Siapa Pelapor Akun Facebook Irwan Kurniawan ke Polres Sukabumi? Ini Kata Praktisi Hukum

Minggu 14 Juli 2019, 02:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pelaporan akun facebook mantan jurnalis Irwan Kurniawan mendapat sorotan dari publik Sukabumi. Berita tentang ini banyak diakses pembaca dan dibagikan ke sejumlah grup media sosial, jadi bahan diskusi politik karena memang figur Irwan akhir-akhir ini aktif menjadi politikus medsos terkait Pilkada Kabupaten Sukabumi tahun 2020 mendatang.

Pertanyaan besar publik, siapa pelapor kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dan postingan Irwan yang mana yang dilaporkan. Salah seorang advokat senior di Sukabumi, Kuswara angkat bicara untuk menjawab pertanyaan publik tersebut.

Kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (13/7/2019), master hukum jebolan Universitas Krisnadwipayana ini menegaskan, "Masalah postingan di facebook kan belum jelas postingan mana yang dipermasalahkan, dan siapa yang dirugikan pun belum jelas subjeknya. Intinya pencemaran nama baik hanya dapat dilaporkan oleh orang/lembaga sebagai subjek hukum yang merasa dirugikan.”

BACA JUGA: Akun Facebook Dilaporkan, Irwan Kurniawan Dipanggil Polres Sukabumi

Kuswara menjelaskan pencemaran nama baik terdapat dalam pasal 310 ayat 1 KUHP. Dimana dikatakan, siapapun yang merasa dirugikan berhak melapor. Pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Lanjut Kuswara, unsurnya adalah nama baik seseorang harus jelas orangnya siapa yang dirugikan. "Kehormatan atau nama baik ini harus diartikan sebagai perbuatan yang benar-benar menyerang kehormatan, yaitu segala sesuatu hal yang dituduhkan itu bertentangan dengan hukum dan diangap buruk oleh khalayak umum. Tuduhan tersebut itu harus dibuktikan dulu memang tidak benar, baru pencemaran nama baik bisa dituduhkan.”

Kuswara menegaskan pihak kepolisian dalam hal ini penyidik yang menerima laporkan memiliki hak untuk mencantumkan atau tidak, nama pelapor dan status atau postingan di media sosial mana yang dipermasalahkan, dalam surat panggilan untuk Irwan. "Dasarnya kan Undang-undang Perlindungan Saksi. Makanya biasanya polisi klarifikasi dulu melakukan penyelidikan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik reskrim Polres Sukabumi memang memilih tidak mencantumkan pelapor dan postingan mana yang dilaporkan dalam surat undangan panggilan klarifikasi yang dikirimkan kepada terlapor Irwan Kurniawan. Surat tersebut diterima Irwan tanggal 11 Juli 2019 kemarin.

Dalam surat, Irwan dipanggil untuk klarifikasi dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun facebook Irwan Kurniawan. “Sebagai warga negara saya siap dan Insya Allah hadir memenuhi undangan kepolisian tersebut, pada hari Senin 15 Juli mendatang,” jelas Irwan kepada sukabumiupdate.com, Jumat kemarin.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Opini02 Mei 2024, 22:12 WIB

Mengarahkan Kompas Pendidikan: Sebuah Renungan di Hari Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan harus menyediakan ruang yang cukup untuk pembelajaran empati, kejujuran, dan keberanian moral.
Ilustrasi. Seputar Hardiknas 2024 | Foto: Pixabay/sasint
Keuangan02 Mei 2024, 21:56 WIB

Masih Dibuka, Pendaftar Tahara di BPR Cicurug Sukabumi Diprediksi Terus Meningkat

Pendaftaran calon nasabah Tabungan Hari Raya (Tahara) Perumda BPR Sukabumi cabang Cicurug masih dibuka hingga 8 Mei 2024.
Kepala Pemasaran BPR Sukabumi Cabang Cicurug, Jujun Junaedi. (Sumber : SU/Ibnu)
Opini02 Mei 2024, 21:33 WIB

Menjadi Pembaca Kritis: Memilah Informasi di Era Media Baru

Pembaca kritis tidak hanya menerima informasi mentah-mentah, tertapi mampu memahami konteks informasi, menganalisis isi dan sumbernya, serta mengevaluasi kebenarannya.
Ilustrasi memilah informasi di zaman hadirnya media baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi02 Mei 2024, 21:17 WIB

Pengantar ke Neraka! Bank Emok-Rentenir Dilarang Keras Masuk Kutamara Sukabumi

Spanduk tolak rentenir dan bank emok terbentang di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. Praktik riba disebut sudah rusak rumah tangga dan pengantar ke neraka.
Spanduk penolakan hadirnya praktik riba akibat rentenir hingga bank emok yang dipasang ormas Gempa di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Bola02 Mei 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak di Perebutan Tempat ke-3 Piala Asia U-23 2024

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Sehat02 Mei 2024, 20:30 WIB

Sulit Tidur dan Sangat Mengganggu! 4 Cara Mengobati Sakit Asam Urat di Malam Hari

Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari.
Ilustrasi - Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari. (Sumber : Freepik.com/DC Studio).
Life02 Mei 2024, 20:15 WIB

6 Minuman yang Bisa Menenangkan Pikiran saat Stres, Cemas dan Galau, Yuk Dicoba!

Sejumlah minuman bermanfaat untuk membantu menenangkan pikiran di saat sedang mengalami stres, cemas dan galau. Patut menjadi rekomendasi sebagai menu harian.
Ilustrasi minuman yang menenangkan pikiran. | Sumber foto : Pexels/Anna Tarazevich
Life02 Mei 2024, 20:00 WIB

10 Tips Pola Tidur yang Baik untuk Penderita Gula Darah

Yuk Lakukan Sederet Tips Pola Tidur yang Baik untuk Penderita Gula Darah Berikut Agar Bisa Nyenyak di Malam Hari.
Ilustrasi. Tidak Nyenyak. Pola Tidur yang Baik untuk Penderita Gula Darah. (Sumber : Pexels/IvanOboleninov)
Sukabumi02 Mei 2024, 19:59 WIB

Polisi Ungkap Alasan Tak Autopsi Mayat Wanita yang Ditemukan di Sungai Cicatih Sukabumi

Mayat wanita setengah telanjang, berinisal EKS (25 tahun), warga Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, yang ditemukan meninggal dunia di Sungai Cicatih tidak dilakukan autopsi
Mayat EKS (25 tahun) di Sungai Cicatih, Kampung Jamu Diva RT 05/03 Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/4/2024). | Foto: Istimewa
DPRD Kab. Sukabumi02 Mei 2024, 19:44 WIB

Mimpi Ketua DPRD, Kabupaten Sukabumi Jadi Pertahanan Pangan hingga Tujuan Wisata

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengatakan dirinya punya mimpi bahwa Kabupaten Sukabumi kedepan harus menjadi (lokasi) pertahanan pangan nasional.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara | Foto: Dok. SU