengaruh langsung yang berdampak terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak.
Ilustrasi. Orang tua yang bijak mendidik anak. Sumber foto : Pexels/ Kevin Malik
DPRD Kab. Sukabumi02 Mei 2024, 12:23 WIB

DPRD Sukabumi Kaget Soal Kabar Pemutusan Layanan Kesehatan Warga Miskin

Kabar ini juga direspon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana.
Layanan kesehatan di Sukabumi dengan program bantuan untuk warga miskin dan tak mampu (Sumber: istimewa)
Bola02 Mei 2024, 12:00 WIB

Prediksi Timnas Indonesia vs Irak di Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U-23 2024

Indonesia akan menghadapi Irak di perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024.
Indonesia akan menghadapi Irak di perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024. (Sumber : X@TimnasIndonesia).