Korupsi Kredit Modal Kerja di BJB Sukabumi, Kejari Kembalikan Uang Negara Rp 6,7 Miliar 

Kamis 30 April 2020, 07:17 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi mengembalikan keuangan negara atau disebut uang pengganti kepada Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Sukabumi, atas kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit modal kerja yang diterima oleh KOHIPPI (Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) Sukabumi dari BJB Cabang Sukabumi tahun 2012, dengan jumlah pengembalian uang sebesar Rp 6.704.050.014.

"Perkara ini pada tahun 2012 dilakukan penyelidikan oleh Kejari Kota Sukabumi, yaitu penyaluran modal kerja sebesar kurang lebih Rp 17 miliar kepada KOHIPPI ditujukkan kepada 220 anggota koperasi. Namun demikian, KOHIPPI tidak menyerahkan uang yang sebagaimana diberi bantuan kredit dari BJB, tapi diserahkan kepada 50 anggota di luar anggota KOHIPPI. Itulah perbuatan melawan hukum yang dilakukan," kata Kepala Kejari Kota Sukabumi Ganora Zarina, Kamis (30/4/2020) kepada sukabumiupdate.com.

BACA JUGA: Komisi III DPRD Jabar Evaluasi Kinerja BJB Kota Sukabumi, Hasim Adnan: Harus Progresif

Ganora menjelaskan, anggunan penyertaan modal dari BJB Cabang Sukabumi kepada KOHIPPI dengan nominal Rp 17 miliar tersebut adalah 3 sertifikat tanah yang terletak di wilayah Karang Tengah Kabupaten Sukabumi dengan luas 10.705 meter persegi, yang tak lain sertifikat tersebut merupakan milik Ketua KOHIPPI berinisial MA.

"Ketiga sertifikat itu pada waktu penyelidikan kami melakukan penyitaan dan sudah dilakukan pelelangan pada tahun 2019 sebanyak 3 kali, namun gagal. Pada saat inilah tanah itu berhasil dijual dan bisa mengembalikan kerugian negara dengan angka Rp 6.704.050.014," jelas Ganora.

BACA JUGA: Aher: Saya Tanggung Jawab ke BJB bukan BJB Syariah

Ganora menyebut, dalam kasus tersebut terdapat 6 tersangka. 6 orang tersebut telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada bulan April 2018 dan telah diputus pada tanggal 20 Agustus 2018 dengan putusan Pimpinan Cabang BJB Sukabumi inisial DH 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Lalu, Manajer Komersial BJB Cabang Sukabumi inisial KPS selama 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

BACA JUGA: Polisi Periksa Aher Sebagai Saksi Dugaan Korupsi BJB Syariah

Selanjutnya,Ketua KOHIPPI (MA) selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian, Bendahara KOHIPPI inisial K selama 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Lalu, Sekretaris KOHIPPI inisial MN selama 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan, dan Manajer Operasional KOHIPPI inisial AR selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

BACA JUGA: Ini Alasan Ridwan Kamil Copot Dirut Bank BJB

"Pihak BJB sendiri tidak melakukan analisis kredit secara mendalam serta tidak melakukan proses verifikasi atas validitas data yang disampaikan oleh KOHIPPI, sehingga banyak dokumen yang dipersyaratkan belum terpenuhi," papar Ganora.

Sementara itu, Kepala Cabang BJB Sukabumi Nurachman Wijaya mengatakan, sebelumnya telah ada pengembalian uang sebesar kurang lebih Rp 11 miliar dari total penyertaan modal Rp 17 miliar tersebut. "Uang ini untuk dikembalikan ke negara. Total seluruh Rp 17 miliar. Sudah ada pengembalian sebelumnya Rp 11 miliar dari koperasi, terakhirnya segini. Ini sisa pokoknya," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi04 Mei 2024, 00:01 WIB

Bayi Baru Lahir Ditemukan Menangis di Semak-semak Gegerkan Warga Gunungguruh Sukabumi

Berawal dari suara tangis, Warga Gunungguruh Sukabumi temukan bayi baru lahir berlumuran darah di semak-semak.
Penemuan bayi laki-laki baru lahir di Gunungguruh Sukabumi. Ditemukan menangis di semak-semak kebun. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi03 Mei 2024, 21:46 WIB

5 Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi Akan Dinilai Ombudsman, Ini Arahan Sekda

5 perangkat daerah Kabupaten Sukabumi yang akan dinilai Ombudsman yaitu DPMPTSP, Dinsos, Dinkes, Disdik dan Disdukcapil.
Sekda kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, memimpin rapat pembahasan persiapan penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Life03 Mei 2024, 21:00 WIB

12 Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar

Berikut Beberapa Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. Meskipun Hati Sangat Kesal pada Mereka, Coba untuk Tetap Empati Ya!
Ilustrasi. Pasangan bertengkar. Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. (Sumber : Freepik.com)
Sehat03 Mei 2024, 20:30 WIB

7 Daun yang Berkhasiat Membantu Menurunkan Kadar Gula Darah dalam Tubuh

Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh.
Ilustrasi daun kelor. Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh. (Sumber : Instagram/@dina_dara_chadank)
Sukabumi03 Mei 2024, 20:08 WIB

Kronologi Pasutri Tewas Tertabrak KA Siliwangi di Sukabumi, Korban Sudah Diteriaki

Warga ceritakan detik-detik suami istri tewas tertabrak kereta api KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi.
Tempat Kejadian Perkara Pasutri tertabrak kereta api di Kampung Babakansirna, Rt 03/04, Desa/Kecamatan Kebonpedes, Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Keuangan03 Mei 2024, 20:00 WIB

10 Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!

Waspada Terhadap Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!
Finansial Terbatas. Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidup Miskin | Foto : Karolina Grabowska/Pexels
Gadget03 Mei 2024, 19:30 WIB

Begini Langkahnya, 7 Tips Mengatasi Memori Internal yang Penuh di HP Android

Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.
Ilustrasi. Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.(Sumber : Freepik/@rawpixel.com)
DPRD Kab. Sukabumi03 Mei 2024, 19:11 WIB

Pelajar Sukabumi Darurat Kekerasan Seksual, DPRD: Penguatan Ilmu Agama, Sekolah dan Rumah

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Budi Azhar merespon dua kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelajar.
Budi Azhar Mutawalli, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto: Aji
Sukabumi Memilih03 Mei 2024, 19:10 WIB

50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan, Berikut Daftar Namanya

Sah! Berikut daftar nama Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024.
KPU gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan calon angggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024, Kamis 2 Mei 2024. (Sumber : Istimewa)
Life03 Mei 2024, 19:00 WIB

Biasa Menjadi Luar Biasa: 10 Kebiasaan Kecil yang Membuatmu Dihormati dan Disegani

Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha.
Ilustrasi -Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha. (Sumber : pexels.com/Alexander Suhorucov)