SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan menekankan kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan program, terutama pada proses pengadaan barang dan jasa.
Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, mengatakan pencegahan korupsi harus dimulai dengan memastikan seluruh aparatur memahami aturan serta potensi kerawanan dalam setiap tahapan pekerjaan.
Menurut Sendi, sosialisasi pencegahan korupsi bukan sekadar kegiatan formal, melainkan menjadi pengingat bagi jajaran agar tidak melampaui ketentuan dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan.
Baca Juga: Koperasi RFF Jadi Andalan Pasokan Pangan SPPG, Bantu Petani Sukabumi Serap Hasil Panen
“Ini menjadi salah satu tahap pencegahan. Kita harus mengantisipasi hal-hal yang mengarah kepada korupsi dengan pola pencegahan yang jelas. Sosialisasi ini mengingatkan kita tentang rambu-rambu yang harus dipatuhi,” ujar Sendi, pada Jumat (9/10/2026).
Ia menegaskan, upaya pencegahan juga perlu melibatkan pihak ketiga yang bekerja sama dengan Disperkim. Para penyedia barang dan jasa harus memahami ketentuan yang berlaku, termasuk titik-titik rawan yang berpotensi memicu pelanggaran.
“Tentu, itu wajib disampaikan. Mereka harus tahu letak peringatannya dan potensi kerawanannya. Kemudahan atau ranah yang berpotensi menghadirkan korupsi itu yang akan kami coba eliminasi,” tegasnya.
Baca Juga: Evaluasi Bareng KDM, Dinkes Kabupaten Sukabumi Lapor Capaian Penurunan AKI dan Stunting
Sendi menjelaskan, penerapan mekanisme pengadaan sesuai aturan menjadi salah satu langkah untuk mempersempit peluang terjadinya praktik korupsi. Penggunaan sistem pengadaan secara elektronik atau e-purchasing, keterbukaan informasi publik, serta pakta integritas menjadi bagian dari upaya tersebut.
“Ada pakta integritas. Kemudian dalam pengadaan dan sebagainya, peringatannya sudah sangat jelas. E-purchasing dan keterbukaan publik menjadi salah satu batasan yang memang sudah disiapkan,” katanya.
Ia menambahkan, komitmen anti korupsi harus diwujudkan melalui pelaksanaan pekerjaan yang sesuai regulasi. Setiap program perlu dijalankan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar prosesnya tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: 100 Becak Listrik Bantuan Prabowo Diluncurkan di Sukabumi 13 Oktober 2026, Cek Lokasinya
“Intinya harus menyesuaikan dengan apa yang ada dalam regulasi. Itu saja intinya,” ucap Sendi.
Penguatan langkah pencegahan tersebut menjadi perhatian di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih. Sebelumnya, Pemkab Sukabumi menerima hibah aset tanah dan bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan nilai sekitar Rp1,94 miliar pada Kamis 8 Oktober 2026. (Adv)













