SUKABUMIUPDATE.com - Izin edar tak hanya diperuntukkan bagi obat saja, produk pangan olahan masyarakat juga perlu mengantongi izin dari pihak berwenang. Izin edar produk pangan di tingkat rumah tangga biasanya diajukan oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Izin edar industri rumah tangga ini kemudian disebut dengan SPP-IRT atau Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Sementara nomor izin edar yang wajib dicantumkan pada produk adalah Nomor P-IRT.
Izin edar berguna untuk mengantisipasi dampak merugikan pasca mengkonsumsi produk pangan, seperti keracunan dan lainnya. Per Agustus 2018, BPOM RI menerbitkan Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
1. Tentang Izin Edar Produk Pangan Industri Rumah Tangga