SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengubah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Hal ini ditegaskan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) saat memberikan keterangan di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Jumat (10/10/2025). Menurut KDM, proyek tersebut akan sepenuhnya dibiayai oleh Danantara.
“Ini untuk menyelesaikan masalah sampah di seluruh Indonesia, termasuk Jawa Barat. Maka Kementerian Lingkungan Hidup, Pemprov Jabar, dan Danantara akan bekerja sama menjadikan Sarimukti sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Sampah,” ujar KDM, dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, Jumat (17/10/2025).
Baca Juga: KDM: Dana Transfer Daerah Berkurang, Pembangunan Infrastruktur Tak Boleh Terhambat
Lebih lanjut, KDM menjelaskan bahwa pengelolaan proyek akan dibagi berdasarkan wilayah aglomerasi. Untuk tahap awal, prioritas akan diberikan pada kawasan Priangan atau Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Purwakarta.
“Nah, yang untuk pertama kali didahulukan adalah wilayah Priangan atau Bandung Raya, dengan TPA Sarimukti sebagai tempat penampungan sampah untuk energi listrik tersebut,” katanya.
KDM menambahkan, pihak Danantara menyanggupi proses pembangunan hingga tahap operasional PLTSa dalam waktu sekitar dua tahun. Namun, ia berharap proyek ini bisa rampung lebih cepat.
“Tapi saya mau lebih cepat, ya sekitar satu koma lima atau satu koma enam tahun prosesnya,” harap KDM. (adv)