SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (PKS OP4D) Tahap VII tahun 2025 dengan Direkorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Wakil Bupati Sukabumi Andreas dan didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Herdy Somantri di Aula Pendopo Sukabumi, Rabu (15/10/2025).
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan kerja sama antara DJP, DJPK dan pemerintah daerah ini untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah.
"Tujuan utamanya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemandirian fiskal daerah dengan menyelaraskan pengumpulan pajak antara pemerintah pusat dan daerah. Penguatan Fiskal Pusat dan Daerah menjadi amanat UU baik UU APBN, UU Hubungan Pusat dan Daerah maupun UU yang lain yang memayunginya," jelasnya.
Kegiatan yang dilakukan secara virtual atau daring ini diikuti oleh 109 kepala daerah dari seluruh Indonesia. (adv)
Sumber: Dokpim Pemkab Sukabumi