TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

KUB dan Bank Bengkulu Jadikan bank bjb Pemegang Saham Pengendali Bersama Pemprov Bengkulu

Dalam RUPS Bank Bengkulu 2023 salah satu agendanya adalah menetapkan bank bjb telah melakukan pengambilan dan penyetoran saham seri A Bank Bangkulu tahap kedua.

Penulis
Senin 13 Mar 2023, 18:35 WIB

Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2023 yang dilaksanakan PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu menyepakati sejumlah keputusan strategis, salah satunya terkait keterlibatan Bank Bengkulu sebagai anggota Kelompok Usaha Bank (KUB) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb).

Dalam RUPS Bank Bengkulu 2023 salah satu agendanya adalah menetapkan bank bjb telah melakukan pengambilan dan penyetoran saham seri A Bank Bangkulu tahap kedua.

Keputusan lainnya menyepakati Bank Bengkulu menjadi anggota KUB PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb), sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk bersama-sama memperkuat bisnis dan ekosistem.

Selain Bank Bengkulu, seperti dikatakan Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi belum lama ini, bank bjb juga terus mematangkan penjajakan dengan Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk ber-KUB.

"Masih ada beberapa BPD lainnya juga yang telah berkomunikasi dengan kami, menyampaikan minat nya untuk ber-KUB namun belum dapat kami sampaikan saat ini," ungkap Yuddy.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, bank bjb dikabarkan tengah berupaya membangun sinergi bersama BPD lain untuk bergabung ke dalam KUB bank bjb. Dalam upaya mendorong percepatan penguatan permodalan bank daerah, OJK tengah menggodok regulasi mengenai konsolidasi KUB terintegrasi.

Menjawab hal tersebut, Yuddy berharap bahwa nantinya ketentuan teknis yang tengah dirumuskan oleh OJK tersebut mampu mendorong langkah bank bjb dalam membentuk KUB.

"Mudah-mudahan aturan lebih lanjut mengenai KUB terintegrasi yang akan diterbitkan oleh OJK dalam waktu dekat dapat mendukung langkah yang sedang kami lakukan bersama beberapa BPD dalam kerangka KUB," jelas Yuddy.

Selanjutnya banj bjb akan melaporkan kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2023 yang akan diselenggarakan pada 4 April 2023, baru setelah itu diajukan perizinan atas penambahan anggota KUB-nya kepada OJK.


Halaman :
Berita Terkait
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini
x