SUKABUMIUPDATE.com - Kota Sukabumi terus bergerak menjadi salah satu pusat binis kuliner di Jawa Barat. Nilai investasi di Kota Sukabumi hingga triwulan III tahun 2026 telah mencapai sekitar Rp1,5 triliun, melampaui target investasi rata-rata provinsi Jawa Barat, dengan kuliner menjadi unit usaha penopang utama.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Sri Murni Herlina, menyebutkan untuk mencapai nilai investasi tersebut, DPMPTSP menerapkan tiga strategi yang terdiri dari pemetaan potensi dan peluang investasi, kemudian promosi investasi berbasis digital, dan investasi berbasis UMKM. Tiga strategi tersebut didukung pula oleh regulasi dan kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Sukabumi.
“Sehingga memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh layanan perizinan, (salah satunya) dengan adanya Mal Pelayanan Publik. Selanjutnya kami juga menyediakan data mengenai investasi secara rutin yang kita publikasikan melalui media sosial atau dokumen laporan,” jelasnya dikutip dari portal Pemkot Sukabumi.
Baca Juga: Slamet Minta Pemerintah Jelaskan Isu Impor Beras, Jangan Sekadar Klaim Swasembada
DPMPTSP juga menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pihak dalam upaya meningkatkan nilai investasi. Ia menerangkan bahwa dalam waktu dekat DPMPTSP akan menjalin kerja sama dengan Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI). “Adapun produk unggulan di Kota Sukabumi adalah kuliner. Kemudian pedagang eceran berbagai produk, lalu industri dengan produk makanan,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa DPMPTSP mengambil sejumlah langkah untuk mengatasi beberapa kendala yang bisa menghambat pertumbuhan investasi, seperti terbatasnya lahan dan lokasi investasi, munculnya persaingan dengan daerah lain, serta keterbatasan skala pasar dan jenis usaha. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat pelaksanaan Si Jimat Boss, Siap Jemput Perizinan di Masyarakat Bersama OSS.
“Ini hampir setiap bulan kami berkeliling. Kami melihat daerah mana yang banyak usahanya, tapi belum memiliki NIB. Layanan ini gratis, dan pengurusan perizinan usaha untuk UMKM tidak lebih dari 15 menit, asal persyaratannya lengkap,” jelasnya.
Baca Juga: Wantimpres Minta Wapres Gibran Mundur, Rocky Gerung: Untuk Mencegah Amuk Massa
Pada bagian akhir wawancara, ia menyebutkan nilai investasi di Kota Sukabumi hingga triwulan III tahun 2026, telah berdampak pada terserapnya sebanyak 125.746 tenaga kerja lokal. (*)















