Antisipasi Dampak Harga BBM Naik, Pemda Wajib Anggarkan Bansos Mulai Oktober 2022

Jumat 09 September 2022, 16:01 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah daerah diwajibkan mulai menyiapkan anggaran bantuan sosial (bansos) khusus pada Oktober 2022. Anggaran ini untuk program-program perlindungan sosial guna mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM ke perekonomian masyarakat.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan naiknya harga BBM sejak 3 September 2022 akan mengerek laju inflasi Indonesia. Akibatnya, daya beli masyarakat juga akan turun. Menimbang efek-efek itu, pemerintah mengantisipasinya dengan bansos.

“Pemerintah juga memberikan bantalan yang dilakukan oleh daerah, melalui mengalokasikan Dana Transfer Umum (berasal dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil)," kata Astera melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 September 2022.

Astera melanjutkan, penanganan dampak inflasi kali mesti didukung oleh pemerintah daerah melalui alokasi belanja perlindungan sosial pada APBD 2022. Tujuannya agar bansos cepat mengalir ke masyarakat. 

"Pemda ini diberikan kewenangan untuk membuat program sehingga dampak dari inflasi tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat, dan tentunya ini juga menggunakan data-data yang telah teruji sebelumnya," ucap Astera.

Alokasi Dana Transfer Umum (DTU) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022. Melalui PMK ini, pemda wajib mengalokasikan anggaran untuk perlindungan sosial periode Oktober-Desember 2022. Besarannya 2 persen dari DTU diluar Dana Bagi Hasil (DBH) yang penggunaannya akan ditentukan. 

"Belanja wajib perlindungan sosial ini dipergunakan untuk pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM, dan nelayan; penciptaan lapangan kerja; serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah," kata Astera.

Besaran DTU dihitung sebesar penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Oktober-Desember 2022 dan penyaluran DBH kuartal IV Tahun Anggaran 2022. Belanja wajib perlindungan sosial ini tidak termasuk belanja wajib 25 persen dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD 2022.

Penganggaran belanja wajib perlindungan sosial dilakukan dengan perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022. Selanjutnya, dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau Laporan Realisasi Anggaran bagi Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau telah melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022

Daerah juga wajib menyampaikan laporan yang sekaligus menjadi persyaratan penyaluran DAU dan DBH PPh Pasal 25/29. Ini berlaku bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU. Laporan itu disampaikan ke Menteri Keuangan dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :

Bansos Subsidi Angkot, Pemda Wajib Alokasikan 2 Persen DTU untuk Redam Dampak BBM

Laporan itu terdiri atas laporan penganggaran belanja wajib, paling lambat pada tanggal 15 September 2022; laporan realisasi belanja wajib, setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya; dan laporan disampaikan dalam bentuk PDF melalui e-mail resmi DJPK.

SUMBER : TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi24 April 2024, 16:13 WIB

Gerakan Sinergi Reforma Agraria, Bupati Sukabumi: Kita Jaga Masyarakat Sejahtera

Dalam rangka Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional (GSRAN), Bupati Sukabumi Marwan Hamami bersama Kementerian ATR/BPN memanen pisang cavendish.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat mendampingi Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan yang berkunjung ke Kampung Lio, Desa Sinarjaya Warungkiara. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Bola24 April 2024, 16:00 WIB

Prediksi Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Susunan Pemain, H2H dan Skor Akhir

Persik Kediri akan menjamu lawannya PSS Sleman malam ini di Stadion Brawijaya Kediri.
Persik Kediri akan menjamu lawannya PSS Sleman malam ini di Stadion Brawijaya Kediri. (Sumber : X/@PSSleman/@persikfckediri).
Life24 April 2024, 15:30 WIB

6 Bahaya Kebiasaan Mengeluh yang Mengancam Kesehatan, Bisa Berumur Pendek!

Kebiasaan mengeluh rupanya sangat tidak baik bagi kesehatan. Itu sebabnya setiap orang perlu menghindari kebiasaan demikian demi kesehatannya.
Ilustrasi. Bahaya kebiasaan mengeluh untuk kesehatan. Sumber Foto : Pexels/David Garrison
Nasional24 April 2024, 15:14 WIB

Dapat Nilai Baik, Pemkab Sukabumi Komitmen Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan SPM

Dapat nilai baik oleh Kemendagri dalam SPM Awards 2024, Sekda Ade sebut Pemkab Sukabumi berkomitmen tingkatkan kualitas penyelenggaraan SPM.
Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman (tengah) menghadiri Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards 2024 di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (24/4/2024). (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Inspirasi24 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Perawat di Rumah Sakit Swasta Sukabumi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Perawat di Rumah Sakit Swasta Sukabumi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com)
Sukabumi24 April 2024, 14:56 WIB

BAPPEDA Bahas Perencanaan Inklusif Soal Kota Sukabumi Raih Penghargaan Tingkat Jabar

Salah satu inovasi yang ditampilkan Pemkot Sukabumi adalah One Roof.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dan jajarannya saat menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Senin, 22 April 2024 di Hotel Luxury, Bandung. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Nasional24 April 2024, 14:45 WIB

Pidato Perdana Prabowo Usai Resmi Ditetapkan jadi Presiden Terpilih 2024-2029

Berikut isi pidato perdana Prabowo Subianto setelah resmi ditetapkan jadi Presiden Indonesia terpilih 2024-2029.
Didampingi Gibran Rakabuming Raka, Prabowo Subianto sampaikan pidato perdana setelah resmi ditetapkan jadi Presiden RI terpilih. (Sumber : Youtube KPU RI)
Jawa Barat24 April 2024, 14:37 WIB

Kang Hendar Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat adalah salah satu daerah yang sudah memiliki payung hukum untuk perlindungan anak.
Kang Hendar dalam Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang perlindungan anak, Sabtu, 6 April 2024 di Aula Wisma Panineungan, Gunungjaya Cisaat Kabupaten Sukabumi. (Sumber: doktim)
Bola24 April 2024, 14:30 WIB

Link Live Streaming Persebaya vs Bali United: Serdadu Tridatu Siap Curi 3 Poin!

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persebaya Surabaya vs Bali United berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persebaya Surabaya vs Bali United berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : persebaya.id/istimewa).
Sukabumi24 April 2024, 14:13 WIB

150 Siswa Dapat Beasiswa Kuliah di Nusa Putra, Ikhtiar Bupati Sukabumi Tingkatkan SDM

Marwan Hamami mengajak para penerima program Beasiswa Bupati Sukabumi 2024 di Universitas Nusa Putra untuk berkontribusi terhadap peningkatan SDM.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan beasiswa bagi 150 siswa di Universitas Nusa Putra. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)